Kebijakan Privasi Data Indonesia: Antara Regulasi dan Implementasi

St Wisnu Wijaya
Oleh St Wisnu Wijaya - Anton Dewantoro
16 November 2024, 08:00
Stevanus Wisnu Wijaya dan Anton Dewantoro
Ilustrator : Bintan Insani | Katadata
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI
 

Memanfaatkan teknologi digital merupakan kebutuhan mutlak entitas bisnis untuk tumbuh dan berkembang pesat. Pada dasarnya, interaksi di ruang digital ini merupakan pertukaran data, berupa data tekstual maupun multimedia berupa gambar maupun video. Sebagaimana ruang interaksi fisik, pengamanan terhadap aset utama ruang interaksi digital pun diperlukan, yaitu pengamanan data. 

Sejak 1960, kebutuhan akan keamanan ruang informasi digital sudah disadari.  Catatan terbaru di tahun 2024 ini menunjukkan, rata-rata terjadi 13 juta serangan siber per hari di Indonesia. Angka tersebut menegaskan urgensi untuk memperkuat sistem keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

Di sisi lain, persoalan perlindungan data pribadi baru secara resmi muncul setelah diberlakukan general data protection regulation (GDPR) di Eropa pada tahun 2016. Bahkan di Indonesia, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) baru resmi diundangkan dua tahun lalu dan secara efektif berlaku di Oktober 2024.

Namun demikian, peraturan pelaksana yang mendasari kebijakan privasi data yang menjadi turunan dari UU PDP belum kunjung diundangkan. Selain itu, Komisi Perlindungan Data Pribadi yang akan menjadi pengawas dan penegak hukum pun belum terbentuk. Boleh jadi karena 2024 merupakan tahun politik dan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum sempat meninjau lebih lanjut aturan-aturan maupun badan terkait perlindungan data pribadi.

Oleh karena itu, semua pihak tetap perlu mengupayakan peningkatan kesadaran perlindungan data pribadi. Misalnya, hal ini terkait pemahaman peraturan, proses bisnis yang menyangkut data pribadi, pembentukan satuan tugas perlindungan data pribadi, penerapan dan pengawasan, serta mengupayakan budaya peningkatan berkelanjutan dan pengawasan bersama berdasarkan risiko dan tata peraturan yang berkembang. 

Langkah Pelaksanaan Privasi Data

Sembari menunggu faktor-faktor eksternal berupa aturan pelaksana tata kelola privasi maupun lembaga perlindungan data pribadi terbentuk, organisasi dapat mulai membangun budaya privasi untuk memenuhi kepatuhan terhadap GDPR maupun UU PDP. Menurut Vanezi, 2019, ada beberapa  langkah-langkah taktis yang dapat diambil untuk mencapai kepatuhan tersebut.

Pemenuhan Hak Subjek Data Pribadi

Organisasi harus memastikan telah mendapatkan izin dari individu sebelum mengolah atau mengelola data pribadi sesuai amanat UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Website atau digital apps perusahaan yang mengumpulkan data pribadi harus meminta dan menerima perhatian dari pengguna sebagai pemilik data.

Minimalisasi Data

Pengumpulan data pribadi harus dibatasi hanya pada informasi yang benar-benar dibutuhkan agar user dapat memanfaatkan platform digital dengan optimal. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya dua kelompok data yang dikumpulkan oleh platform, yaitu yang bersifat wajib dan opsional.

Data mandatory harus menjamin bahwa dengan informasi seminimal mungkin user dapat memanfaatkan platform dengan optimal. Sedangkan tambahan data yang bersifat opsional hanya dapat dikumpulkan berdasarkan kerelaan user dalam memberikan data dan tidak mengganggu proses  penggunaan platform.

Pemenuhan hak untuk mengakses, menghapus, dan memperbarui data melalui platform

Pastikan website atau digital apps yang digunakan perusahaan untuk mengumpulkan data pribadi memiliki fitur akses data di mana user dapat mengetahui data pribadi yang telah diunggah. Selain itu, tersedia fitur untuk menghapus data atau profil pengguna secara permanen. Perubahan data pun merupakan hak pengguna yang harus difasilitasi oleh aplikasi digital ataupun website perusahaan.

Pembatasan Transfer Data

Organisasi perlu membatasi transfer data pribadi kepada pihak ketiga. Jika transfer data antar-negara terjadi, uji tuntas harus dilakukan untuk memastikan bahwa negara tujuan memiliki regulasi perlindungan data yang setara atau lebih ketat.

Notifikasi Pelanggaran

Organisasi wajib melaporkan insiden yang berkaitan dengan data pribadi kepada subjek data dan pemangku kepentingan terkait selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan.

Budaya Sadar Data Pribadi

Mengingat hampir semua aspek bisnis kini berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, dan pertukaran data, sangat penting untuk menciptakan budaya sadar data pribadi di seluruh elemen organisasi.

Penerapan komprehensif terhadap perlindungan data pribadi akan semakin menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk pelanggaran. Kesadaran akan kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya berguna untuk menghindari dampak hukum, tetapi juga melindungi reputasi dan operasional organisasi dari potensi sanksi denda yang merugikan.

St Wisnu Wijaya
St Wisnu Wijaya
Dean School of Science, Technology, Engineering and Mathematics (STEM) Universitas Prasetiya Mulya

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...