Image title
4 November 2022, 11:46

Video: Tarif Cukai Resmi Naik 10% di 2023 dan 2024

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% dan akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT akan berbeda sesuai dengan golongan CHT seperti Sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kenaikan cukai pada rokok elektrik dan produk pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan cukai rokok elektrik ditetapkan sebesar 15% selama 5 tahun kedepan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami