Meluruskan Jalan Dekarbonisasi Industri

Bakhrul Fikri
Oleh Bakhrul Fikri
24 Februari 2026, 08:05
Bakhrul Fikri
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gagasan dekarbonisasi industri kerap terdengar tidak lebih dari sekadar delusi. Target Net-Zero Emission industri 2050 juga terdengar seperti dongeng yang terus diulang tanpa kejelasan kapan akan mulai terimplementasi. Walau tertuang dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC), tetapi realitas kebijakan justru semakin mendorong ekspansi industri ekstraktif dan energi fosil sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi. 

Ironisnya, strategi industrialisasi berbasis ekstraksi tidak hanya kontradiktif dengan agenda iklim, tetapi turut berkontribusi terhadap kegagalan kinerja industri itu sendiri. BPS mencatat pertumbuhan sektor industri manufaktur mengalami perlambatan yang konsisten dari 6,26% pada 2011 turun menjadi 5,30% pada 2025. Pada periode yang sama, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB juga menyusut dari 21,76% menjadi 19,07%. Sudah sewajarnya ini dibaca sebagai pertanda bahwa bergantung pada industri karbon tinggi tidak lagi dapat mendorong output ekonomi jangka panjang. 

Merespons tren pelemahan sektor industri, pemerintah mendorong agenda transformasi industri yang dibarengi dengan percepatan dekarbonisasi. Industri rendah karbon diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja. Namun, peta jalan yang sedang disusun oleh kementerian perindustrian masih memasukkan opsi teknologi seperti CCS/CCUS. Bukan hanya soal biaya investasi yang mahal, berbagai proyek CCS/CCUS di sektor industri mengalami under-performance yang sangat signifikan sepanjang masa operasinya. Studi IEEFA mengungkap, pada 2000 proyek CCS/CCUS sektor industri Great Plains di Amerika Serikat hanya mampu menangkap emisi karbon sebesar 20-30% dari kapasitas 3 juta ton CO2 per tahun. 

Sementara proyek Illinois Industrial CCS di Amerika Serikat pada tahun 2017 menunjukkan under-performance lebih dalam hingga 45-50% dari kapasitas 1 juta ton CO2 per tahun. Artinya secara analisis cost-benefit, teknologi CCS/CCUS hanya akan menjadi beban tambahan bagi pelaku industri. Mengapa? Karena aktivitas produksi menjadi tidak efisien, biaya energi dan biaya operasional per unit output meningkat, tanpa berpengaruh terhadap nilai tambah produk. Kondisi ini membuat harga menjadi kurang kompetitif, sehingga menekan volume produksi dan ekspor yang pada akhirnya menurunkan kinerja perdagangan.

Pada saat yang sama negara mitra dagang seperti Uni Eropa sudah menerapkan kebijakan carbon border adjustment mechanism (CBAM) dengan segala kontroversinya. Kabar baik bagi Uni Eropa, sejak 1 - 6 Januari 2026 volume impor barang yang terkena tarif CBAM sudah mencapai 1,65 juta ton. Sebesar 98% dari total volume impor didominasi oleh sektor besi dan baja, sisanya 1,2% berasal dari pupuk, semen 0,5%, dan aluminium 0,3%. Sementara data untuk sektor kelistrikan dan hidrogen masih menunggu kelengkapan transmisi data dari negara dan pelaku usaha terkait. 

Tetapi, bagi negara eksportir sumber daya alam seperti Indonesia, ini merupakan kabar buruk. Sebab Indonesia masih sangat bergantung pada komoditas ekspor dari sektor pertambangan dan industri pengolahan yang masih memiliki jejak emisi karbon tinggi. Sehingga rezim CBAM akan memberi tekanan terhadap daya saing produk Indonesia di pasar Eropa.

