Resmi Berstatus PKPU, Garuda Pastikan Tak Pailit dan Beroperasi Normal
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, Kamis (9/12). Menyusul keputusan itu, manajemen maskapai BUMN ini memastikan operasional perusahaan tidak akan terganggu.
Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra memastikan seluruh kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia tetap berjalan normal selama proses PKPU. Manajemen berkomitmen mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan, baik penumpang maupun kargo.
"Ini bukan kepailitan karena operasional perusahaan tetap berlangsung," kata Irfan dalam jumpa pers secara virtual usai putusan PKPU Sementara, Kamis (9/12).
Ia mengatakan, tidak ada operasi yang berubah sehingga operasional perusahaan dan penerbangan tetap berjalan. "Komitmen kami kepada penumpang akan tetap berjalan seperti yang selama ini kami lakukan, terlepas dari PKPU ini," ujarnya.
Irfan mengatakan, maskapai milik negara ini menyikapi positif putusan PKPU sementara tersebut. Putusan ini menjadi pondasi penting bagi Garuda Indonesia yang tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
Putusan PKPU Sementara memberikan Garuda Indonesia waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan.
Ia mengatakan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
Manajemen yakin proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha. Selain itu, ini merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja memiliki fundamental bisnis kuat di masa mendatang.
Garuda Indonesia akan memastikan proposal perdamaian yang diajukan ini bisa berimbang dan proporsional dengan mengedepankan azas kepentingan bersama. Kepentingan itu meliputi kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal triwulan IV-2021 ini, Irfan optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja.
Adapun, gugatan PKPU Garuda Indonesia diajukan karena perusahaan belum membayar utang pengadaan layanan sewa dan pengelolaan komputasi senilai Rp 4,15 miliar. Gugatan diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) pada akhir Oktober 2021.
Saat menerima surat panggilan sidang, 26 Oktober 2021, manajemen Garuda mengatakan pengajuan PKPU terkait kerja sama pengadaan layanan sewa dan layanan pengelolaan komputasi pengguna akhir (managed service end user computing) domestik.
"MBK merupakan pihak yang ditunjuk oleh perseroan untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment (penempatan), dan manage service (layanan pengelolaan) atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian," ujar manajemen Garuda dalam pengumuman di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/10).
Seperti diketahui, jumlah penumpang pesawat Garuda Indonesia menurun drastis akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hanya 111.298 penumpang maskapai ini pada Juli 2021 atau turun 70,95% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm) yang sebanyak 382.574 orang.
Secara rinci, jumlah penumpang pesawat Garuda Indonesia rute domestik sebesar 103.852 orang. Sementara, jumlah penumpang rute internasional sebanyak 7.446 orang.