Perempuan Menggugat: Mengapa Banyak Istri Mengakhiri Pernikahan di Indonesia?
Dalam beberapa bulan terakhir, ruang publik Indonesia dipenuhi kabar perceraian figur publik. Dari penyanyi, influencer, hingga pasangan selebriti yang selama ini terlihat harmonis. Yang menarik, dalam banyak kasus, gugatan cerai justru diajukan oleh pihak istri. Fenomena ini sering dibaca sebagai gosip dunia hiburan atau sekadar sensasi media. Padahal, jika ditarik lebih jauh, apa yang kita lihat hari ini adalah refleksi perubahan sosial yang jauh lebih dalam.
Data nasional menunjukkan bahwa fenomena ini bukan hal baru. Data BPS dan Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung memperlihatkan, selama lebih dari satu dekade terakhir, cerai gugat secara konsisten mendominasi perceraian di Indonesia. Proporsinya lebih dari 70% dan terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Pada 2024, sekitar 78% perceraian diajukan oleh perempuan (BPS, 2025). Artinya, apa yang kini tampak mencolok di ruang publik sebenarnya adalah tren struktural yang telah lama berlangsung, namun baru belakangan menjadi bahan perbincangan luas.
Pertanyaannya: mengapa semakin banyak perempuan memilih menggugat cerai? Apakah ini pertanda rapuhnya institusi keluarga Indonesia, atau justru sinyal bahwa relasi perkawinan sedang mengalami redefinisi?
Perceraian Tak Lagi Tabu, Tapi Juga Tak Pernah Mudah
Dalam konteks budaya Indonesia, perceraian selama puluhan tahun dipandang sebagai kegagalan moral, terutama bagi perempuan (Sa’adah, 2022). Perempuan bercerai kerap dilabeli “tidak pandai menjaga rumah tangga”, “kurang sabar”, atau bahkan dianggap membawa aib bagi keluarga besar. Tekanan sosial ini membuat banyak perempuan memilih bertahan dalam pernikahan yang penuh konflik, kekerasan emosional, atau ketimpangan relasi, demi menjaga nama baik dan stabilitas sosial (Hariyanto, 2025).
Namun, lanskap sosial tersebut perlahan berubah. Akses pendidikan perempuan meningkat, partisipasi perempuan dalam dunia kerja meluas, dan ruang digital membuka diskusi publik tentang kesehatan mental, relasi setara, serta hak-hak perempuan.
Media sosial juga memainkan peran penting: pengalaman perempuan bercerai menjadi lebih terlihat dan dinormalisasi. Kisah perceraian tidak lagi sepenuhnya dibingkai sebagai kegagalan, tetapi juga sebagai keputusan hidup yang kompleks dan penuh pertimbangan.
Cerai Gugat: Jalan Keluar Terakhir, Bukan Pilihan Ideal
Penting untuk menegaskan satu hal: tingginya cerai gugat tidak berarti perempuan “mudah menyerah”. Sebaliknya, berbagai penelitian menunjukkan bahwa perempuan umumnya menggugat cerai setelah melalui konflik panjang dan berulang (Auliani & Nisa, 2023; Saadah, 2018; Khumas, 2025) . Banyak yang telah mencoba bertahan, bernegosiasi, bahkan menormalisasi ketidakadilan demi keutuhan keluarga.
Komnas Perempuan mencatat bahwa sebagian besar perempuan yang menggugat cerai setelah mengalami kekerasan emosional, pengabaian ekonomi, perselingkuhan, atau konflik yang tidak terselesaikan dalam waktu lama. Akses terhadap konseling pernikahan masih terbatas dan sering distigmatisasi. Mediasi di pengadilan kerap bersifat administratif, bukan substantif (Ribi, 2025). Dalam situasi seperti ini, perceraian menjadi jalan keluar terakhir ketika semua mekanisme penyelesaian konflik gagal.
Dengan kata lain, angka cerai gugat yang tinggi juga bisa dibaca sebagai kegagalan sistem sosial dalam menyediakan ruang aman bagi perempuan untuk menyuarakan masalah sebelum pernikahan benar-benar runtuh.
Beban Ganda dan Burnout Emosional
Salah satu faktor kunci yang sering luput dari perbincangan publik adalah burnout rumah tangga. Banyak perempuan Indonesia hari ini menjalani peran ganda: bekerja sekaligus memikul sebagian besar pekerjaan domestik dan pengasuhan anak (Widyaningtyas, 2022). Mereka juga sering menjadi “penjaga stabilitas emosional” keluarga, mengelola konflik, merawat relasi, dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Ketika beban ini berlangsung bertahun-tahun tanpa dukungan yang setara dari pasangan, perempuan mengalami kelelahan emosional yang serius. Rasa tidak dihargai, emotional neglect, dan hilangnya ruang untuk diri sendiri perlahan menggerus kualitas relasi. Dalam kondisi seperti ini, perceraian sering kali dipilih bukan sebagai bentuk “emansipasi romantis”, melainkan sebagai strategi bertahan hidup.
Ketimpangan Relasi Kuasa dan Standar Relasi yang Meningkat
Selain beban kerja, banyak pernikahan masih diwarnai ketimpangan relasi kuasa (Khoiriyah et al., 2025). Keputusan keuangan yang didominasi suami, opini istri yang dianggap emosional, normalisasi kekerasan verbal, hingga kontrol psikologis yang halus masih kerap dianggap “wajar”. Perempuan yang memiliki literasi gender justru lebih cepat mengenali pola-pola ini sebagai bentuk relasi tidak sehat.
