Banjir Sumatra: Bahaya Depolitisasi Bencana

Febby R. Widjayanto dan Lintang Wahyusih Nirmala
Oleh Febby R. Widjayanto - Lintang Wahyusih Nirmala
14 Januari 2026, 06:05
Febby R. Widjayanto dan Lintang Wahyusih Nirmala
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumatra sebetulnya mengungkapkan apa yang selama ini kurang diperhatikan. Meskipun terdapat pandangan yang menyoroti bahwa bencana ini menjadi ajang politisasi oleh sebagian elit politik, namun kenyataannya apa yang terlihat justru lebih banyak mencerminkan depolitisasi. Jika ditinjau dari segi politisasi bencana, maka apa yang tampak menunjukkan bagaimana kejadian ini dimanfaatkan sebagai wadah pencitraan oleh para politisi. Akan tetapi, fakta yang tersibak ke khalayak luas malah memperlihatkan jika unsur politik—khususnya dalam pengertian ekonomi politik manajemen sumber daya alam—malah sengaja diabaikan. 

Ini terlihat dari bagaimana pemerintah cenderung menyalahkan curah hujan yang tinggi sebagai penyebab dari banjir Sumatra. Menuding bahwa penyebab utama banjir adalah karena cuaca ekstrem dan curah hujan yang begitu hebat justru hanya memperlihatkan pada kita bagaimana pemerintah berusaha untuk menghilangkan unsur politik—yang bermakna pertanggungjawaban atas penggunaan otoritas di dalam pengelolaan tata ruang ekologis dan sumber daya alam—dari diskursus mengenai akar permasalahan yang sebenarnya. 

Bahaya Depolitisasi Masalah Lingkungan

Kecenderungan demikian menyiratkan bagaimana pemerintah lebih tertarik melakukan “depolitisasi”—yakni menghindari domain politik sebagai perwujudan akuntabilitas utama karena wewenang yang dimiliki, dan malah berkutat pada hal-hal teknis yang justru merupakan akibat belaka, alih-alih sebagai sebab utama masalah. 

Celakanya, jika problem lingkungan hanya dilihat sebagai masalah teknis ketimbang persoalan pentingnya perubahan politik ekologi, maka krisis lingkungan akan terjadi secara berulang dan penyelesaiannya hanya akan terus tertunda (Swyngedouw, 2011). Depolitisasi yang terjadi mengindikasikan bagaimana politik telah bergeser dari arena akuntabilitas yang terbuka berubah menjadi prosedur pengambilan keputusan yang serba tertutup dan elitis.

Padahal, banjir dan tanah longsor jelas merupakan akibat dari suatu sebab yang bukan hanya soal teknis belaka, melainkan merefleksikan tatanan ekonomi politik yang bermasalah. Masalah klasik yang tidak kunjung diselesaikan secara serius itu ialah politik kebijakan yang buruk akibat bercokolnya paradigma antroposentrisme dalam ekonomi politik pengelolaan sumber daya alam. 

Depolitisasi menyebabkan narasi antroposentrisme kian sayup terdengar di permukaan. Bahkan, hal ini semakin dikesampingkan dari pokok permasalahan karena subjek percakapan yang ada cenderung disederhanakan menjadi soal bagaimana cara mengeksekusi kebijakan yang tambal sulam (inkremental)—ketimbang sebuah urgensi untuk melakukan perubahan pengelolaan lingkungan secara drastis. 

Antroposentrisme dalam Tatanan Ekonomi Politik Sumber Daya Alam

Antroposentrisme menguraikan bahwa manusia adalah pusat semesta, sehingga alam raya seisinya dipandang berada dalam posisi yang lebih rendah dari manusia. Rachel Carson (1962) dalam Silent Spring menjelaskannya sebagai “... [as if] nature exists for the convenience of men..[...]”. Manusia dianggap makhluk yang superior, berakal, serta yang paling memahami cara memanfaatkan bumi seisinya. Anggapan ini menimbulkan arogansi yang bermuara pada pikiran manusia yang menganggap hanya dirinya yang paling memahami yang terbaik bagi alam raya, termasuk mengambil sumber daya alam yang sebesar-besarnya sekalipun dengan cara merekayasa lingkungan hingga pada titik terjadi hilangnya keseimbangan alam.

Banjir Sumatra adalah bukti yang jelas dari hilangnya keseimbangan alam akibat antroposentrisme. Menyebut banjir ini sebagai bencana alam pun tidaklah tepat ketika penyebab utamanya adalah keserakahan manusia. Oleh karena itu, penyebutan banjir Sumatra sebagai bencana alam tidaklah valid. Penyebutan demikian hanya menggambarkan inkompetensi para elit politik yang lebih memusatkan perhatiannya untuk mengaburkan masalah dengan cara men-depolitisasi habis soal kerusakan lingkungan. Menurut Institute for Environment and Human Security, United Nations University, hampir semua bencana yang terjadi bersumber dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia (human-induced disaster) terutama yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Senada dengan hal ini, banjir Sumatra jelas disebabkan karena deforestasi besar-besaran akibat hilangnya kawasan hutan lindung (multikultur) yang digantikan dengan perkebunan kelapa sawit (monokultur). Berdasarkan data BPS tentang Angka Deforestasi (Netto) Indonesia di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan Tahun 2013-2022 dari Pulau Sumatra menunjukkan tren angka yang fluktuatif naik-turun dengan angka tertinggi di tahun 2022 sebesar 304.732,0 hektar. 

