Perangi Pinjol Ilegal, OJK Dorong Kolaborasi Fintech dan BPR
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong kolaborasi antara bank perkreditan rakyat (BPR) maupun BPR syariah untuk berkolaborasi dengan perusahaan teknologi finansial (fintech).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menganggap keberadaan fintech bukan ancaman bagi industri perbankan, termasuk BPR. "Kami ingin dorong supaya fintech menjadi teman, bagaimana BPR dan BPRS nanti berkolaborasi," kata Heru, Selasa (30/11).
Heru mengatakan masing-masing pihak bisa memanfaatkan kelebihan satu sama lainnya. Heru menilai, keunggulan BPR yaitu memiliki jaringan luas dan mengenal daerah tempatnya beroperasi. Adapun, BPR tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.
Adapun, fintech memiliki keunggulan dalam teknologi. Sehingga BPR bisa memanfaatkan kelebihan tersebut untuk penilaian (scoring) dalam menyalurkan kredit untuk menekan risiko gagal bayar.
OJK mencatat, sudah ada 51 BPR dan 31 fintech yang bekerja sama. Adapun sejumlah fintech sudah menaikan portofolio kreditnya hampir 40% karena menggandeng BPR sebagai penyalur pinjaman. Karena itu, OJK terus mendorong kolaborasi BPR dan fintech.
"Finetch bukan merupakan ancaman, tetapi fintech adalah tempat bagaimana berkolaborasi dan saling menguntungkan antara BPR dengan perusahaan fintech ini," kata Heru.
Heru mengatakan OJK terus meningkatkan peran BPR dan BPR syariah salah satunya dengan meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri agak menjadi bank yang lincah, adaptif, kontributif, dan resilient. Sehingga memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya.