Disorientasi Legislasi Sektor Lingkungan, Terbitlah Krisis Bencana

Arif Adiputro
Oleh Arif Adiputro
21 Januari 2026, 08:05
Arif Adiputro
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perubahan hukum seringkali dibungkus dengan narasi efisiensi dan kemudahan berusaha. Undang-Undang Cipta Kerja adalah contoh paling gamblang. Di atas kertas, ia diklaim sebagai solusi atas lambannya investasi. Namun jika dibaca dari kacamata hukum lingkungan, undang-undang ini justru menandai pembelokan serius arah perlindungan ekologi di Indonesia.

Alih-alih memperkuat perlindungan lingkungan hidup, revisi berbagai undang-undang sektoral justru menggeser orientasi hukum dari perlindungan ekologi dan penegakan hukum pidana menuju instrumen administratif yang mempermudah eksploitasi sumber daya alam. Sumatra dengan hutan hujan tropis, wilayah tangkapan air, dan komunitas adat yang rentan menjadi salah satu episentrum dampak kebijakan ini.

Indonesia kembali menyaksikan parade bencana hidrometeorologi yang tak kunjung reda. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang 2025, banjir mendominasi dengan lebih dari 1.400 kejadian, disusul cuaca ekstrem dan tanah longsor. Frekuensi bencana ini terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan lebih dari 70% kejadian didominasi oleh banjir dan cuaca ekstrem hingga akhir November 2025. 

Tren ini bukan sekadar efek perubahan iklim global, melainkan juga buah dari disorientasi legislasi lingkungan yang semakin parah sejak era Omnibus Law/UU Cipta Kerja. Disorientasi vertikal terlihat jelas ketika Pasal 33 ayat (3) UUD 1945—yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat semakin jauh dari realitas. 

UU Cipta Kerja (dan turunannya seperti PP 22/2021 hingga PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) telah mengubah paradigma perlindungan lingkungan menjadi sekadar “persetujuan lingkungan” yang terintegrasi ke dalam sistem OSS. Proses AMDAL dan UKL-UPL disederhanakan, bahkan untuk usaha berisiko tinggi, dengan pendekatan berbasis risiko yang sering kali lebih mengutamakan kecepatan perizinan daripada kedalaman pengawasan. Disorientasi horizontal semakin nyata melalui tumpang tindih dan kontradiksi antar-regulasi. Berikut beberapa contoh nyata yang masih berlaku hingga kini:

  • UU 32/2009 tentang PPLH (yang seharusnya menjadi lex specialis perlindungan lingkungan) sering dikalahkan oleh ketentuan sektoral dalam UU Cipta Kerja dan PP turunannya.
  • Larangan perubahan fungsi hutan lindung dalam UU Kehutanan kerap “disesuaikan” melalui relaksasi perizinan berbasis risiko (PP 28/2025).
  • Mekanisme persetujuan lingkungan kini lebih mengandalkan pernyataan mandiri pelaku usaha untuk kategori rendah risiko, sementara pengawasan ketat terhadap usaha berisiko tinggi justru melemah akibat simplifikasi prosedur.

Akibatnya, hukum lingkungan tidak lagi memiliki pusat gravitasi yang kuat. Ia berubah menjadi alat pembenar investasi cepat, bukan instrumen perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945).

AMDAL Tanpa Demokrasi, Izin Lingkungan Tanpa Kontrol

Perubahan mendasar terlihat pada tata kelola AMDAL. Sebelumnya, AMDAL merupakan instrumen partisipatif yang melibatkan pemerintah daerah, pakar, masyarakat terdampak, dan organisasi lingkungan. Kini, peran itu dipangkas. Komisi Penilai AMDAL dihapus dan digantikan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk pemerintah pusat.

Konsekuensinya jelas partisipasi publik tidak lagi dijamin secara eksplisit, padahal masyarakat terdampak adalah pihak pertama yang menanggung risiko kerusakan lingkungan. Lebih jauh, penghapusan izin lingkungan sebagai instrumen tersendiri telah memutus hubungan langsung antara kepatuhan lingkungan dan perizinan usaha. Lingkungan hidup direduksi menjadi formalitas administratif, bukan prasyarat etis dan ekologis pembangunan.

Disorientasi paling serius terjadi dalam sektor kehutanan. Penghapusan ketentuan batas minimal 30% kawasan hutan dari luas DAS atau pulau menghilangkan standar kuantitatif perlindungan hutan yang selama ini menjadi safety net ekologis.

Tanpa batas minimal yang tegas, perlindungan hutan sepenuhnya bergantung pada kebijakan turunan dan pertimbangan teknokratis yang mudah ditawar oleh kepentingan investasi. Akibatnya, deforestasi tidak lagi sekadar ancaman ilegal, tetapi berpotensi menjadi praktik legal yang dilegitimasi negara. Risiko bencana hidrometeorologis banjir, longsor, dan kekeringan menjadi harga yang harus dibayar masyarakat.

Legalisasi Pelanggaran dan Pudarnya Efek Jera

Perubahan dalam rezim penegakan hukum kehutanan dan pencegahan perusakan hutan memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal di kawasan hutan yang sebelumnya dikategorikan sebagai tindak pidana kini diberi ruang legalisasi melalui mekanisme pemenuhan perizinan.

Pendekatan pidana yang berfungsi sebagai efek jera digeser menjadi sanksi administratif berupa denda dan penataan izin. Negara tidak lagi tampil sebagai penegak hukum lingkungan, melainkan regulator administratif yang memfasilitasi penyelesaian pelanggaran masa lalu. Pesan yang disampaikan jelas: melanggar dahulu, urus izin kemudian. 

Di sektor pertambangan mineral dan batubara, insentif royalti nol persen atas nama hilirisasi justru mendorong ekspansi produksi batubara. Kebijakan ini bertentangan dengan semangat transisi energi dan memperpanjang ketergantungan Indonesia pada energi kotor.

Ekspansi pertambangan tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial di wilayah tambang. Di Sumatra dan daerah lain, kebijakan ini memperlihatkan paradoks: negara berbicara transisi energi, tetapi hukum justru memperkuat ekstraktivisme.

Rangkaian perubahan ini menegaskan satu kesimpulan penting telah terjadi pergeseran mandat hukum lingkungan. Dari yang semula berorientasi pada perlindungan ekologi, kehati-hatian, dan penegakan hukum, kini bergeser menjadi kerangka administratif yang mempermudah investasi bahkan dengan memutihkan pelanggaran.

Jika hukum lingkungan kehilangan orientasi ekologisnya, maka pembangunan akan terus memproduksi krisis. Sumatra hari ini mungkin hanya contoh paling nyata. Besok, wilayah lain akan menyusul. Pertanyaannya bukan lagi apakah investasi penting, melainkan untuk siapa hukum bekerja dan siapa yang menanggung risikonya. Tanpa koreksi serius, kita sedang membangun ekonomi di atas fondasi ekologis yang rapuh dan sejarah menunjukkan, fondasi seperti itu selalu runtuh, membawa bencana bersama.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Arif Adiputro
Arif Adiputro
Peneliti Indonesian Parliamentary Center

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...