Resmi Berstatus PKPU, Garuda Pastikan Tak Pailit dan Beroperasi Normal

Image title
10 Desember 2021, 06:30
Garuda, utang garuda, pkpu garuda, garuda pailit
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, Kamis (9/12). Menyusul keputusan itu, manajemen maskapai BUMN ini memastikan operasional perusahaan tidak akan terganggu. 

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra memastikan seluruh kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia tetap berjalan normal selama proses PKPU. Manajemen berkomitmen mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan, baik penumpang maupun kargo.

"Ini bukan kepailitan karena operasional perusahaan tetap berlangsung," kata Irfan dalam jumpa pers secara virtual usai putusan PKPU Sementara, Kamis (9/12).

Ia mengatakan, tidak ada operasi yang berubah sehingga operasional perusahaan dan penerbangan tetap berjalan. "Komitmen kami kepada penumpang akan tetap berjalan seperti yang selama ini kami lakukan, terlepas dari PKPU ini," ujarnya.

Irfan mengatakan, maskapai milik negara ini menyikapi positif putusan PKPU sementara tersebut. Putusan ini menjadi pondasi penting bagi Garuda Indonesia yang tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

Putusan PKPU Sementara memberikan Garuda Indonesia waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan.

Ia mengatakan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

Manajemen yakin proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha. Selain itu, ini merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja memiliki fundamental bisnis kuat di masa mendatang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...