Ekosipasi dari Taman Nasional Lore Lindu
Indonesia memiliki 54 taman nasional yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, dengan total luas lebih dari 16,2 juta hektare. Kawasan ini menyimpan keanekaragaman hayati luar biasa serta menjadi penyangga ekosistem penting, mulai dari sumber air, cadangan karbon, hingga habitat satwa endemik. Namun, banyak dari taman nasional tersebut kini menghadapi tekanan besar, mulai dari perambahan, kebakaran hutan, hingga aktivitas pertambangan tanpa izin. Taman nasional yang semestinya menjadi zona perlindungan ketat mulai kehilangan fungsi ekologisnya.
Di tengah tantangan yang dihadapi berbagai taman nasional lain, Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah masih mempertahankan lebih dari 93% tutupan hutannya. Dari 214.984 hektare luas kawasan, hanya sekitar 6,7% yang mengalami bukaan lahan. Ini termasuk bekas lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa titik di Kabupaten Sigi dan Poso. Angka ini menjadi penanda penting bahwa upaya perlindungan dan pengawasan masih berjalan, meski tantangannya tak ringan.
Penambangan emas tanpa izin menjadi ancaman serius kawasan taman nasional ini. Aktivitas tambang bermula pada 2016 di wilayah Dongi-Dongi di Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Bukaan lahan yang masif bukan hanya merusak hutan, tetapi juga meningkatkan risiko bencana ekologis. Masyarakat sekitar lokasi tambang merasakan langsung bencana banjir dan longsor, bahkan beberapa orang menjadi korban jiwa akibat tertimbun tanah longsor. Belum lagi air bersih yang terindikasi tercemar merkuri, serta ancaman terhadap keberlangsungan satwa endemik seperti anoa, tarsius, dan burung maleo.
Setelah Desa Dongi-Dongi, ada 6 lokasi penambangan lain bermunculan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Empat di antaranya, yakni di Dusun Kinta Baru, Uwe Lowe, Sibowi, serta Kankuro yang terletak di Kabupaten Sigi. Sedangkan Desa Wanga dan Hangira berada di Kabupaten Poso. Balai Besar Taman Nasional melakukan operasi gabungan bersama Pemda, Polri, TNI, perguruan tinggi, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menghalau penambang dan menutup lubang-lubang tambang yang sudah ada.
Para penambang bukan berasal dari komunitas lokal. Mereka datang dari luar daerah dengan membawa modal, alat berat, dan sistem kerja. Dalam situasi ini, masyarakat jugalah yang menjadi kunci dalam upaya penyelesaian pertambangan ilegal ini. Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu bersama para mitra melakukan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat. Ada 13 kecamatan dengan 72 desa penyangga yang berada di sekitar kawasan. Data Badan Pusat Statistik pada 2022 menyebutkan bahwa populasi penduduk yang tinggal di desa-desa penyangga tersebut sebanyak 92.693 jiwa.
Balai Besar Taman Nasional membagi pengelolaan Taman Nasional Lore Lindu dalam lima zonasi, yakni zona inti; zona rimba; zona pemanfaatan; zona rehabilitasi, tradisional, khusus, religi, budaya dan sejarah; serta hutan adat. Masyarakat bisa memanfaatkan beberapa zonasi tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Misalnya di zona pemanfaatan, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan wisata seperti sumber air panas di Kadidia, Telaga Tambing, jalan perlintasan tradisional dari Lelio ke Doda, jalan perlintasan tradisional dari Tuare ke Moa, dan air terjun di Desa Kolori.
Masyarakat adat sudah lama melakukan berbagai aktivitas di dalam kawasan Lore Lindu untuk memenuhi beragam kebutuhan, seperti pangan melalui budi daya tradisional, kayu bakar dan kayu pertukangan, rotan, dan madu. Masyarakat adat memanfaatkan kawasan taman nasional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi mereka tetap melindungi taman nasional tersebut dan berperan sebagai penjaga hutan. Masyarakat melihat hutan bukan hanya sebagai komoditas, melainkan sebagai bagian dari sistem kehidupan.
