Erick Thohir: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Berdampak Minim ke BUMN

Image title
2 Desember 2021, 14:35
erick thohir
Dok. Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan minimnya efek putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja ke BUMN. Setidaknya, ada tiga dampak yang terasa bagi BUMN.

"Keputusan MK untuk Undang-Undang Cipta Kerja di BUMN dampaknya sangat minim," kata Erick dalam rapat dengan Komisi VI DPR yang disaksikan secara virtual, kamis (2/12).

Dampak pertama adalah Pasal 66 UU Cipta Kerja, dimana BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah pusat untuk riset dan inovasi nasional. Dengan putusan MK ini, maka saat ini BUMN tidak bisa membantu terlebih dahulu terkait riset dan inovasi.

Meski begitu, Erick mengatakan, kerja sama BUMN dengan universitas masih bisa berlangsung karena tidak ada larangan untuk melakukan kerja sama. "Hanya pasalnya saja yang perlu ditambah kekuatan. Sebelum pasal ini ada, 1,5 tahun banyak kerja sama BUMN dengan universitas," ujarnya.

Efek berikutnya adalah terkait inbreng saham BUMN oleh Indonesia Investment Authority (INA), lembaga yang didirikan berdasarkan UU Cipta Kerja. MK memutuskan agar menunda hal-hal yang bersifat strategis, tapi tidak didefinisikan mengenai frasa 'strategis' sehingga dapat diinterpretasikan dengan luas.

Adapun, keputusan inbreng saham Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke INA senilai Rp 45 triliun, dapat dipersepsikan sebagai hal strategis yang dilakukan oleh negara.

Hal itu mengingat keputusan valuasi dan penandatangan akta inbreng dilakukan oleh lembaga negara, dalam hal ini kementerian. Selain itu, bank Mandiri dan BRI adalah perusahaan publik dengan basis pemegang saham minoritas yang luas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...