Ambisi Karbon Indonesia dan Keadilan Hutan Riau
Ambisi ekonomi karbon Indonesia memasuki fase baru dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini menjadi fondasi hukum utama penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional. Negara telah membangun kerangka kelembagaan, mekanisme perdagangan karbon, serta sistem registri yang diklaim transparan dan akuntabel. Secara desain, pasar karbon Indonesia diproyeksikan kredibel, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Secara normatif, kebijakan ini membuka peluang pendanaan baru bagi perlindungan hutan dan gambut, sekaligus mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. Negara tidak lagi berhenti pada komitmen iklim, tetapi telah menyediakan instrumen hukum untuk mengelola dan memperdagangkan karbon sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Namun, satu pertanyaan mendasar tidak boleh diabaikan: berpihak kepada siapa ambisi karbon ini dijalankan?
Sejarah tata kelola lingkungan di Indonesia menunjukkan bahwa kelengkapan regulasi tidak otomatis melahirkan keadilan. Aturan bisa komprehensif, sistem bisa canggih, dan transaksi bisa sah secara administratif. Namun jika implementasinya tidak menjamin kepastian hak masyarakat serta tidak melindungi komunitas di tingkat tapak, maka kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Dalam konteks itulah penting melihat bagaimana ambisi ekonomi karbon ini bertemu dengan realitas tata kelola hutan di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
Melemahnya Ambisi Perhutanan Sosial di Tengah Peluang Karbon
Kondisi kehutanan di Riau memperlihatkan kompleksitas yang sangat tinggi. Dengan luas kawasan hutan sekitar 5,3 juta hektare (59,53% wilayah provinsi) dan Kesatuan Hidrologis Gambut seluas 4,9 juta hektare, Riau memegang peran strategis dalam stabilitas iklim, perlindungan gambut, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Ambisi besar perdagangan karbon di Riau tidak boleh menutupi kenyataan paling mendasar: akses masyarakat terhadap hutan masih sangat terbatas. Program Perhutanan Sosial yang dijanjikan sebagai jalan pemerataan pengelolaan hutan baru terealisasi sekitar 15% dari alokasi indikatif 1,2 juta hektare. Angka ini menunjukkan bahwa pengakuan hak kelola masyarakat berjalan sangat lambat. Di saat yang sama, berbagai izin seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terus berkembang, memperluas penguasaan ruang oleh aktor-aktor besar.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika peluang ekonomi baru dari perdagangan karbon muncul, perlombaan mengamankan wilayah hutan justru semakin cepat. Ada indikasi bahwa sebagian perusahaan mengajukan izin PBPH bukan semata untuk produksi kayu, tetapi juga untuk mengunci wilayah yang berpotensi menjadi aset karbon di masa depan. Jika tren ini dibiarkan, maka hutan akan kembali menjadi komoditas yang diperebutkan oleh korporasi, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya tetap menunggu akses yang tak kunjung datang.
Tanpa keberanian memperbaiki ketimpangan ini, perdagangan karbon hanya akan menjadi wajah baru dari masalah lama. Riau akan dihitung sebagai penyerap emisi global, tetapi konflik lahan, ketidakpastian hak, dan marginalisasi masyarakat tetap berlangsung. Hutan mungkin menghasilkan kredit karbon, tetapi keadilan bagi masyarakat yang menjaganya masih menjadi janji yang belum terpenuhi.
Green for Riau dan Kesenjangan Implementasi
Di tengah ketimpangan akses hutan dan perlombaan mengamankan ruang karbon, Pemerintah Provinsi Riau mempromosikan “Green for Riau” sebagai tonggak transisi hijau daerah. Program ini diarahkan untuk menurunkan emisi, memulihkan ekosistem gambut, serta membuka peluang pendanaan karbon melalui kerangka REDD+. Dengan dukungan sistem pemantauan emisi (MRV) dan pendampingan lembaga internasional, Green for Riau tampak kuat secara teknokratis dan menjanjikan dari sisi ekonomi.
Namun di balik ambisi tersebut, terdapat kesenjangan serius antara desain kebijakan dan realitas pengelolaan di lapangan. Jika implementasi Green for Riau berpusat pada kawasan hutan negara, maka ruang legal masyarakat untuk terlibat praktis hanya melalui skema Perhutanan Sosial, seperti Hutan Desa atau Hutan Adat. Ironisnya, banyak izin Perhutanan Sosial justru berada di kawasan gambut yang telah terdegradasi, rawan kebakaran, dan berpotensi konflik.