Di titik ini, meningkatnya cerai gugat bukan karena perempuan semakin rapuh, tetapi karena standar relasi yang dianggap layak oleh perempuan semakin tinggi, sementara praktik relasi dalam pernikahan belum banyak berubah. Perempuan hari ini lebih menuntut kemitraan, komunikasi setara, dan rasa aman emosional, bukan sekadar pemenuhan peran tradisional suami-istri.
Perubahan Sosial yang Tidak Sinkron
Perubahan nilai sosial tidak berjalan serempak antara perempuan dan laki-laki. Pendidikan dan kesempatan ekonomi perempuan berkembang relatif cepat, sementara banyak laki-laki masih disosialisasikan dalam kerangka “kepala keluarga absolut” dan minim literasi emosional (Carolina et al., 2022). Ketimpangan kecepatan adaptasi ini menciptakan ketegangan dalam pernikahan.
Ekspektasi istri berubah, tetapi peran suami stagnan. Ketika ketegangan ini tidak dibicarakan atau dinegosiasikan secara sehat, konflik menjadi kronis. Dalam konteks ini, perceraian bukan kegagalan individu, melainkan konsekuensi struktural dari perubahan sosial yang timpang.
Perempuan Berdaya tidak Sama Perempuan Mudah Cerai
Namun, penting untuk memberi catatan kritis: tingginya cerai gugat justru lebih banyak muncul di kelompok perempuan yang relatif berdaya (Rahmawati, 2025). Perempuan dengan pendidikan, penghasilan, literasi hukum, dan support system memiliki exit option. Mereka tahu bahwa ada kehidupan setelah perceraian, meski penuh tantangan.
Sebaliknya, perempuan yang sangat bergantung secara ekonomi dan sosial pada pasangan sering kali tidak tercermin dalam statistik cerai gugat. Mereka bertahan bukan karena pernikahan harmonis, tetapi karena perceraian terasa seperti risiko eksistensial: kehilangan nafkah, tempat tinggal, bahkan anak. Dalam konteks ini, rendahnya angka cerai tidak selalu berarti keluarga sehat.
Desa, Kota, dan Konteks Sosial Perceraian
Keputusan perempuan untuk menggugat cerai sangat dipengaruhi konteks tempat ia hidup. Di desa atau komunitas yang kohesif, kontrol sosial, gosip, dan norma adat masih kuat. Perempuan sering menunda cerai karena takut dikucilkan atau dianggap mempermalukan keluarga (Shofi, 2022). Di kota, anonimitas sosial lebih tinggi dan tekanan sosial lebih longgar, sehingga keputusan cerai lebih mungkin diambil (Shofi, 2022).
Karena itu, angka cerai gugat yang tinggi di wilayah urban tidak bisa dibaca semata sebagai meningkatnya konflik rumah tangga. Ia juga mencerminkan ruang sosial yang lebih memungkinkan perempuan mengambil keputusan.
Support System: Variabel Tak Terlihat yang Menentukan
Salah satu faktor paling menentukan, namun jarang tercatat dalam statistik, adalah support system (Nurjanis et al., 2025). Perempuan dengan keluarga suportif, teman dekat, komunitas, serta akses ke bantuan hukum dan psikologis jauh lebih berani menggugat cerai. Sebaliknya, perempuan tanpa support system sering bertahan dalam pernikahan bermasalah karena takut sendirian.
Artinya, ketiadaan perceraian tidak selalu berarti kebahagiaan, dan keberadaan perceraian tidak selalu berarti kegagalan.
Dampak Sosial: Antara Agensi dan Kerentanan Baru
Fenomena meningkatnya cerai gugat membawa dua sisi. Di satu sisi, ini menandai meningkatnya agensi perempuan dan keterbukaan diskusi tentang relasi sehat. Namun di sisi lain, risiko pasca-cerai masih lebih berat bagi perempuan: kerentanan ekonomi, beban pengasuhan tunggal, stres psikologis, dan stigma sosial yang belum sepenuhnya hilang (Noor, 2025).
Perempuan menggugat cerai meski mengetahui risiko ini. Fakta tersebut justru menunjukkan betapa berat kondisi pernikahan yang mereka alami sebelumnya.
Menuju Relasi yang Lebih Seimbang
Meningkatnya istri yang menggugat cerai bukan sekadar tren, apalagi sekadar sensasi media. Ini adalah cermin perubahan sosial yang kompleks: standar relasi meningkat, kesadaran perempuan tumbuh, sementara sistem pendukung keluarga belum sepenuhnya siap.
Perceraian tetap bukan sesuatu yang diharapkan. Namun ketika ia menjadi jalan untuk keluar dari relasi yang tidak aman dan tidak setara, perceraian tidak lagi bisa dipandang semata sebagai kegagalan. Dalam banyak kasus, keputusan perempuan untuk menggugat cerai adalah bentuk penghormatan terhadap dirinya sendiri.
Fenomena ini seharusnya mengajak kita bertanya lebih jauh: apakah pernikahan di Indonesia sudah memberi ruang yang cukup bagi kesetaraan? Apakah laki-laki dan perempuan sudah dipersiapkan secara emosional untuk menjadi partner, bukan sekadar menjalankan peran tradisional?
Meningkatnya cerai gugat bukan tujuan, tetapi alarm sosial. Ia menandakan bahwa perempuan tidak lagi mau diminta “bertahan saja”. Mereka ingin diperlakukan sebagai mitra setara. Dan ketika semua upaya gagal, memilih pergi bukan berarti kalah, melainkan memilih untuk tetap utuh sebagai manusia.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
