5 Alasan Perlu Akuisisi Freeport

Image title
Oleh Muhammad Firman - Tim Riset dan Publikasi
19 Juli 2018, 15:05
cover freeport alasan
Katadata

 

Setelah tarik ulur lebih dari dua dekade, divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menemui titik terang. Pada 12 Juli lalu, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Rio Tinto, dan Freeport McMoran Inc (FCX) menandatangani pokok-pokok perjanjian atau Head of Agreement (HoA) terkait proses divestasi tersebut. 

Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan membeli 40 persen hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 9,36 persen saham PT Indocopper Investasi yang dipegang FCX. Langkah Inalum tersebut menarik perhatian banyak kalangan. Selain karena dana pembelian yang mencapai US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 55,9 triliun, juga dilakukan sebelum kontrak berakhir pada 2021. 

Hasil penghimpunan data dan informasi yang dilakukan Tim Riset Katadata menunjukkan ada lima alasan mengapa akuisisi PTFI penting dilakukan. Simak kelima alasan berikut ini... 

 

5 Alasan Perlu Akuisisi Freeport: Keuntungan Jangka Panjang (Katadata)

Aksi korporasi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk mengakuisisi 51,2 persensaham PT Freeport Indonesia sebesar US$ 3,8 miliardinilai akan menguntungkan bagi Indonesia dan Papua. Indonesia dan Papua akan mendapatkan manfaat dari dividen, perpajakan pusat dan daerah hingga royalti dari tambang emas dan tembaga di Grasberg, Papua.

Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson (12/7) menyebut Indonesia bisa meraup penerimaan sebesar US$ 60 miliar atau setara Rp 864 triliun selama 20 tahun ke depan hingga 2041. Rinciannya, manfaat dari dividen rata-rata US$ 1,4 miliar (Rp 20 triliun) per tahun.

Kemudian penerimaan berupa royalti sebesar US$ 228,6 juta (Rp 3,3 triliun) setiap tahun. Keuntungan lainnya adalah penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar US$ 822,2 juta (Rp 11,8 triliun) per tahun. Selain itu negara juga memperoleh manfaat dari nilai tambah industri ekstraktif dengan dibangunnya smelter, pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang.

5 Alasan Perlu Akuisisi Freeport: Terhindar Dari Pengadilan Arbitrase
5 Alasan Perlu Akuisisi Freeport: Terhindar Dari Pengadilan Arbitrase (Katadata)

Akuisisi terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan salah satu jalan tengah untuk menghindari sengketa di Arbitrase Internasional. Kendati kontrak karya PTFI berakhir pada 2021, sejumlah poin dalam kontrak karya 1991 membuka celah bagi Freeport untuk mengajukan perpanjangan kontrak sampai 2041. Jika Indonesia menolak, Freeport akan membawa ke mahkamah Arbitrase Internasional.

Poin pertama terkait frasa “tidak wajar”dalam Pasal 31 ayat 2 KK. Pasal tersebut menegaskan bahwa “pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan (perpanjangan 2x10 tahun) secara tidak wajar (unreasonably withheld)”.Freeportberanggapan pemerintah tidak bisa menolak permohonan perpanjangan KK.

Kalaupun Freeport memutuskan untuk hengkang, isi Pasal 31 ayat 1 mewajibkan pemerintah untuk membayar seluruh aset Freeport di Grasberg sesuai nilai buku dan harga pasar. Aset Freeport ditaksir mencapai US$ 6 miliar (Rp 86,2 triliun), dengan tambahan Rp 2 triliun untuk membayar pembangkit listrik yang dibangun Freeport. 

Halaman:
Editor: Heri Susanto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...