Paraf di Hulu, Banjir di Hilir

Yusrizal Hasbi
Oleh Yusrizal Hasbi
7 Januari 2026, 06:05
Yusrizal Hasbi
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Setiap musim hujan tiba, banjir kembali menjadi bagian dari keseharian masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Berita tentang rumah terendam, aktivitas lumpuh, hingga korban jiwa muncul hampir serempak di media massa. Meski demikian, narasi yang menyertai peristiwa tersebut sering kali berulang dan sederhana: curah hujan tinggi, cuaca ekstrem, atau faktor alam lainnya. Penjelasan semacam ini terasa menenangkan, namun sekaligus menyesatkan, karena menempatkan manusia di luar lingkaran tanggung jawab.

Banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa pekan yang lalu menunjukkan pola yang hampir serupa. Wilayah-wilayah yang sebelumnya dikenal memiliki bentang alam pegunungan, hutan, dan daerah aliran sungai yang luas kini semakin rentan terhadap genangan dan banjir bandang. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari perubahan tata ruang yang berlangsung secara perlahan, namun sistematis.

Akibatnya, banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kerap diperlakukan sebagai peristiwa lokal, padahal akar masalahnya bersifat struktural dan regional. Paraf pejabat yang tersebar di berbagai tingkat pemerintahan menjadi simpul-simpul kecil dari persoalan besar yang sama: pengelolaan ruang yang belum berpihak pada keberlanjutan.

Padahal, banjir bukanlah peristiwa yang hadir secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari berbagai keputusan yang dibuat jauh sebelum hujan turun. Dalam konteks inilah, banjir seharusnya dibaca bukan hanya sebagai bencana hidrometeorologis, melainkan sebagai cerminan dari tata kelola pembangunan dan kualitas pengambilan keputusan publik.

Paraf sebagai Komitmen Moral

Dalam sistem birokrasi, paraf pejabat sering dipandang sebagai prosedur administratif yang bersifat teknis. Ia menjadi penanda bahwa sebuah dokumen telah diperiksa, disetujui, dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, dalam praktik pemerintahan modern, paraf sejatinya memiliki makna yang jauh lebih dalam.

Paraf adalah bentuk legitimasi kekuasaan. Di balik coretan singkat tersebut, terdapat kewenangan negara yang memberi izin, membuka ruang pembangunan, dan mengubah wajah suatu wilayah. Ketika paraf dibubuhkan pada dokumen perizinan alih fungsi lahan, persetujuan proyek infrastruktur, atau revisi tata ruang, maka konsekuensi ekologis dan sosial ikut berjalan bersamanya.

Sayangnya, makna substantif paraf ini sering tereduksi menjadi sekadar rutinitas birokrasi. Proses pemeriksaan yang seharusnya cermat berubah menjadi formalitas. Analisis dampak lingkungan yang seharusnya menjadi pijakan utama kerap diperlakukan sebagai syarat administratif belaka, bukan sebagai instrumen pengambilan keputusan yang menentukan.

Sudah saatnya paraf pejabat dimaknai sebagai komitmen moral, bukan sekadar tindakan administratif. Setiap persetujuan kebijakan harus dipahami sebagai pilihan yang membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan perspektif ini, kehati-hatian tidak lagi menjadi hambatan pembangunan, melainkan prasyarat keberlanjutan.

Transparansi dalam proses perizinan menjadi kunci. Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan sebuah keputusan, termasuk bagaimana aspek lingkungan dinilai dan diprioritaskan. Partisipasi masyarakat bukanlah ancaman bagi investasi, melainkan mekanisme kontrol agar pembangunan tidak berjalan membabi buta. Ketika paraf diletakkan dalam kerangka tanggung jawab publik, maka kualitas kebijakan berpotensi meningkat. Pejabat tidak lagi sekadar “menyetujui”, tetapi juga “mempertanggungjawabkan”.

