Sambut New Economy, OJK Akhirnya Rilis Aturan Saham Hak Suara Multipel

Image title
7 Desember 2021, 16:58
ojk
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. Caranya dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy).

Dalam rilis resmi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, perusahaan dari kategori new economy tersebut diharapkan bisa melakukan penawaran umum efek alias initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel alias multiple voting shares (MVS). "Yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu," kata Anto dalam siaran pers, Selasa (7/12).

Tujuan pengaturan dalam POJK ini, untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Penerapan saham dengan hak suara multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik. Ada empat poin penting yang akan diterapkan untuk perlindungan bagi publik.

Pertama, jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun. Syaratnya, dengan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...