BEI Finalisasi Aturan Saham Hak Suara Banyak untuk Dorong IPO Unicorn

Andi M. Arief
18 November 2021, 18:44
ipo unicorn
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/1/2021). Perdagangan IHSG padaÊawal tahun 2021 dibuka menguat 18,76 poin atau 0,31 persen ke posisi 5.997,83.

Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap beleid POJK tentang multiple voting share (MVS) dapat terbit sesuai target yaitu akhir tahun ini. Aturan itu untuk memfasilitasi perusahaan rintisan (startup) mencatatkan sahamnya di bursa lewat penawaran umum saham perdana ke publik (IPO).

"Bursa dan SRO (self-regulatory organization) terus mendukung proses tersebut, termasuk secara intens berdiskusi dengan OJK," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna yang dikutip Kamis (18/11).

MVS merupakan klasifikasi saham, dimana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham. Calon emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dapat menerapkannya.

Rancangan Peraturan OJK tersebut sudah bisa diakses dalam rangka permintaan tanggapan publik. Dalam rancangan tersebut, dijelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perusahaan harus menciptakan inovasi dan memiliki aset minimal Rp 2 triliun.

Calon emiten yang ingin menerapkan MVS juga harus perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk. Sehingga perusahaan bisa meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta bermanfaat secara sosial.

Selanjutnya, calon emiten harus mencantumkan suara multipel dalam anggaran dasar secara jelas dan terperinci. Salah satunya, jangka waktu pengakhiran MVS paling lama 10 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.

Dalam rancangan peraturan tersebut, regulator melarang setiap pemegang MVS untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya selama 2 tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Pemegang MVS, baik sendiri maupun secara bersama-sama, hanya dapat memiliki 47,3% dari seluruh saham. MVS lebih dari 47,3%, kelebihannya dianggap sebagai saham biasa.

Aturan Bursa untuk Dorong IPO Startup di Mata Analis

Rencana penerapan MVS menjadi salah satu langkah BEI dalam mengakomodasi kebutuhan startup berstatus unicorn yang ingin melantai di bursa saham nasional. Selain soal MVS, ada sejumlah permintaan unicorn kepada Bursa agar mau melantai.

Nyoman pernah berkata, unicorn ingin masuk ke papan utama yang diisi oleh perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama. Masalahnya, unicorn belum memenuhi syarat untuk masuk papan utama.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...