Chevron Angkat Kaki dari Blok Rokan, OJK Bubarkan Dana Pensiunnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia yang berlaku efektif mulai 9 Desember 2021. Pembubaran dana pensiun tersebut dilakukan atas permohonan pendiri PT Chevron Pacific Indonesia.
Berdasarkan surat Pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, alasan Chevron Pacific membubarkan dana pensiun karena kontrak pengelolaan minyak dan gas di Blok Rokan sudah berakhir di Indonesia.
"Sehingga seluruh karyawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata Ihsanuddin dikutip dari surat pengumuman, Senin (13/12).
OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia yang diketuai oleh Santhi Devi Rosedewayani dan anggota Harli Davitson. Alamatnya di Chase Plaza Lantai 10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta. Nomor telepon (021) 30447900.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang. "Dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Ihsanuddin.