Dilema Keterbatasan Anggaran Pendidikan Tinggi

Thia Jasmina
Oleh Thia Jasmina
20 Januari 2026, 08:05
Thia Jasmina
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

RAPBN 2026 kembali menempatkan pendidikan sebagai sektor prioritas dengan alokasi anggaran sekitar Rp757,8 triliun, atau setara dengan 20% dari total belanja negara. Namun, besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan yang berulang: sejauh mana anggaran pendidikan tersebut berpengaruh terhadap capaian pendidikan nasional? 

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika ditarik ke konteks pendidikan tingg. Di mana pengembangan sumber daya manusia nasional tidak hanya melalui pendidikan dan pengajaran, tetapi juga penelitian dan inovasi. 

Posisi strategis pendidikan tinggi kembali ditegaskan melalui pertemuan Presiden dengan para rektor dan guru besar perguruan tinggi pada Kamis, 13 Maret 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini antara lain menekankan peran perguruan tinggi sebagai pilar pengembangan sumber daya manusia, penguasaan sains dan teknologi, serta penguatan riset dan inovasi nasional.

Paradoksnya, dengan penekanan peran strategis pendidikan tinggi serta anggaran pendidikan yang terlihat besar, capaian pendidikan tinggi Indonesia masih tertinggal. Data BPS menunjukkan, angka partisipasi kasar perguruan tinggi Indonesia berada di kisaran 32,9% pada 2025. 

Dibandingkan negara tetangga di ASEAN, data dari UNESCO Institute for Statistics, yang dihimpun oleh Our World in Data, menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pendidikan tinggi di Malaysia telah mencapai sekitar 37%, Thailand dan Vietnam berada di kisaran 45%-46%, sementara Filipina sekitar 44%. Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara tetangga.

Ruang Fiskal Pendidikan Tinggi yang Terbatas

Alokasi anggaran pendidikan nasional hingga saat ini sebagian besar masih difokuskan pada pendidikan dasar dan menengah, terutama melalui belanja pegawai guru serta penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada pemerintah daerah. Dalam RAPBN 2026, alokasi anggaran untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tercatat sekitar Rp61 triliun, atau sekitar 8% dari total anggaran pendidikan nasional. 

Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri dan bantuan mahasiswa, seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah serta beasiswa afirmasi. Porsi ini relatif kecil jika dibandingkan dengan skala sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), pada 2025 terdapat sekitar 4.416 perguruan tinggi yang terdaftar di Indonesia, dengan mayoritas merupakan Perguruan Tinggi Swasta serta 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Dengan ekosistem yang besar dan keterbatasan fiskal pemerintah dalam mendanai pendidikan tinggi, perguruan tinggi menghadapi tekanan pembiayaan untuk menjalankan tridarma—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—yang membutuhkan biaya operasional cukup besar serta investasi berkelanjutan. 

Kondisi ini mendorong perguruan tinggi, khususnya PTN, untuk menutup sebagian kebutuhan operasional melalui kontribusi mahasiswa dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam konteks inilah kebijakan UKT muncul sebagai instrumen pembiayaan, sekaligus memicu perdebatan publik mengenai keadilan akses pendidikan tinggi.

UKT Mengikuti Mutu, Program Studi, dan Wilayah

Sebagai rujukan dalam penganggaran, penghitungan, dan pengelolaan biaya pendidikan di PTN, pemerintah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN. Peraturan ini mendorong PTN untuk menetapkan standar biaya operasional pendidikan tinggi berdasarkan tiga indikator utama: (1) akreditasi perguruan tinggi dan program studi; (2) jenis program studi yang disesuaikan dengan kompetensi lulusan dan kebutuhan fasilitas; serta (3) indeks kemahalan wilayah. 

