Kunci Implementasi Aturan Baru DHE SDA
Kontribusi para pemangku kepentingan, termasuk perbankan, penting untuk mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang baru direvisi beberapa waktu lalu. Sektor perbankan memainkan peran krusial untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh eksportir. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku industri, dan perbankan menjadi kunci dalam memastikan implementasi DHE SDA yang efektif, menjembatani pasar internasional dan pasar domestik.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA menegaskan, eksportir wajib menempatkan 100% DHE di sistem keuangan Indonesia selama setahun. Eksportir yang dimaksud adalah bergerak di bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan (kecuali migas), dan perikanan, dengan nilai ekspor minimal US$250 ribu. Keempat sektor ini dipilih karena akumulasi kontribusinya pada ekspor negara mencapai di atas 60%.
Kebijakan ini bertujuan menangkap potensi DHE yang belum masuk ke dalam negeri, yang nilainya bisa mencapai US$80 miliar untuk setahun ke depan, menurut Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa guna membantu menjaga ketahanan dan kestabilan perekonomian negara, khususnya di tengah dinamika geopolitik global yang terus bergulir.
Dalam perkembangannya, regulasi ini ada di jalur yang tepat untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa tingkat konversi valuta asing (valas) ke rupiah dari DHE SDA yang masuk ke sistem keuangan di dalam negeri mencapai hampir 80% sejak PP Nomor 8 Tahun 2025 berlaku pada 1 Maret lalu.
Walau begitu, penerapan kebijakan ini tak lepas dari tantangan yang dihadapi para eksportir, salah satunya keterbatasan fleksibilitas dalam mengelola kas dan modal kerja. Pelaporan DHE di dalam negeri juga bisa meningkatkan beban administrasi dan operasional bagi para eksportir. Selain itu, para eksportir turut menghadapi risiko volatilitas nilai tukar rupiah.
Maka dari itu, para eksportir membutuhkan solusi strategis agar pembaruan kebijakan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang maksimal. Solusi ini dapat berupa optimalisasi penggunaan instrumen lindung nilai, manajemen likuiditas yang lebih fleksibel, dan sistem pelaporan yang praktis.
Adapun kunci untuk solusi tersebut adalah kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perbankan, dan eksportir. Sinergi lintas sektor ini akan menentukan seberapa besar dampak positif yang tercipta dari kebijakan DHE SDA terhadap perekonomian nasional, pertumbuhan likuiditas dan kredit di perbankan, serta penguatan kinerja ekspor.
Pemerintah pun telah menjalankan sejumlah inisiatif demi menjawab kebutuhan eksportir. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menambahkan instrumen yang digunakan untuk penempatan DHE SDA. Penambahan tersebut meliputi Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Keduanya melengkapi empat instrumen yang tersedia sebelumnya. Berbagai instrumen ini mencakup rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau di perbankan, deposito valas di perbankan, penempatan valas di LPEI, dan Term Deposit (TD) Valas BI hingga 12 bulan.
Dari instrumen-instrumen tersebut, para eksportir bisa menggunakan TD Valas BI, SVBI, dan SUVBI sebagai underlying swap lindung nilai. Para eksportir juga dapat menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus untuk konversi valas ke rupiah (FX swap) ke bank.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif PPh 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE SDA. Lalu, eksportir juga mendapatkan kelonggaran untuk membayar pajak, dividen, biaya impor, dan pinjaman modal dalam bentuk valas. Insentif dan relaksasi terhadap penempatan DHE SDA di dalam negeri diharapkan dapat membantu para eksportir untuk menjaga kelancaran operasional dan arus kas.
Menjawab ragam inisiatif pemerintah tersebut, sektor perbankan dituntut untuk mampu memainkan peran krusial melalui berbagai layanan transaksi khusus bagi para eksportir guna memastikan efektivitas implementasi regulasi DHE SDA terbaru sebagaimana dibahas. Idealnya, layanan tersebut dikemas melalui solusi-solusi terintegrasi atau biasa disebut one-stop solution; yang meliputi cash management, trade finance and trade service, foreign exchange, serta DHE SDA backed loan.
Sebagai contoh, pemilihan fasilitas rekening giro spesifik untuk DHE SDA mampu memberikan manfaat bernilai tambah bagi para eksportir. Tentunya dengan memperhatikan beberapa kriteria dalam pemilihan mitra perbankan untuk penyediaan fasilitas rekening giro seperti suku bunga yang kompetitif, ketersediaan ragam mata uang baik rupiah dan valuta asing. Pertimbangan lain diantaranya adalah terhadap biaya-biaya lain yang mungkin mengikat terkait rekening tersebut, seperti biaya administrasi untuk giro, dan adanya ketentuan deposit minimum.
Lebih lanjut, perbankan juga memainkan peran penting dalam penyediaan fasilitas kredit kepada para eksportir. Penyaluran kredit tentunya perlu mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang prudent, proaktif, dan disiplin.
Sejumlah perbankan pun telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan DHE SDA terbaru, termasuk SMBC Indonesia sebagai salah satu bank swasta nasional dengan jejaring grup konglomerasi keuangan global Grup SMBC yang dipercaya untuk mendukung pengelolaan DHE SDA di dalam negeri.
Melalui upaya kolaboratif multipihak, tentu kita berharap solusi-solusi yang ditawarkan mampu menjembatani antara kebutuhan para eksportir untuk memenuhi kebijakan berlaku, sembari menjaga operasional tetap optimal dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
