Danareksa Jadi Induk Usaha 16 BUMN Kecil, Siapa Saja?

Image title
24 November 2021, 13:50
danareksa
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Presiden Joko Widodo resmi menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai holding badan usaha milik negara (BUMN) lintas sektor. Ada 16 perusahaan pelat merah berkapasitas kecil yang masuk dalam holding ini.

"Danareksa hanya menjadi induk untuk BUMN yang relatif kecil ukurannya tapi memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan," kata Direktur Utama Danareksa Ari Soerono kepada Katadata.co.id, Rabu (24/11).

Proses pembentukan holding ini terdiri dari dua tahap. Saat ini Danareksa masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait inbreng saham BUMN ke Danareksa.

Untuk tahap pertama, setidaknya ada 10 BUMN yang akan menjadi anggota holding Danareksa, di antaranya Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makassar, Kawasan Industri Wijayakusuma, dan Kawasan Berikat Nusantara.

Selanjutnya, bergabung juga Surabaya Industrial Estate Rungkut, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Perusahaan Pengelola Aset, Kliring Berjangka Indonesia, Balai Pustaka, dan Nindya Karya.

Sementara pada tahap kedua, ada enam BUMN yang akan bergabung yaitu Virama Karya, Yodya Karya, Indra Karya, Bina Karya, Perum Jasa Tirta I, dan Perum Jasa Tirta II.

Penunjukkan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 yang diundangkan pada 10 November 2021. Peraturan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan, Danareksa sebagai perusahaan holding akan mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, dan sumber daya air. Sektor lainnya yaitu jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Masih dalam ayat yang sama, pembentukan holding ini untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan. Harapannya terjadi pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi, dan konsultansi manajemen.

"Serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Danareksa berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," demikian bunyi salinan PP Nomor 113 Tahun 2021 yang dikutip pada Rabu (24/11).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...