Ekosipasi dari Tanah Sulawesi
Taman Nasional Lore Lindu menyimpan pelajaran penting tentang apa yang disebut ekosipasi, emansipasi ekologis yang memperlakukan manusia dan alam sebagai subyek setara. Sosiolog Robertus Robert dalam pidato pengukuhan guru besarnya di Universitas Negeri Jakarta, Juni 2025, mempopulerkan istilah ekosipasi sebagai gagasan yang menempatkan alam, baik hutan, sungai, gunung, hewan, laut, dan seluruh entitas non-manusia, sebagai subjek yang setara dengan manusia, termasuk sebagai subjek hukum dan politik, bukan sekadar objek eksploitasi.
Konsep tersebut bertolak pada kritik atas antroposentrisme, dan sejalan dengan gagasan Hak Alam (Rights of Nature) yang mengakui hak intrinsik alam untuk hidup dan menjalankan fungsi ekologisnya. Ekosipasi menuntut agar alam “diwakili” dalam pengambilan keputusan oleh pihak yang dapat mendengar dan memahami kepentingannya, seperti masyarakat adat, komunitas lokal, ilmuwan, dan aktivis.
Masyarakat adat di sekitar Taman Nasional Lore Lindu telah menjalankan prinsip ekosipasi jauh sebelum istilah ekosipasi dikenal luas. Bagi mereka, hutan bukan hanya sumber ekonomi, tapi juga ruang spiritual, tempat belajar, dan warisan bagi anak cucu. Di Ngata Toro yang berada di dekat Lore Lindu, misalnya, masyarakat adat memiliki sistem zonasi sendiri, seperti wana ngkiki (hutan larangan), wana (hutan primer dan berfungsi sebagai tangkapan air), dan pangale (kawasan hutan untuk produksi). Sistem ini dijalankan tanpa perlu patroli bersenjata atau sanksi administratif. Namun cukup dengan norma adat, yang dihormati dan dijaga secara turun-temurun.
Keberhasilan menjaga Lore Lindu juga tak lepas dari kerjasama banyak pihak. Pada 2020, 15 desa di Sigi dan Poso menandatangani kesepakatan bersama untuk melindungi kawasan sekitar Cagar Biosfer. Komitmen ini kemudian diperkuat dengan kebijakan daerah, seperti lahirnya Peraturan Daerah Sigi Hijau yang menjadikan prinsip keberlanjutan sebagai fondasi pembangunan pascabencana 2018.
Di tingkat budaya dan spiritual, perlindungan Taman Nasional Lore Lindu memperoleh penguatan yang jarang ditemukan di kawasan konservasi lain. Pada 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan fatwa yang menegaskan kewajiban moral umat untuk menjaga kelestarian Lore Lindu. Fatwa ini memuat larangan merusak lingkungan. Perusakan hutan, satwa, dan ekosistem merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai keimanan dan tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi. Pelestarian lingkungan tidak lagi sekadar urusan teknis atau hukum negara, melainkan bagian dari ibadah dan kewajiban etis dalam ajaran agama.
MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa yang relevan dengan pelestarian taman nasional, seperti fatwa tentang satwa langka, larangan pembakaran hutan serta perubahan iklim. Fatwa MUI itu bersifat umum, tak merujuk pada lokasi tertentu. Keberadaan fatwa dengan lokus Taman Nasional Lore Lindu menjadikannya sebagai satu-satunya taman nasional di Indonesia yang memiliki perlindungan moral-religius secara eksplisit. Artinya, keberlanjutan Taman Nasional Lore Lindu kini dijaga tidak hanya oleh regulasi negara dan instrumen ekologis, tetapi juga oleh legitimasi keagamaan yang berpengaruh kuat di tingkat komunitas.
Langkah-langkah ini menggambarkan semangat baru dalam menjaga alam, bahwa pelestarian tidak hanya menjadi urusan satu pihak, tetapi bagian dari kesadaran kolektif. Di Taman Nasional Lore Lindu, perlindungan kawasan tumbuh sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, dan warga setempat. Dan tentu saja, polisi hutan dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu terus melakukan patroli rutin untuk melakukan pengawasan. Beragam upaya akan terus dilakukan demi melindungi cagar biosfer UNESCO ini.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