Banjir sebagai Dampak Kebijakan, Bukan Takdir

Salah satu faktor utama penyebab banjir adalah masifnya alih fungsi lahan. Kawasan hutan, rawa, dan daerah resapan air secara perlahan berubah menjadi kawasan permukiman, industri, dan komersial. Perubahan ini tidak selalu ilegal; justru banyak yang berlangsung melalui mekanisme perizinan resmi, lengkap dengan tanda tangan dan paraf pejabat berwenang.

Masalahnya terletak pada absennya perspektif ekologis dalam proses tersebut. Pembangunan dinilai dari nilai ekonomi jangka pendek, sementara daya dukung lingkungan kerap diabaikan. Ketika tanah kehilangan kemampuannya menyerap air, maka sungai dan drainase menjadi satu-satunya tumpuan. Begitu kapasitasnya terlampaui, banjir pun tak terhindarkan.

Dalam konteks ini, paraf pejabat bukan lagi tindakan netral. Ia menjadi titik awal dari rangkaian peristiwa yang pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat di hilir. Rumah yang terendam, sawah yang gagal panen, dan aktivitas ekonomi yang terhenti merupakan harga yang harus dibayar atas keputusan yang diambil di ruang-ruang administrasi.

Narasi banjir sebagai “takdir alam” sering kali digunakan untuk meredam kritik dan mengalihkan perhatian dari aspek kebijakan. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, banyak wilayah yang dulunya relatif aman dari banjir kini justru menjadi langganan genangan. Perubahan ini tidak terjadi tanpa sebab, dan hampir selalu berkaitan dengan perubahan tata guna lahan dan pembangunan yang tidak terkendali.

Ketika kebijakan tata ruang dilonggarkan, ketika rekomendasi teknis diabaikan, dan ketika peringatan ahli tidak diindahkan, maka banjir menjadi konsekuensi logis. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya “mengapa hujan begitu deras”, tetapi juga “mengapa wilayah ini kehilangan kemampuannya menampung air”.

Di sinilah pentingnya menempatkan banjir sebagai dampak kebijakan, bukan sekadar fenomena alam. Dengan cara pandang ini, ruang evaluasi menjadi terbuka, dan tanggung jawab tidak berhenti pada faktor cuaca semata.

Belajar dari Genangan yang Sama

Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola banjir adalah terfragmentasinya tanggung jawab. Ketika banjir terjadi, instansi teknis disibukkan dengan penanganan darurat, pemerintah daerah menyalahkan keterbatasan anggaran, sementara kebijakan perizinan yang menjadi akar masalah jarang disentuh.

Paraf pejabat, dalam situasi ini, seolah menguap tanpa jejak. Tidak ada mekanisme yang secara jelas menghubungkan keputusan administratif dengan dampak ekologis yang muncul bertahun-tahun kemudian. Akibatnya, tidak ada pembelajaran institusional yang memadai. Kesalahan yang sama berulang, dokumen yang serupa kembali diproses, dan paraf yang baru kembali dibubuhkan.

Tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, birokrasi kehilangan daya refleksinya. Padahal, negara modern menuntut pejabat publik tidak hanya patuh prosedur, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang dihasilkan.

Banjir yang terus berulang seharusnya menjadi pengingat bahwa ada yang keliru dalam cara kita merencanakan dan mengelola ruang hidup. Jika setiap musim hujan hanya direspons dengan normalisasi sungai dan bantuan darurat, tanpa menyentuh akar kebijakan, maka genangan yang sama akan terus kembali.

Refleksi atas paraf pejabat bukanlah upaya mencari kambing hitam, melainkan usaha membangun kesadaran kolektif bahwa keputusan kecil di atas kertas dapat berdampak besar di lapangan. Negara tidak kekurangan regulasi; yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menempatkan kepentingan jangka panjang di atas keuntungan sesaat.

Pada akhirnya, banjir adalah pesan. Ia mengingatkan bahwa alam memiliki batas, dan bahwa setiap paraf yang dibubuhkan tanpa kehati-hatian akan menemukan konsekuensinya sendiri. Pertanyaannya, apakah kita bersedia belajar, atau kembali menunggu genangan berikutnya?

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Yusrizal Hasbi
Yusrizal Hasbi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...