Kenaikan PPN 12% Bisa Tekan Daya Beli hingga Picu PHK Massal
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun kenaikan pajak tersebut dikhawatirkan bisa menekan daya beli masyarakat.