Fenomena deforestasi semakin meluas di seluruh Indonesia pada 2024 dan meningkat paling tinggi di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Perubahan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan tidak hanya menunjukkan adanya perubahan lanskap lingkungan, tetapi juga perubahan fungsi ruang dari penyangga ekologis menjadi ruang produksi komoditas. Perubahan ini menunjukkan aktivitas antroposentrisme yang menggunakan alam sebagai daya utama pemenuhan akumulasi kebutuhan manusia dan mengabaikan alam sebagai daya dukung kehidupan semesta di mana manusia berada. 

Dalam perspektif ekonomi politik, aktivitas yang bersifat antroposentris ini dilestarikan melalui politik sumber daya alam yang beroperasi melalui perekonomian yang bertumpu pada pencarian rente (rent-seeking). Pencarian rente ini terlihat dari kuatnya peran dan pengaruh kelompok oligarki di sektor sumber daya alam dan lingkungan menjadi biang keladi dari gagalnya tata kelola politik ekologi yang berkelanjutan. 

Sektor ekonomi dibajak sedemikian rupa oleh oligarki yang mencari rente (keuntungan) dengan cara memanfaatkan jejaring politiknya untuk terus memproduksi kebijakan yang menguntungkan kelompok tersebut. Ini tercermin dari adanya legalisasi terhadap praktik pengrusakan yang secara ekologis tidak etis—baik yang berada di wilayah abu-abu hukum (ekstralegal) maupun yang terang-terangan melanggar hukum (kontralegal)—khususnya di sektor kehutanan, pertambangan, dan kelapa sawit, serta pengabaian atas izin AMDAL.

Ini tidak bisa dipahami sebagai pelanggaran yang terpisah-pisah, melainkan merupakan bagian dari beroperasinya sebuah sistem yang terorganisir rapi dan secara sadar mengakomodasi bahkan mengamankan kepentingan ekonomi segelintir elite oligarkis.

Dalam logika ekonomi politik, pencari rente tidak pernah memperdulikan biaya eksternalitas yang timbul dari aktivitas ekonomi yang dilakukan atas nama industrialisasi. Eksternalitas adalah biaya yang tidak langsung tampak sehingga seringkali tidak dimasukkan dalam komponen pembentukan harga yang sesungguhnya. Biaya yang dimaksud berupa konsekuensi sosial, psikis, dan ekologis yang misalnya berupa pencemaran lingkungan, penggusuran masyarakat lokal, fragmentasi sosial, dan konflik horizontal yang berlarut-larut. 

Keadaan demikian yang terus-menerus terjadi di banyak tempat tidak dapat diselesaikan dengan optimal jika langkah lanjutan yang diambil tidak berdasarkan pada perbaikan tata kelola ekonomi politik secara fundamental. Perbaikan dimulai dari mengubah paradigma yang dipakai dalam pembangunan dan industrialisasi. Ini pun hanya bisa dilakukan jika pengambil kebijakan tidak mengambil sikap depolitisasi dan mulai menjajaki langkah yang progresif untuk beralih dari paradigma antroposentrisme ke ekosentrisme (menempatkan alam raya sebagai pusat kesatuan–di mana manusia menjadi bagian kecil di dalamnya). Sayangnya, depolitisasi yang masih berlangsung hanya akan menghambat perubahan paradigma ini.

Ujung dari Bencana: Rekonstruksi atau Disintegrasi?

Bahaya lain dari depolitisasi bencana ialah ketidakpekaan atas kondisi sosial, politik, dan budaya di wilayah terdampak bencana. Padahal, bencana merupakan titik kritis dalam kehidupan sosial-politik yang sangat menentukan apakah masa depan suatu daerah pasca bencana kelak dipenuhi dengan rekonstruksi pembangunan daerah secara menyeluruh—ataukah justru didera eskalasi konflik yang berkepanjangan. 

Depolitisasi tampak ketika bencana dibingkai sebagai peristiwa alam yang mengabaikan konteks sosial-politik terkait penataan lahan serta ruang terbuka hijau. Akibatnya, ini menciptakan distribusi risiko yang timpang secara struktural antara penerima manfaat ekonomi yang keuntungannya mengalir pada segelintir elit—di mana seringkali mereka tidak bermukim di wilayah yang terkena bencana, namun masyarakat yang tinggal di lokasi bencana yang harus merasakan langsung dampak kerusakannya.

