Manfaat Ekonomi Kebijakan Hilirisasi Migas di Indonesia


Dalam peta jalan (roadmap) kebijakan hilirisasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi menetapkan delapan sektor dan 28 komoditas yang akan dilakukan kegiatan hilirisasi, termasuk sektor dan komoditas migas. Kebijakan hilirisasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan diharapkan dapat menjadi salah satu pilar utama dalam merealisasikan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 % pada 2029.
Dalam konteks migas, pelaksanaan kebijakan hilirisasi pada dasarnya bukan hal baru. Jauh sebelum kebijakan hilirisasi dilaksanakan pada industri mineral dan batubara (minerba), industri migas telah melakukan kegiatan tersebut. Hilirisasi migas diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pengolahan minyak mentah dan gas bumi menjadi berbagai jenis bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, pupuk, dan produk petrokimia yang sudah berjalan selama ini pada dasarnya adalah implementasi dari hilirisasi atau pengolahan migas itu sendiri. Untuk minyak bumi, misalnya, pengolahannya telah menghasilkan produk yang memberikan nilai tambah seperti bensin, solar/diesel, avtur, LPG, pelumas, aspal, bahan petrokimia seperti etilen dan propilen, dan aromatik seperti benzene, toluene, dan xilena.
Manfaat Ekonomi Hilirisasi
Berdasarkan peta jalan kebijakan, sampai 2040 mendatang, total investasi terkait hilirisasi dari 28 komoditas diproyeksikan mencapai lebih dari Rp 9.500 triliun. Kontribusi investasi dari pelaksanaan hilirisasi migas dalam periode yang sama diproyeksikan mencapai sekitar Rp 1.000 triliun.
Selain memberikan manfaat terhadap peningkatan investasi, kebijakan hilirisasi juga diproyeksikan akan memberikan manfaat terhadap peningkatan kegiatan ekspor, Produk Domestik Bruto (PDB), dan penyerapan tenaga kerja. Sampai 2040 mendatang, kebijakan hilirisasi diproyeksikan akan meningkatkan nilai ekspor sekitar Rp 13.700 triliun, meningkatkan PDB sekitar Rp 3.700 triliun, dan menyerap lebih dari tiga juta tenaga kerja.
Berdasarkan data dan informasi yang ada, realisasi investasi terkait hilirisasi selama 2024 dilaporkan telah mencapai Rp 408 triliun. Realisasi investasi tersebut terdistribusi atas Rp 245 triliun untuk hilirisasi mineral, Rp 67 triliun di pertanian, Rp 64 triliun terkait kehutanan, Rp 23 triliun di migas, dan Rp 8,4 triliun untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.
Manfaat ekonomi hilirisasi migas yang telah diterima oleh Indonesia pada dasarnya telah lebih besar dari proyeksi manfaat ekonomi hilirisasi selama 2024-2040 tersebut. Kajian ReforMiner menemukan bahwa hilirisasi migas yang sudah berjalan di Indonesia paling tidak telah melibatkan sekitar 12 sektor/industri yang menggunakan migas sebagai bahan baku di dalam proses produksinya. Berdasarkan identifikasi, dari sekitar 12 sektor/industri tersebut terdapat tiga sektor/industri utama yang memiliki keterkaitan kuat dengan hilirisasi migas yaitu industri kilang migas, industri pupuk, dan industri petrokimia.
Keterkaitan kuat dengan kegiatan hilirisasi migas tercermin dari porsi migas dalam struktur biaya produksi dari ketiga industri tersebut. Masing-masing porsinya mencapai 45 % - 60 % dari total biaya produksi industri kilang, 20 % - 35 % dari total biaya produksi industri petrokimia, dan 30 %-45 % dari total biaya produksi industri pupuk.
Berdasarkan hasil perhitungan ReforMiner, nilai tambah ekonomi (PDB) dari industri kilang migas selama 10 tahun terakhir mencapai sekitar Rp 6.500 triliun, industri pupuk Rp 4.360 triliun, dan industri petrokimia Rp 6.800 triliun. Sehingga, penciptaan nilai tambah ekonomi dari ketiga sektor utama yang terkait dengan hilirisasi migas dalam kurun 10 tahun paling tidak lebih dari Rp 17.600 triliun.
Hasil perhitungan backward linkage index dan forward linkage index menunjukkan bahwa industri kilang, industri pupuk, dan industri petrokimia yang merupakan bagian dari hilirisasi migas memiliki keterkaitan yang kuat baik dengan industri penunjang/pendukung maupun dengan industri penggunanya. Nilai multiplier effect dari ketiga industri tersebut juga tercatat di atas rata-rata multiplier effect semua sektor ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan model input-output (IO) yang menggunakan basis data transaksi domestik, diketahui bahwa angka index multiplier effect untuk industri kilang migas, industri pupuk, dan industri petrokimia masing-masing adalah 7,18; 4,73; dan 7,53. Artinya, jika terdapat investasi Rp 1 triliun untuk kegiatan hilirisasi migas melalui industri kilang, maka potensi nilai tambah ekonomi yang akan tercipta dari kegiatan tersebut sekitar Rp 7,18 triliun.
Hal yang relatif sama juga berlaku untuk industri pupuk, jika terdapat investasi Rp 1 triliun untuk kegiatan hilirisasi migas melalui industri pupuk, maka potensi nilai tambah ekonomi yang akan tercipta sekitar Rp 4,73 triliun. Sementara untuk industri petrokimia, jika terdapat investasi Rp 1 triliun maka potensi nilai tambah ekonomi yang akan tercipta dari kegiatan tersebut sekitar Rp 7,53 triliun.
Hal lain yang ditemukan ReforMiner yaitu manfaat ekonomi dari kebijakan hilirisasi migas akan lebih optimal jika bahan baku minyak dan gas disediakan atau diproduksi di dalam negeri. Misalnya, untuk industri petrokimia terdapat perbedaan index multiplier effect sebesar 5,28. Angka ini bermakna, hilirisasi migas dalam industri petrokimia akan memberikan manfaat ekonomi sekitar 5,28 kali lebih tinggi jika menggunakan minyak dan gas yang diproduksi di dalam negeri.
Berdasarkan data, informasi, temuan, dan hasil analisis tersebut sangat jelas bahwa jika Indonesia menginginkan manfaat ekonomi yang lebih optimal dari kebijakan hilirisasi migas maka harus menyediakan bahan baku dari dalam negeri. Artinya, pilihan kebijakan untuk memperbaiki iklim investasi hulu migas guna meningkatkan cadangan dan produksi migas di dalam negeri adalah sebuah keharusan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.