Banyak Korban Asuransi Unit Link Selama 15 Tahun, OJK Perketat Aturan

Image title
6 Desember 2021, 17:45
Banyak Korban Asuransi Unit Link Selama 15 Tahun, OJK Perketat Aturan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebentar lagi menerbitkan aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link pada bulan ini. Pengetatan aturan ini karena banyak nasabah yang dirugikan oleh produk unit link.

Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, produk unit link sudah disetujui sejak 2006. Artinya, jasa asuransi ini sudah berumur 15 tahun. Kunci yang harus dipahami oleh calon nasabah yaitu unit link merupakan produk investasi.

Berdasarkan surat edaran OJK, dijelaskan unit link adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian. Produk ini memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi.

"Sekarang, setelah berjalan beberapa tahun, kami mengkaji keadaannya. Kami memperbarui peraturan ini," kata Riswinandi dalam rapat dengan Anggota Komisi XI DPR yang dihadiri oleh sejumlah nasabah asuransi unit link yang merasa dirugikan, Senin (6/12).

Riswinandi mengatakan, saat ini pengetatan asuransi tersebut dalam tahap harmonisasi di internal OJK. "Kami harapkan, mudah-mudahan dalam bulan Desember ini bisa kami terbitkan," katanya.

Dalam ketentuan terbaru ini, OJK betul-betul meminta perusahaan asuransi transparan dan menyampaikan secara terbuka kepada calon pemegang polis. Seperti mengenai jenis investasi yang ditawarkan, biaya, dan hasil investasinya. Pemegang polis, juga harus benar-benar bisa memahami produknya secara transparan.

Proses penjualan oleh agen asuransi juga akan diatur yaitu dengan adanya rekaman saat menawarkan kepada calon pemegang polis. Perusahaan asuransi harus mengkaji dan memastikan, agen dan calon pemegang polis betul-betul sudah saling memahami produk unit link tersebut.

Kemudian perusahaan asuransi juga harus menyediakan welcome call yang dilakukan oleh orang lain, bukan agennya. Welcome call tersebut juga harus direkam untuk evaluasi terkait pemahaman calon nasabah terhadap produk unit link serta kewajiban, hak, dan risikonya.

Aturan baru lain yang diterapkan OJK adalah mengenai nilai pertanggungan yang dinaikkan. Sehingga, pihak yang menjadi target pasar produk unit link, betul-betul pemegang polis yang berpotensi bisa tetap membayar produk asuransi investasi ini.

Salah satu yang diatur OJK juga tidak memperkenankan investasi oleh perusahaan asuransi dengan menaruh di instrumen luar negeri. "Jadi betul-betul instrumen di dalam negeri yang bisa lebih mudah dapat dipelajari masing masing investor atau pembeli polis ini," ujar Riswinandi.

Perusahaan asuransi juga perlu memanfaatkan teknologi, sehingga pemegang polis bisa mendapatkan laporan perkembangan unit link yang dimilikinya setiap waktu. OJK akan mengharuskan perusahaan asuransi setiap hari menerbitkan nilai dari unit yang dipilih oleh pemegang pilis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...