Rezim CBAM juga akan mengubah rantai pasok perdagangan global, karena tidak hanya berdampak pada Indonesia. Negara lain seperti Tiongkok yang merupakan mitra dagang utama Uni Eropa sekaligus Indonesia juga akan terkena imbasnya. Hasil studi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan rezim CBAM akan membuat neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar US$208,85 juta di tahun 2026 dan akan terus melebar hingga US$288,86 juta di tahun 2040. 

Konsekuensinya membuat permintaan valuta asing meningkat, sementara pasokan devisa dari ekspor menurun. Dampaknya nilai tukar rupiah akan semakin terdepresiasi dan dalam jangka menengah akan terjadi inflasi akibat biaya impor bahan baku dan energi yang meningkat. Jelas ini merupakan kabar buruk bagi sektor industri manufaktur domestik, di mana aktivitas produksinya masih bergantung dari bahan baku impor serta tinggi emisi. Tidak ada pilihan lain bagi Indonesia, reformasi sektor industri harus segera dilakukan demi menjaga stabilitas neraca perdagangan. 

Namun demikian, pemerintah masih mendorong industri karbon intensif dalam agenda 18 proyek penghiliran prioritas tahun 2026 senilai Rp618 triliun. Salah satunya proyek gasifikasi batubara yang ditaksir akan membuat negara rugi hingga Rp33,8 triliun dan dalam jangka waktu 20 tahun akan menyebabkan kerugian hingga Rp676,4 triliun. Kerugian ditimbulkan dari penerapan kebijakan royalti penghiliran batubara sebesar 0% dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022. 

Selain menghilangkan potensi penerimaan negara, kebijakan ini justru merupakan insentif bagi ekspansi industri berbasis karbon. Insentif semacam inilah yang membuat biaya teknologi karbon intensif tetap lebih kompetitif dibandingkan teknologi yang rendah emisi. Kondisi seperti inilah yang disebut sebagai carbon lock in, di mana investasi besar pada infrastruktur berbasis batubara mengikat sistem produksi pada jalur emisi tinggi untuk jangka panjang. Jika kebijakan semacam ini tetap dipertahankan, maka transformasi teknologi rendah emisi pada sektor lain seperti aluminium, besi baja, nikel, dan tembaga hanyalah sebuah delusi.

Solusi yang paling efektif adalah mengeluarkan berbagai solusi palsu dari peta jalan dekarbonisasi industri. Orientasi kebijakan harus berbasis pada transformasi sistem produksi rendah emisi. Realokasi insentif fiskal juga harus mendorong percepatan elektrifikasi proses industri, peningkatan efisiensi energi, dan pengembangan rantai pasok manufaktur hijau domestik. Instrumen ekonomi seperti pajak karbon perlu segera diterapkan sebagai pendorong investasi teknologi rendah emisi sekaligus untuk mengoreksi distorsi harga energi. 

Kebijakan subsidi dan insentif bagi industri karbon intensif harus segera dikurangi secara bertahap. Secara paralel kebijakan pembiayaan publik harus difokuskan untuk pengembangan energi terbarukan, inovasi teknologi rendah emisi, serta pembuatan program transisi tenaga kerja agar perubahan struktur industri tidak menimbulkan disrupsi sosial. 

Pemerintah juga harus berani mengeluarkan berbagai solusi yang justru memperpanjang ketergantungan pada energi fosil seperti CCS/CCUS. Selain tidak efisien secara ekonomi, teknologi ini justru akan menjadi beban biaya operasional tambahan bagi pelaku industri dalam jangka panjang. 

Jika Indonesia ingin keluar dari jebakan delusi ambisi dekarbonisasi industri, maka kebijakan dekarbonisasi industri harus berbasis pada perubahan struktur ekonomi yang mampu menurunkan intensitas emisi secara struktural. Tanpa keberanian untuk mengubah dan menghentikan sistem industri berbasis karbon, dekarbonisasi hanyalah sebuah retorika kebijakan yang mahal, sementara biaya ekonomi, sosial, dan lingkungan terus terakumulasi di masa depan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Bakhrul Fikri
Bakhrul Fikri

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...