Mengenal Bank Kustodian, Pengertian, Tugas, dan Persyaratannya

Image title
23 Mei 2022, 11:44
Logo di Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI). BRI merupakan salah satu bank kustodian di Indonesia.
Arief Kamaludin|KATADATA
Logo di Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI). BRI merupakan salah satu bank kustodian di Indonesia.

Bank kustodian merupakan bank umum yang berperan sebagai kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. Bank kustodian harus mendapatkan surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

Dalam industri reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Pengertian Bank Kustodian

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 43 UU No.8/1995 dijelaskan bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Saat ini, Bapepam digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.

Bank umum yang menjadi kustodian alias bank kustodian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian. Dalam peraturan tersebut, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...