'Wake-Up Call' Energi dari Selat Hormuz
Ketegangan terbaru antara Amerika Serikat dan Iran—serta risiko gangguan di Selat Hormuz, salah satu jalur perdagangan minyak paling krusial di dunia—menjadi pengingat penting bagi Indonesia. Meski memiliki cadangan minyak terbukti terbesar ke-33 di dunia, Indonesia masih sangat bergantung pada impor minyak bumi. Akibatnya, harga bahan bakar domestik sangat rentan terhadap guncangan geopolitik. Pada saat yang sama, bauran energi Indonesia masih didominasi bahan bakar fosil, mencerminkan lambatnya laju transisi menuju energi terbarukan.
Pada akhirnya, peristiwa ini menunjukkan bahwa energi bukan semata isu lingkungan—melainkan juga soal geopolitik, perdagangan, dan ketahanan nasional. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apa arti “wake-up call” ini bagi pendekatan Indonesia terhadap keamanan energi dan transisi energi?
Pertama, Indonesia perlu memastikan keamanan energi sebelum mempercepat transisi energi. Krisis energi Eropa pada 2022 menunjukkan betapa rentannya sistem energi terhadap dinamika geopolitik. Setelah invasi Rusia ke Ukraina, gangguan pasokan gas Rusia memaksa sejumlah negara Eropa untuk sementara mengaktifkan kembali pembangkit listrik berbasis batubara guna menstabilkan sistem kelistrikan dan mencegah lonjakan harga yang drastis. Pengalaman ini menunjukkan bahwa strategi transisi energi harus dibarengi dengan pasokan energi yang andal dan terdiversifikasi.
Bagi Indonesia, penguatan keamanan energi dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas kilang domestik dengan menciptakan struktur pasar yang lebih kompetitif. Bisa juga atau dengan mempertahankan mekanisme harga yang diatur pemerintah sambil memastikan stabilitas regulasi untuk menarik investasi swasta. Subsidi BBM yang lebih terarah—difokuskan pada kelompok rentan alih-alih kontrol harga universal—juga dapat mengurangi tekanan fiskal sekaligus menjaga efisiensi pasar.
Perdebatan mengenai kebijakan biodiesel B40 Indonesia mencerminkan upaya mencari keseimbangan ini. Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia—menyumbang sekitar 55%-60% pasokan global—Indonesia harus diakui akan memiliki leverage geopolitik yang signifikan dalam pengembangan biofuel berbasis kelapa sawit guna memperkuat kemandirian energi domestik.
Namun pada saat yang sama, kekhawatiran masyarakat akan dampak kelapa sawit pada lingkungan dan masyarakat sangat wajar, apalagi dengan bencana di Sumatra dan Aceh yang baru saja terjadi. Sehingga, pengamanan aspek keberlanjutan—seperti replanting tanpa pembakaran, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, serta program peremajaan bagi petani kecil—harus menjadi prasyarat agar keamanan energi tidak dicapai dengan mengorbankan lingkungan maupun masyarakat lokal.
Kedua, Indonesia perlu memanfaatkan Just Energy Transition Partnership (JETP) secara lebih serius untuk mempercepat coal phase-out. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dari Perusahaan Listrik Negara menargetkan peningkatan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi 21% pada 2030 dan 34,3% pada 2034, dengan 61% tambahan kapasitas pembangkit baru berasal dari energi terbarukan. Namun, porsi energi terbarukan saat ini masih relatif rendah, dengan kapasitas terpasang sekitar 14 GW. Bahkan rencana penambahan kapasitas EBT sebesar 42,6 GW pun hanya merepresentasikan sebagian kecil dari potensi energi terbarukan Indonesia yang diperkirakan mencapai 3.600 GW—sekitar 0,3%.
Angka-angka ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat komitmen politik untuk mempercepat pengurangan batu bara di Indonesia. Kekhawatiran ini kerap saya temui di kalangan mitra JETP selama bekerja dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai institusi pemerintah. Kesenjangan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar:
Bagaimana kita dapat mempertanggungjawabkan komitmen pendanaan sebesar US$20 miliar dari 10 negara mitra serta berbagai bank pembangunan multilateral untuk mendukung transisi energi Indonesia jika progresnya masih terbatas seperti ini?
Pemanfaatan dana JETP yang lebih strategis seharusnya difokuskan pada penyelesaian hambatan struktural paling mendasar sebelum memperluas program baru. Pertama, penyederhanaan regulasi dan penguatan kapasitas institusional untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi sektor swasta. Transisi energi Indonesia selama ini terhambat oleh tata kelola yang terfragmentasi, perubahan regulasi yang kerap terjadi, serta struktur pasar yang membatasi kompetisi—seperti model single buyer PLN dan mekanisme feed-in tariff yang tidak konsisten sehingga kurang menarik bagi independent power producers (IPP).
Kedua, pembiayaan JETP perlu mendukung skema blended finance melalui kemitraan publik-swasta untuk menurunkan risiko proyek energi terbarukan. Biaya awal yang tinggi dan risiko eksplorasi, misalnya di sektor panas bumi, masih menjadi hambatan utama yang membuat investor swasta enggan masuk. Dengan berbagi risiko antara pemerintah, bank pembangunan, dan investor swasta—sebuah praktik yang sebenarnya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PT SMI dan PT PII—Indonesia hanya perlu fokus untuk memperkuat kapasitas kita dalam melakukannya, sehingga dapat membuka peluang masuknya investasi asing yang lebih efisien untuk memperkuat infrastruktur, teknologi, dan SDM.
Setelah hambatan-hambatan fundamental ini diatasi, barulah kebijakan dapat diperluas menuju insentif yang lebih luas, seperti peningkatan akses pembiayaan bagi startup dan pelaku usaha baru yang mengembangkan solusi energi terbarukan, termasuk inisiatif waste-to-energy yang didukung oleh Danantara. Insentif juga dapat diarahkan pada penguatan pasar kendaraan listrik domestik, terutama dengan meningkatnya momentum permintaan—misalnya dengan mendorong pengembangan EV berbasis baterai NMC alih-alih LFP yang saat ini didominasi oleh produsen Tiongkok.
Kembali pada pernyataan awal: apa arti wake-up call ini? Jawabannya sederhana: diperlukan kemauan politik yang lebih kuat dan partisipasi sektor swasta yang lebih besar, didukung oleh stabilitas politik yang mampu menarik investasi asing langsung yang berfokus pada inovasi dan produktivitas.
Tanpa itu, visi mencapai pertumbuhan ekonomi 8% sekaligus mencapai net-zero emissions pada 2060—sebuah ambisi yang sebenarnya realistis bagi Indonesia—hanya akan menjadi slogan politik semata, yang perlahan menjauh karena inersia kebijakan kita sendiri.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
