Strategi UMKM Go Digital Tanpa Terjebak Komisi Tinggi
Baru-baru saja jagat media sosial diramaikan dengan keluhan pengusaha kuliner mengenai skema komisi yang tinggi dari e-commerce, yaitu sekitar 20-30 persen per transaksi pembelian makanan via aplikasi. Ribuan pengusaha kuliner menandatangani petisi online yang berjudul: Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online Maksimum 3 Persen.
Salah satu aplikasi pesan-antar makanan bahkan sudah menerapkan skema komisi ini sejak 2021. Besaran komisinya adalah 20 persen+Rp1.000 untuk mitra usaha kulinernya yang berada di Jabodetabek. Sebelumnya, besaran komisi yang dipakai yaitu 12 persen+Rp5.000.
Menelaah lebih dalam mengenai bisnis e-commerce termasuk marketplace, pesan-antar makanan, hingga aplikasi penyedia travel online, yang menjadi perantara bagi pembeli dan penjual, skema komisi ini lazim diberlakukan. Skema komisi ini menjadi bagian integral dari bisnis perantara, apa pun bentuknya.
Di tengah era digital, kehadiran platform digital sangat bervariasi dengan berbagai opsi layanan dan benefit yang dapat dimanfaatkan oleh pebisnis tak hanya kuliner tapi juga sektor lainnya. Maka, bagaimana strategi pengusaha untuk menjaga agar bisnisnya sustainable?
Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak terlepas dari peran e-commerce yang telah lama membantu kemajuan pebisnis maupun pekerja informal menjangkau lebih banyak pelanggan. Di tengah pandemi, masyarakat pun harus beradaptasi dengan kebiasaan baru dan sebagian besar transaksi beralih ke online, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Riset Google, Temasek, dan Bain 2021 menunjukkan e-commerce merupakan penyumbang terbesar dalam pertumbuhan ekonomi digital di Asia Tenggara. Pertumbuhan Gross Merchandise Value (GMV) hampir dua kali lipat dari tahun ke tahun, dari $74 miliar pada 2020 menjadi $120 miliar pada 2021 dan diperkirakan mencapai lebih dari dua pertiga dari GMV pada 2030.
Maka tak heran jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beralih ke bisnis online mengalami lompatan besar dalam dua tahun terakhir. Menurut data iDEA, sebanyak 10,5 juta UMKM telah go digital per periode Mei 2020-Maret 2022.
Lebih lanjut, data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyebutkan jumlah UMKM yang masuk ke ekosistem digital mencapai 19 juta UMKM atau meningkat hampir 130 persen setelah pandemi. Angka itu ditargetkan bisa menembus hingga 30 juta UMKM onboarding digital pada 2024.
Berkaca dari data tersebut, tingkat literasi digital UMKM tergolong baik. Namun, UMKM dituntut untuk memiliki strategi demi menyapa pelanggan lebih baik dan dapat bertahan di tengah tingginya persaingan jualan online.
UMKM harus memanfaatkan berbagai solusi teknologi (multichannel). Tidak hanya marketplace, tapi juga saluran pemasaran yang memungkinkan pebisnis menjual langsung ke pelanggan seperti website toko online mandiri, social media, atau software penghubung bisnis dengan pelanggan (Direct to Consumer Software as a Service (D2C SaaS)).
Software penghubung bisnis dengan pelanggan (D2C SaaS) sekarang sedang marak karena dipercaya memberikan alternatif berjualan online bagi UMKM. Solusi ini telah membuka strategi baru dalam pemasaran produk UMKM yang berorientasi pelanggan (customer focused). Melalui solusi teknologi tersebut, UMKM dapat membuat website toko online sendiri, menonjolkan kekuatan brand dan kualitas produknya, serta membangun relasi dan menjual langsung ke pelanggan tanpa adanya perantara pihak ketiga.
Adanya perantara pihak ketiga, seperti marketplace, menimbulkan sisi benefit bagi pebisnis/UMKM, misalnya promo dan diskon menggiurkan untuk konsumen. Hal ini menguntungkan dari segi traffic. Kelemahannya, pebisnis kesulitan menganalisis preferensi konsumen: apakah mereka membeli karena suka dengan produk kita atau hanya karena promo, perbaikan apa yang dapat ditingkatkan, dan sebagainya.
Sementara dengan pendekatan jangkau langsung pelanggan (D2C), selain dapat membaca preferensi pelanggan, pebisnis dapat memetakan market brand dan demografi pelanggan tanpa adanya aturan dari pihak ketiga (marketplace). Dengan pendekatan langsung ke pelanggan yang menjadi keunggulan D2C, pebisnis dapat membangun database pelanggan yang lebih solid. Hal ini memungkinkan pebisnis membangun brand presence yang lebih kuat kepada pelanggan setia.
Salah satu contoh menarik UMKM di Bandung, Jawa Barat, yaitu clothing brand Never Surrender (NVSR Store) yang memanfaatkan multichannel yaitu marketplace dan D2C SaaS LummoSHOP. NVSR Store memanfaatkan LummoSHOP untuk membantu membuat website toko online dan mengelola database pelanggan setia, hal yang tidak bisa mereka dapatkan dari marketplace. Namun, marketplace dimanfaatkan untuk mendapatkan traffic pelanggan baru.
Dengan D2C SaaS, mereka melakukan manajemen operasional usahanya secara efektif dengan fitur manajemen multiplatform untuk mengintegrasikan semua penjualannya di berbagai platform. Sekarang pelanggannya tidak hanya di Bandung, tapi juga luar daerah hingga ke Papua. Omzetnya sebulan mencapai Rp400 juta.
Mendukung pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa konglomerasi di bisnis e-commerce jangan sampai merugikan UMKM, maka yang terpenting pertama, UMKM perlu memiliki pemahaman yang baik bahwa di era digital ini. Tidak hanya sekedar go digital saja, namun keunggulan produk, kekuatan brand, dan kedekatan dengan pelanggan adalah aspek penting yang harus diutamakan untuk mendukung bisnis lebih solid dan sustainable.
Kedua, penguasaan multichannel atau penggunaan platform bervariasi tidak hanya fokus pada 1-2 aplikasi saja yang memegang kendali penjualan. Perlu ada solusi teknologi lain yang mendukung penjualan, mengatur data pelanggan, tren pembelian, dan sebagainya. Untuk memperluas usaha dan mempertahankan pelanggan setia, pebisnis harus memiliki ekosistem usaha yang lebih sehat dan lebih direct.
Ketiga, pemerintah perlu menyusun skema terbaik dengan menjaga iklim kompetisi yang sehat di e-commerce. Pada saat yang sama, menjamin keberlanjutan usaha UMKM sebagai tulang punggung ekonomi bangsa.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.