Indikator ini menjadi dasar penetapan UKT program studi per semester, yang nilainya tetap berlaku selama mahasiswa menempuh pendidikan. Selain UKT, PTN juga dapat mengenakan Iuran Pengembangan Institusi untuk kelompok tertentu, seperti jalur seleksi mandiri, kelas internasional, jalur kerja sama, mahasiswa asing, serta jenjang pascasarjana dan spesialis.

Penerapan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sempat ditunda pada tahun akademik 2024/2025 setelah protes publik meluas. Pertanyaan yang memicu polemik UKT pada PTN adalah: di mana letak keberpihakan pada mahasiswa dari keluarga kurang mampu? PTN seharusnya memberikan akses pendidikan tinggi yang sama untuk semua kelompok masyarakat. 

Peraturan ini telah mengakomodasi isu tersebut dengan menetapkan UKT kelompok I dan II dengan nilai Rp500.000 dan Rp1.000.000, serta skema UKT khusus bagi penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu. Perguruan tinggi negeri juga diwajibkan mengalokasikan minimal 20% mahasiswa baru untuk UKT kelompok I, II, dan penerima beasiswa. Untuk mahasiswa dari keluarga menengah, tersedia beberapa bentuk keringanan, antara lain pengurangan UKT hingga 50%, pembayaran UKT secara mengangsur, dan pembebasan sementara UKT. 

Pada tingkat desain kebijakan, UKT dimaksudkan mengakomodasi prinsip subsidi silang. Namun, persoalannya tidak terletak semata pada desain kebijakan, melainkan pada implementasi serta komunikasi.

Penolakan muncul bukan karena konsep UKT itu sendiri, melainkan lebih karena penyampaian kebijakan yang kurang optimal oleh kementerian maupun perguruan tinggi. Banyak calon mahasiswa dikejutkan oleh lonjakan UKT tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan, penggunaan dana, serta mekanisme keringanan yang jelas. Padahal, jika ditinjau dari substansinya, penetapan UKT didasarkan pada indikator mutu perguruan tinggi dan program studi, serta kebutuhan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan bidang keilmuannya. 

Hal ini mencerminkan kenyataan bahwa pendidikan tinggi yang berkualitas memang memerlukan biaya operasional yang besar. Program studi bertaraf internasional, pada rumpun ilmu kesehatan, atau rumpun ilmu sains dan teknologi, misalnya, menuntut investasi pada laboratorium, peralatan praktik, serta tenaga pengajar dengan kualifikasi dan kompetensi tinggi, yang berimplikasi pada biaya operasional yang tidak kecil.

Di tengah ruang fiskal pemerintah yang terbatas, UKT yang ditetapkan secara realistis bisa menjadi salah satu alternatif untuk menjaga mutu pendidikan tinggi. Namun, penerimaan publik terhadap UKT sangat bergantung pada penerapannya, khususnya pada proses penerapan yang transparan, komunikasi publik yang jelas mengenai beasiswa dan mekanisme keringanan, layanan keringanan mahasiswa yang cepat dan responsif, serta perluasan cakupan beasiswa, termasuk bagi kelompok masyarakat menengah yang rentan terhadap kenaikan biaya kuliah.

UKT Bukan Satu-satunya Jawaban

Dengan proses yang transparan dan komunikasi publik yang jelas, UKT dapat dipahami bukan semata sebagai biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa. UKT sebagai pilihan kebijakan di tengah keterbatasan fiskal negara untuk membiayai operasional pendidikan tinggi. Di samping juga tuntutan mutu perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia, sains dan teknologi, serta penguatan riset dan inovasi nasional. 

Namun demikian, UKT bukan satu-satunya alternatif pembiayaan pendidikan tinggi. Dalam jangka panjang, keterbatasan anggaran pendidikan tinggi dari pemerintah akan mendorong perguruan tinggi memperluas sumber pendanaan di luar kegiatan pendidikan. Terutama, melalui penguatan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mitra pihak ketiga, serta optimalisasi aset kampus sebagai investasi jangka panjang guna memperkuat kemandirian institusi perguruan tinggi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Thia Jasmina
Thia Jasmina
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...