Siapa yang Harus Membayar Harga Bencana?
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 3.212 kejadian bencana sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 1.634 adalah banjir (50,9%), disusul 233 tanah longsor yang jumlahnya lebih kecil tapi sering paling mematikan—terutama di wilayah deforestasi, lereng dengan tata guna lahan buruk, serta kawasan tambang dan perkebunan skala besar. Angka ini menegaskan: bencana bukan peristiwa pinggiran, melainkan pengalaman hidup jutaan orang.
Bayangkan seorang bapak yang pagi itu menjalani rutinitas sehari-hari, berjalan di desanya sendiri, lalu tiba-tiba dihantam banjir bandang. Ini bukan “air lewat”. Dengan kecepatan aliran yang bisa mencapai 5-10 meter per detik, bercampur lumpur, batu, dan kayu, energi hantamannya setara tabrakan truk bermuatan puluhan ton yang melaju tanpa rem. Tubuh manusia tidak mungkin bertahan.
Karena itu, sepanjang 2025 tercatat 1.587 orang meninggal, 235 hilang, dan 5.713 luka-luka, atau 1.822 korban jiwa langsung. Dampaknya merembet jauh melampaui hari kejadian: 10,1 juta orang menderita dan mengungsi. Jumlah ini setara dengan 1 dari 27 penduduk Indonesia. Belum lagi kerugian material, seperti 205.001 rumah rusak (58.900 di antaranya rusak berat), lalu 1.244 satuan pendidikan, 1.038 rumah ibadah, dan 250 fasilitas kesehatan ikut rusak.
Angka-angka ini bukan statistik dingin. Itu cerita tentang keluarga yang kehilangan penyangga hidup, tentang anak yang sekolahnya hilang, tentang Natal dan Tahun Baru yang dijalani di tenda pengungsian.
Masalahnya, di titik inilah data mulai “diam”. Di balik tabel BNPB, banyak hal yang tidak tercatat dan karenanya seolah tidak pernah terjadi. Kita tidak tahu siapa pencari nafkah yang meninggal: buruh harian, petani, nelayan, atau sopir ojek. Kita tidak tahu apakah keluarga yang ditinggalkan punya tabungan atau hidup dari upah ke upah. Kita tidak melihat lintasan kemiskinan setelah bencana, ketika bantuan darurat berhenti, tenda dibongkar, dan hidup harus dilanjutkan dengan tangan kosong.
Tidak ada angka tentang ibu yang membesarkan anak sendirian, anak yang putus sekolah karena seragam dan buku hanyut, atau keluarga yang bertahun-tahun kemudian masih hidup dengan trauma dan utang. Bahkan hubungan antara bencana dan deforestasi atau konsesi lahan nyaris tidak muncul dalam pencatatan resmi. Akibatnya, kerugian sosial-ekonomi jangka panjang jadi tidak terlihat, padahal biaya paling mahal justru dibayar di sana, bukan oleh statistik, melainkan oleh manusia.
Kalau kerugian ini tidak dicatat, pertanyaan berikutnya jadi tak terelakkan: siapa yang seharusnya menanggungnya? Dalam negara yang mengaku menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab, tragedi ekologis semestinya tidak berhenti pada belasungkawa dan bantuan darurat. Jika deforestasi berkontribusi pada banjir bandang dan longsor, tanggung jawab perusahaan tidak boleh simbolik atau sekali bayar.
Rumah yang hanyut perlu dibangun ulang sepenuhnya. Lahan, ternak, dan alat kerja diganti sesuai nilai pasar, tanpa birokrasi stimulan yang kecil dan berumur pendek. Kematian tidak bisa “ditutup” dengan santunan sekali bayar; yang dibutuhkan adalah income replacement, dibayar bulanan, dihitung dari UMR atau penghasilan riil, karena nafkah yang hilang juga bulanan.
Anak-anak korban berhak pada jaminan pendidikan sampai tuntas. Keluarga korban berhak atas jaminan kesehatan seumur hidup, termasuk pemulihan trauma. Wilayah terdampak butuh pemulihan ekologis yang wajib, terukur, dan diawasi publik: rehabilitasi DAS, reboisasi, restorasi tanah-air. Dan karena satu bencana bisa menjatuhkan banyak keluarga ke jurang kemiskinan, diperlukan dana kompensasi risiko sosial di tingkat wilayah agar beban tidak terus-menerus jatuh ke korban dan negara.
Lalu kenapa hukum Indonesia sulit memaksa model pertanggungjawaban seperti itu? Karena desainnya memang tidak membangun “trigger otomatis”. Dalam UU 32/2009, sanksi sangat bergantung pada jalur administratif dan urutan bertahap: selama izin terlihat “lengkap”, negara cenderung berhenti di situ.