Selama ini penanganan bencana tidak memperhatikan pendekatan etis, baik dalam kerangka keadilan ekologis ataupun sosial. Negara seakan tidak pernah belajar tanggap dalam menangani bencana. Bencana tidak seharusnya dilihat hanya sebagai angka-angka kerugian materi dan korban jiwa belaka. Dalam jangka panjang, sikap negara dalam menangani bencana yang terlambat dan tidak adil dapat memicu masalah sosial-politik yang lebih jauh. Terlebih lagi, ini menjadi semakin parah ketika di wilayah bencana tersebut mengalami ketimpangan sosial dan ekonomi yang sangat lama. Konsekuensinya, kegagalan atau keberhasilan penanganan bencana begitu menentukan masa depan sebuah daerah hingga dapat mempengaruhi dinamika konflik horizontal yang berpeluang terjadinya eskalasi lanjutan.

Mengapa penanganan bencana yang gagal dapat memicu adanya eskalasi? Kondisi masyarakat yang rentan dan dipenuhi penderitaan dirasakan secara kolektif oleh mereka yang terdampak langsung oleh bencana. Mereka mengalami grievance—karena harus kehilangan sanak keluarga, rumah, dan harta benda. Penderitaan ini pun masih ditambah dengan beban emosional ketika keinginan mereka untuk dibantu pulih pasca bencana tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Implikasinya, penanganan bencana yang lamban, atau bahkan pengabaian oleh negara atas kebutuhan mendesak mereka memicu kekecewaan dan kemarahan.

Hal demikian lumrah terjadi. Menurut Kaufman (2011:145), peningkatan kekerasan di masyarakat bisa didorong oleh kombinasi sentimen massa, temperamen elit, dan manipulasi kontra-elit. Selain itu, Kaufman (2011:3) juga menjelaskan beberapa faktor pendorong terjadinya konflik bersenjata, yaitu ketidaksetaraan sosial-ekonomi, marginalisasi politik, dan (secara instrumental) adanya upaya yang menggerakan untuk dihidupkannya kembali “kebencian lama”.

Dalam lanskap bencana Sumatra, khususnya wilayah Aceh, maka kita dapat melihatnya dalam konteks sejarah konflik politik yang melibatkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Terdapat persamaan situasi bencana, namun berbeda dalam penanganannya. Tobias Ide (2023) dalam bukunya Catastrophes, Confrontations, and Constraints: How Disasters Shape the Dynamics of Armed Conflict menjelaskan bahwa ketegangan hubungan antara Aceh dan pemerintah telah terjadi sejak 1949. Sebab, penduduk muslim Aceh menentang kebijakan sekuler pemerintah. Mereka juga memprotes distribusi pendapatan yang timpang dari sumber daya alam Aceh yang kaya dengan minyak dan gas. 

Ketegangan ini terus berlanjut bahkan hingga 2004. Tahun 2004 merupakan titik balik meredamnya eskalasi yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya terjadinya bencana tsunami di Aceh dan sekitarnya. Dalam kondisi terkena bencana pada 2004, sikap negara yang secara sigap menangani dampak bencana dapat meredam gejolak aktivitas GAM yang saat itu secara eksplisit menyatakan membutuhkan bantuan internasional.

Keadaan ini berbeda dengan kondisi terbaru Aceh ketika terjadi bencana di akhir tahun 2025. Lambannya respons negara dan pemerintah pusat dalam menangani bencana, meskipun Gubernur Aceh telah menyatakan status darurat bencana mendorong terbentuknya situasi yang berpeluang memunculkan kembali pergerakan GAM. Dengan bekal memori kolektif kekecewaan berlapis sebagai korban depolitisasi dan antroposentrisme lingkungan, serta pengabaian akan kondisi mereka pasca bencana, belum lagi iming-iming bantuan luar lebih cepat dirasakan masyarakat dibandingkan perhatian pemerintah negara sendiri—ini mengaktifkan kembali memori penindasan masyarakat Aceh dan mempertebal narasi GAM agar bisa aktif kembali.

Terdapat dua kondisi akhir dari ujung kondisi bencana ini: rekonstruksi atau disintegrasi. Dalam ujung yang bermuara pada rekonstruksi dan rehabilitasi yang berhasil, maka masyarakat akan cenderung mempertahankan kepercayaannya pada pemerintah. Ini lantaran kerja nyata penanganan bencana oleh pemerintah turut membangun citra positif negara. Jika demikian, legitimasi pemerintah yang masih kuat dapat meredakan celah gerakan disintegrasi agar tidak kembali meluas lantaran pemerintah mampu mencukupi kebutuhan dasar masyarakat pasca bencana secara menyeluruh.

Namun dalam ujung muara yang lain, apabila sikap negara dan pemerintah masih bertahan dalam dalam kelambanan respons atas bencana, dan mengabaikan permintaan bantuan dari masyarakat, hal ini beresiko membangkitkan kembali celah konflik yang selama ini terpendam menjadi kembali ke permukaan dan aksi-aksi separatisme muncul kembali ke permukaan. Maka, ini bukan sepenuhnya kekeliruan dari masyarakat di wilayah bencana, melainkan pengabaian yang kemudian berujung pada kelalaian negara yang gagal memenuhi fungsinya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Febby R. Widjayanto dan Lintang Wahyusih Nirmala
Febby R. Widjayanto
Staf pengajar di FISIP Universitas Airlangga

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...