PPA Restrukturisasi BUMN Manufaktur, Bisa Tunda Utang Rp 4 Triliun

Image title
17 Desember 2021, 13:34
ppa
Dok. Barata
Kunjungan DPR ke Fasilitas Manufaktur Barata, November 2021

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menyelesaikan restrukturisasi perusahaan pelat merah PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini ditandai oleh putusan homologasi Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Desember 2021.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata punya kesempatan menunda utang Rp 4 triliun. Sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari sebelumnya minus Rp 181 miliar.

Advertisement

Yadi mengatakan, perusahaan akan mengembalikan fokus pada bisnis utamanya yaitu manufaktur. "Orientasi bisnis pada pemenuhan pasar domestik, penguatan pasar ekspor, dan meningkatkan komponen dalam negeri hingga 45%,” katanya dalam siaran pers, Jumat (17/12).

Dengan pemenuhan TKDN yang tinggi, Barata diharapkan dapat memberikan peningkatan nilai ekonomi dan sosial kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"PPA akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya,” kata Yadi.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Barata sebagai BUMN memiliki potensi pasar yang luas, bahkan permintaan dari ekosistem BUMN sendiri sangat prospektif. Maka dari itu, proses restrukturisasi melalui PKPU dan manajemen baru di Barata diharapkan dapat meningkatkan kualitas keuangan

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement