Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Presiden Prabowo Subianto meminta Papua ditanami sawit untuk menghasilkan biodiesel, serta tebu dan singkong untuk menjadi bioetanol. Arahan itu disampaikan kepada kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Pernyataan tersebut menimbulkan kritik publik lantaran di saat yang sama, masyarakat dan aparat di Sumatra masih berjibaku dengan bencana. Pembukaan hutan besar-besaran untuk perkebunan monokultur seperti sawit dianggap memperbesar kerentanan wilayah-wilayah yang kini terdampak banjir dan tanah longsor.
Jika dirunut sedikit ke belakang, permintaan Prabowo ini tidaklah mengagetkan. Pada momen pidato pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024, secara spesifik Prabowo mengusung isu ketahanan energi dari sumber-sumber alternatif. Kelapa sawit, singkong, tebu, dan jagung bisa diolah menjadi solar dan bensin. Hasrat pemerintah yang sebetulnya sudah sejak lama hendak diwujudkan: memanen energi dari biomassa.
Dilabel sebagai energi terbarukan dan rendah emisi, pencampuran minyak sawit ke solar (biofuel) serta pembakaran pelet kayu dengan batubara (co-firing) menjadi andalan pemerintah. Maka beramai-ramailah perusahaan mengantre untuk memproduksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari kelapa sawit dan membuka kebun kayu dalam bingkai perizinan Hutan Tanaman Energi (sekarang dikenal dengan multi usaha kehutanan). Keduanya menyebabkan tekanan baru terhadap hutan alam, biodiversitas dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Bentuk “solusi palsu” kebijakan emisi bersih (Net Zero Emission) tersebut membuat deforestasi demi ekspansi kebun monokultur penghasil energi menjadi tidak terhindarkan. Pohon yang kemudian ditanam untuk memanen energi tetap bisa menyerap karbon (karena memiliki daun) dijadikan pembenaran untuk membabat hutan alam berikut dengan ekosistem kompleks di dalamnya.
Kerakusan
Memang, inovasi dalam konteks menghasilkan energi terbarukan itu satu hal. Namun, pilihan menggunakan biomassa saat ini sangat bertumpu pada ekspansi lahan skala luas. Langkah ini diambil karena energi diposisikan sebagai komoditas, bukan hak dasar warga negara. Dengan demikian, wajar jika pertimbangan daya dukung lingkungan, berkelanjutan, dan keadilan terlempar dalam wacana transisi energi. Problem mendasar terletak pada soal ketimpangan struktural, ekstraktivisme, dan ekonomi rente.
Mahalnya investasi di sektor transisi energi, karena kurang menjanjikan balik modal yang cepat, membuat negara perlu bersiasat. Demi menarik modal jumbo tersebut, pemerintah memberikan garansi keuntungan yang akan diterima investor (de-risking). Ambil contoh soal kebijakan mandatori biodiesel dari B10 hingga B40 yang saat ini terbukti menambah ceruk ekonomi oligarki industri sawit. Sebanyak 15 grup usaha mendapatkan subsidi biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (sebelumnya BPDPKS) senilai total Rp179 triliun dari tahun 2015-2023 (Putri, et.,al., 2024).
Rente ekonomi ekstraktif juga mengalir deras dari konsesi hutan tanaman energi. Secara keseluruhan, Trend Asia (2022) mengestimasi kebutuhan lahan untuk pelet kayu untuk co-firing 10% paling sedikit 2,33 juta hektare atau 35 kali luas daratan DKI Jakarta. Provinsi Gorontalo misalnya sudah mengekspor 230.672 metrik ton pelet kayu senilai US$32.14 juta sejak 2021-2024 ke-8 negara. Korea Selatan dan Jepang menjadi negara tujuan ekspor terbesar. Sejumlah nama besar seperti Edwin Soeryadjaya, Garibaldi Thohir, dan Sandiaga Uno terhubung melalui struktur kepemilikan kompleks dengan perusahaan pengekspor pelet kayu, PT Biomasa Jaya Abadi (Mongabay, 15/09/24).
Kerusakan
Kebun energi dalam skala luas dibutuhkan karena kepadatan atau densitas energi yang dihasilkan biofuel jauh lebih kecil daripada energi bersih lain (Dwijayanto, Kompas, 5/1). Di mana produksi B50 akan menghabiskan 70% dari lahan sawit saat ini. Sementara untuk substitusi 10% konsumsi bensin dengan bioetanol akan dibutuhkan 33 juta-59,6 juta hektare lahan tebu atau singkong.
Maka tak heran mengapa tren alokasi dan proyeksi untuk energi belakangan meningkat pesat ketimbang untuk pangan. Alokasi CPO untuk biodiesel bahkan sudah menyalip alokasi untuk pangan sejak 2022. Pada 2024, serapan CPO untuk biodiesel tercatat sebanyak 10,4 juta ton dengan proyeksi yang terus meningkat. Sementara untuk pangan serapannya sebesar 9,24 juta ton dan angkanya terus menurun.
Secara global, permintaan biofuel yang menyebabkan lonjakan harga gandum, beras, jagung dan biji-bijian sudah terjadi sejak 2005. Situasi ini kemudian menghasilkan transfer kekayaan yang sangat besar kepada para pemilik lahan global, pemasok produk pertanian, dan produsen biofuel. Di mana, negara-negara kaya memimpin tren ini sementara pihak yang dirugikan adalah konsumen akhir pangan, termasuk sejumlah besar masyarakat termiskin di dunia (Wright, 2014).
Ekspansi besar-besaran kebun energi ini sekarang tengah berjalan di Papua Selatan. Melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah sedang menyiapkan kebun tebu untuk produksi bioetanol dan sawit untuk B50. Greenpeace Indonesia (2025) menghitung pembukaan lahan oleh 2 dari 10 konsesi kebun tebu yang sudah beroperasi. Angkanya per Oktober 2025 sudah sekitar 26 ribu hektare, termasuk di dalamnya 13 ribu hektare deforestasi hutan alam.
Jika kesepuluh konsesi lahan tebu seluas kurang lebih 560,000 hektare atau setara Pulau Bali ini dibuka, maka emisi 221 juta ton CO2 akan terlepas ke atmosfer. Itupun belum mempertimbangkan kebutuhan lahan sawit untuk B50. Wilayah Papua Selatan yang masuk dalam ecoregion lahan basah sebagai penyimpan air memiliki kerentanan akan bencana yang sangat tinggi apabila dirusak. Lebih memilukan lagi adalah punahnya keanekaragaman hayati, identitas budaya dari masyarakat adat berikut dengan pangan lokalnya. Dibalut dengan program populis swasembada pangan, energi dan air nasional, sejatinya praktik ekosida secara senyap tengah berjalan di Papua Selatan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