Pidana diposisikan sebagai ultimum remedium, sehingga selama perusahaan patuh formal pada sanksi administratif, pidana bisa tidak jalan meski dampaknya besar. Audit lingkungan hidup cenderung reaktif: ia bergerak setelah ketidaktaatan “ditetapkan” pemerintah, bukan sebagai mekanisme proaktif.
Pemulihan pun banyak bergantung pada diskresi pejabat: negara “berwenang”, bukan “wajib”. Sementara gugatan sering didorong ke korban dan masyarakat, padahal prosesnya panjang dan mahal. Ditambah fragmentasi kewenangan pusat-daerah yang membuka ruang saling lempar, jadilah negara mudah ompong: bukan semata masalah penegakan, tapi masalah arsitektur hukum yang memang tidak dirancang untuk memulihkan kehidupan korban secara menyeluruh.
Dalam konteks itu, hadir UU Cipta Kerja (2020) yang direvisi menjadi UU 6/2023. Banyak orang mengira ini “sapu jagat” yang otomatis mengungguli semua undang-undang lama. Padahal secara hierarki ia setara dengan undang-undang lain. Yang khas adalah metodenya: omnibus law, mengubah banyak undang-undang sekaligus.
Prinsip lex posterior derogat legi priori memang membuat norma baru bisa mengesampingkan norma lama, tetapi hanya sejauh norma lama diubah. Ketika kita menengok klaster lingkungan hidup dan perizinan, kecenderungannya bukan menutup lubang pertanggungjawaban, melainkan memindahkan pusat gravitasi hukum ke fase administratif di hulu.
Izin lingkungan dilebur menjadi “persetujuan lingkungan” dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Persetujuan lingkungan kuat di awal, tetapi ketika bencana terjadi di hilir, tidak ada mekanisme otomatis yang memaksa pemulihan sosial-ekologis korporasi. AMDAL/UKL-UPL tetap ada, namun penekanan sanksi sering terasa prosedural; tanggung jawab substantif pascabencana tidak otomatis lahir hanya karena dampak nyata terjadi.
Audit tetap tidak otomatis, sanksi tetap bertahap dan diskresioner, dan tidak ada norma yang tegas menyatakan: “Begitu bencana ekologis terjadi dan ada kontribusi usaha, perusahaan wajib segera membayar ganti rugi dan memulihkan kehidupan korban.” Negara boleh bertindak, tetapi tidak diwajibkan bertindak.
Karena itu, solusi paling masuk akal bukan sekadar menambal UU lama, melainkan undang-undang baru yang lex specialis: fokus pada akibat, bukan izin. Misalnya UU tentang Tanggung Jawab Korporasi atas Bencana Ekologis. Supaya konkret, bayangkan bunyi pasalnya: “Bencana ekologis adalah banjir, banjir bandang, tanah longsor, atau kerusakan lingkungan lain yang berdasarkan kajian ilmiah berhubungan sebab-akibat dengan kegiatan usaha yang mengubah fungsi ekosistem, termasuk penebangan hutan dan alih fungsi lahan.”
Lalu pasal kunci: “Setiap pelaku usaha yang kegiatannya terbukti secara ilmiah berkontribusi terhadap bencana ekologis wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian, tanpa perlu dibuktikan pelanggaran izin, kelalaian, atau kesalahan.” Tambahkan: “Tanggung jawab berlaku lintas waktu dan lintas wilayah dalam satu sistem ekologis.”
Untuk menutup celah “bukan saya saja”: “Jika lebih dari satu pelaku usaha berkontribusi, seluruhnya bertanggung jawab bersama dan masing-masing bertanggung jawab penuh.” Lalu pasal yang membuat hukum tidak berhenti di papan nama: “Pemilik manfaat dan pemegang saham pengendali turut bertanggung jawab.”
Terakhir, agar ada gigi: “Jika kewajiban tidak dilaksanakan, negara berwenang menyita aset, membekukan usaha, membubarkan badan usaha, dan menuntut pidana pengurus serta pemilik manfaat.”
Dengan norma semacam itu, bencana ekologis berhenti menjadi musibah tanpa penanggung jawab. Ia menjadi peristiwa hukum yang otomatis memicu kewajiban pemulihan. Dan di titik itulah publik biasanya paham: kita butuh undang-undang baru, bukan karena undang-undang lama “jahat”, tetapi karena struktur lamanya memang tidak pernah dibangun untuk memulihkan kehidupan manusia secara menyeluruh.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