Dalam situasi ini, masyarakat diminta menjaga ekosistem dan memastikan target penurunan emisi tercapai, sementara kepastian hak, dukungan pengelolaan, dan perlindungan risiko belum sepenuhnya dijamin. Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang terjadi bukanlah keberpihakan kepada masyarakat, melainkan pemindahan beban struktural kepada masyarakat di garis depan.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif ketika melihat bahwa aktor yang berpotensi menikmati manfaat ekonomi dari karbon juga mencakup perusahaan dengan rekam jejak panjang deforestasi dan degradasi hutan di Riau seperti APP Group dan APRIL Group. Dalam kondisi seperti ini, pasar karbon berisiko bergeser dari instrumen pemulihan ekologi menjadi sekadar alat pemulihan citra korporasi.
Karbon dapat berubah menjadi “lapisan hijau” baru yang menutupi jejak kerusakan masa lalu. Sementara itu, persoalan mendasar seperti konflik tenurial, ketimpangan akses Masyarakat terhadap hutan dan kerentanan masyarakat di sekitar kawasan hutan tetap tidak terselesaikan. Tanpa perbaikan tata kelola yang nyata, transisi hijau berisiko hanya memperindah narasi keberlanjutan, tanpa benar-benar mengubah realitas di lapangan.
Kepastian Tenurial dan Keadilan Risiko
Karena itu, keadilan dan kepastian tenurial harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar dalam setiap skema perdagangan karbon. Tidak boleh ada kredit karbon yang dihasilkan atau diperjualbelikan dari wilayah yang masih berkonflik atau berada di atas klaim masyarakat adat yang belum diakui secara resmi. Tanpa kejelasan status lahan, setiap klaim penurunan emisi akan berdiri di atas fondasi sosial yang rapuh.
Menjual karbon dari tanah yang statusnya belum jelas pada dasarnya hanya memindahkan risiko, baik sosial maupun hukum kepada masyarakat lokal. Padahal, selama ini merekalah yang hidup di garis depan menjaga hutan dan menanggung langsung dampak konflik lahan, kebakaran berulang serta ketidakpastian dalam pengelolaan ruang. Jika persoalan tenurial tidak diselesaikan terlebih dahulu, maka transisi menuju ekonomi karbon berisiko memperdalam ketidakadilan yang sudah berlangsung lama di lanskap hutan Riau.
Selain itu, keadilan distribusi manfaat dan risiko juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Tanpa mekanisme benefit-sharing dan risk-sharing yang transparan serta mengikat secara hukum, komunitas di tingkat tapak berisiko menjadi pihak yang pertama menanggung dampak kegagalan. Mereka dapat menghadapi tekanan administratif, kehilangan akses insentif, atau bahkan stigmatisasi sebagai penyebab tidak tercapainya target emisi.
Sebaliknya, aktor dengan kapasitas modal dan kelembagaan yang lebih kuat cenderung memiliki kemampuan lebih besar untuk mengelola keuntungan sekaligus mengalihkan risiko.
Mengukur Keberhasilan Secara Jujur
Keberhasilan Green for Riau tidak seharusnya diukur semata-mata berdasarkan jumlah kredit karbon yang terjual atau besaran penurunan emisi yang dilaporkan. Indikator kuantitatif tersebut memang penting dalam kerangka pasar karbon, namun belum cukup untuk menilai dampak sosial dan ekologis secara menyeluruh.
Evaluasi yang lebih substantif perlu mempertimbangkan sejumlah pertanyaan mendasar: (1) apakah konflik tenurial dan sosial mengalami penurunan? (2) Apakah kepastian dan pengakuan hak atas tanah serta wilayah kelola masyarakat semakin menguat? (3) Apakah kesejahteraan masyarakat lokal meningkat secara nyata? (4) Apakah risiko kebakaran hutan dan lahan benar-benar berkurang secara berkelanjutan?
Tanpa menjawab dimensi-dimensi tersebut, ambisi ekonomi karbon berpotensi menciptakan ketegangan baru di tingkat tapak. Transisi hijau yang tidak disertai keberpihakan kepada masyarakat dapat memunculkan ketidakadilan baru, di mana capaian penurunan emisi dibayar dengan beban sosial yang tidak proporsional. Oleh karena itu, transisi hijau tidak boleh dipahami hanya sebagai instrumen teknis untuk menekan emisi, tetapi sebagai proses transformasi yang menjamin bahwa manfaat lingkungan tidak diperoleh dengan mengorbankan keadilan sosial.
Dalam konteks ini, Green for Riau hanya akan memiliki makna strategis apabila mampu mengintegrasikan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, reforma akses dan penguatan hak kelola masyarakat, kepastian tenurial, serta pengendalian ekspansi dalam kawasan hutan ke dalam satu kerangka transformasi tata kelola. Tanpa integrasi tersebut, kebijakan karbon berisiko berhenti pada capaian statistik administratif, alih-alih menjadi fondasi perubahan struktural yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
