Memulihkan Hak Masyarakat Adat

Image title
Oleh Muhammad Arman
26 Januari 2026, 07:05
Muhammad Arman
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan patut mendapatkan apresiasi. Keputusan ini menjadi sinyal adanya komitmen negara untuk menata ulang ketimpangan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang sudah sangat kronis di negeri ini. 

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 20 Januari 2026, pencabutan 28 perusahaan yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat seluas kurang lebih 1 juta hektare dilakukan setelah mendapatkan hasil audit dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berbagai perusahaan yang dicabut izinnya tersebut ditengarai menjadi penyebab bencana banjir bandang yang menimpa tiga provinsi pada Desember 2025.

Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Satu Perusahaan yang cukup lama berkonflik dengan masyarakat adat di Tano Batak. Terdapat 203 desa yang sebagian besar di antaranya merupakan wilayah masyarakat adat bertumpang tindih dengan konsesi perusahaan ini. Akibatnya berbagai kelompok masyarakat adat harus tereksklusi dari wilayah adatnya.  

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak (AMAN Tano Batak) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mencatat sepanjang 1998-2025, terdapat 470 orang menjadi korban pelanggaran HAM akibat konflik dengan PT TPL. Sebanyak 260 orang dikriminalisasi, 208 orang mengalami mengalami kekerasan fisik dan dua orang meninggal dunia. 

Hal ini menunjukkan bahwa penutupan perusahaan tersebut bukanlah sepenuhnya karena kemauan politik pemerintah, namun hasil dari perjuangan panjang dari berbagai kelompok masyarakat termasuk masyarakat adat. 

Konflik dan Kemiskinan

Konflik dan kemiskinan merupakan dua mata rantai yang tidak terpisahkan. Bagi masyarakat adat konflik yang terjadi di wilayah adatnya tidak hanya menyebabkan hancurnya identitas budaya dan ruang hidup dan penghidupannya, tetapi juga berdampak pada kemiskinan dan pemiskinan struktural. 

Catatan Akhir Tahun (Catahu) AMAN 2025, mencatat setidaknya terdapat 136 kasus di 109 komunitas masyarakat adat. Konflik mengakibatkan 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi serta 4 juta hektare wilayah adat dirampas atas nama pembangunan. 

Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan dalam lima tahun terakhir tren konflik agraria terus mengalami kenaikan. Pada 2025 sedikitnya telah terjadi 341 letusan konflik agraria dengan luas 914.574,96 hektare yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa di Indonesia. Angka ini tercatat naik sebesar 15% dibandingkan 2024. 

Tidak hanya mengalami kenaikan dari sisi jumlah kejadian, dari sisi sebaran wilayah desa yang terdampak konflik agraria pun semakin meluas. Sebagian di antaranya, letusan konflik agraria tersebut juga terjadi di wilayah-wilayah masyarakat adat (Catahu KPA, 2025). 

Pada sisi lain, data BPS (Maret 2025) menyebutkan jumlah penduduk yang mengalami kemiskinan ekstrem terdata sebanyak 2,38 juta jiwa, atau 0,85% dari total populasi. Meskipun data penduduk miskin ekstrem menunjukkan tren penurunan jumlah dari waktu ke waktu, tetapi fakta menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang kaya dengan sumber daya alam seperti Papua, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Gorontalo justru menjadi kantong-kantong kemiskinan ekstrem. 

Temuan BPS ini sejalan dengan hasil riset Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) tahun 2019 yang menyatakan 80% dari seluruh wilayah tambang di Indonesia berisiko terhadap krisis pangan dan kemiskinan pada masyarakat. Hal ini disebabkan areal bekas tambang merusak kondisi lahan dan perairan. Akibatnya masyarakat adat, petani dan nelayan tradisional kehilangan produktivitas mata pencaharian 50%-80%. Situasi ini menunjukkan rapuhnya ketahanan daerah yang bergantung pada sektor ekstraktif. 

Pemulihan Hak

Di tengah konflik agraria di wilayah adat yang menahun, dan kemiskinan struktural akibat pembangunan yang tidak memihak kepada masyarakat adat, pencabutan 28 izin perusahaan harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi secara struktural terhadap berbagai kebijakan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam. TAP MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (TAP MPR IX/2001) harus menjadi alat pandu untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat atas penguasaan wilayah adat dan sumber daya alam. 

Salah satu bagian penting dari TAP MPR IX/2001 adalah penegasan terhadap prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat keragaman penguasaan dan pemilikan sumber daya alam serta menyelesaikan konflik-konflik yang berkaitan dengan sumber daya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum yang berkeadilan. 

Selain itu TAP MPR IX/2001 juga memerintahkan kepada Presiden bersama DPR untuk melaksanakan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA serta mencabut, mengubah atau mengganti semua undang-undang yang bertentangan dengan semangat dan prinsip TAP MPR IX/2001. 

Dalam kaitan dengan pencabutan izin perusahaan yang selama ini beroperasi di atas wilayah adat, maka pemerintah harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, melakukan pengembalian wilayah adat kepada masyarakat adat selaku pemegang hak asal-usul atas wilayah tersebut; kedua, memastikan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh perusahaan selama ini, dan ketiga; melakukan pemulihan dan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat adat yang selama ini tersingkirkan akibat kebijakan penerbitan izin diatas wilayah adatnya. 

Langkah terakhir; pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Pemerintah dan DPR tidak boleh menunda-nunda lagi pengesahan UU Masyarakat Adat dengan alasan telah banyak peraturan perundang-undangan yang telah mengatur keberadaan masyarakat adat. 

Berbagai hasil penelitian seperti Komnas HAM dan BPHN menunjukkan bahwa berbagai peraturan perundangan yang tersedia saat ini belum cukup memadai untuk melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. Bahkan berbagai UU yang tersedia saat ini justru seringkali digunakan untuk mendiskriminasi dan menyangkal keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. 

Lahirnya UU Masyarakat Adat merupakan pencerminan terhadap kebhinekaan, hak asasi manusia, menjaga dan memperkuat integrasi nasional. Selain itu, UU Masyarakat Adat juga dapat menjadi fondasi yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan cara demikian, maka mimpi mewujudkan Indonesia Emas 2045 bukanlah utopia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Muhammad Arman
Muhammad Arman
Direktur Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...