Seruan Benjamin Franklin dan Prabowo untuk Kasus Nadiem

Metta Dharmasaputra
2 April 2026, 08:05
Metta Dharmasaputra
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Di hadapan puluhan Duta Besar perwakilan negara asing, Presiden Prabowo Subianto berseru lantang: 

“Saya buktikan, saya berani memberikan amnesti dan abolisi, kalau saya merasa ada sesuatu (yang keliru). Pengadilan kita harus memberi keputusan yang adil. Keputusan itu harus beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keragu-raguan sedikit pun. Kalau ada kemungkinan terdakwa tidak bersalah, kita tidak boleh memberi putusan yang final kepada mereka. Dan sebagai pemegang mandat dari rakyat, saya bertanggungjawab. Saya ingin ada rule of law di Indonesia. Saya ingin ada kepastian hukum. Hanya dengan kepastian hukum, kita bisa menjamin stabilitas dan ketenangan. Rakyat kita harus merasa hidup dalam masyarakat di mana pemerintahnya bersih dan adil. Ini syarat keberhasilan suatu negara.”

Ucapan itu disampaikan Presiden Prabowo pada forum Economic Outlook 2026 di Gedung Danantara pada 14 Februari lalu. Saya kutip secara verbatim, karena rasanya sangat relevan dengan apa yang sedang terjadi pada proses persidangan kasus Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2019-2024.

Penegasan prinsip beyond reasonable doubt yang disuarakan Presiden Prabowo mengingatkan pada pesan yang disampaikan oleh founding fathers Amerika Serikat, Benjamin Franklin, hampir dua setengah abad silam. 

Dalam sepucuk surat yang dikirimkan penulis dan pemikir politik terkemuka ini kepada rekannya, Benjamin Vaughan, pada 14 Maret 1785, ia menulis selarik kalimat yang menjadi sangat terkenal:Lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah, ketimbang membuat satu orang yang tidak bersalah menderita.”

Surat itu dituliskan Benjamin Franklin di tengah kerisauannya terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang pencuri. Ia secara tegas menyampaikan, bila suatu pelanggaran tidak layak dihukum mati, bukankah menjatuhkan hukuman mati justru merupakan bentuk ketidakadilan yang sangat serius?

Apa yang disampaikan Franklin sesungguhnya menggemakan kembali “Rumusan Blackstone” yang tersohor. Gagasan ini dituangkan William Blackstone, seorang hakim dan ahli hukum terkemuka Inggris, dalam karya pentingnya “Commentaries on the Laws of England”pada 1760. “It is better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.” 

Prinsip lebih baik membebaskan sejumlah orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, sesungguhnya memiliki catatan sangat panjang dalam tradisi common law Inggris. Setidaknya John Fortescue sudah merumuskannya pada abad ke-15 dalam De laudibus legum Angliae (Sebuah Pujian terhadap Hukum Inggris).

Lalu Sir Matthew Hale di abad ke-17 menekankan perlunya kehati-hatian hakim dalam pembuktian pidana. Karena itu lebih baik keliru memberikan pembebasan, ketimbang menjatuhkan hukuman yang ternyata salah. 

Keraguan Kasus Nadiem

Seruan Presiden Prabowo dan para pemikir dunia itu penting rasanya dicamkan oleh para hakim yang sedang mengadili kasus Chromebook. Nadiem bersama empat tersangka lainnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Chromebook adalah laptop ringan berbasis sistem operasi Chrome OS yang dikembangkan Google.

Dari proses persidangan, saya mencatat ada sejumlah fakta yang memunculkan keraguan atas kesahihan tuduhan Jaksa yang menjerat Nadiem. Karena itu, berbagai fakta persidangan ini harus betul-betul diuji hakim, agar vonis yang dijatuhkan benar-benar sesuai doktrin beyond reasonable doubt, berdasarkan pada bukti-bukti yang nyata, telak, dan tidak terbantahkan. Setidaknya ada lima keraguan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dengan seksama.

Persekongkolan dan niat jahat (mens rea)

Yang menjadi dasar tuduhan ini disebut-sebut terdapat chat Nadiem dalam whatsapp group (WAG) “Mas Menteri Core Team” yang sudah mengarahkan proses pengadaan pada laptop jenis Chromebook, padahal Nadiem saat itu belum menjadi menteri. Hal ini menjadi dasar Jaksa dalam menilai adanya niat jahat (mens rea) Nadiem. 

Faktanya, WAG “Mas Menteri” itu baru dibuat sepekan setelah Nadiem dilantik sebagai Menteri. Sebelumnya bernama “Edu Org” yang dibuat setelah ia diberitahu Presiden Jokowi akan menjadi Menteri Pendidikan. Di dalamnya hanya berisi percakapan tentang ide dan rencana kebijakan pendidikan. Tidak ada sama sekali perbincangan soal Chromebook atau Chrome OS seperti tuduhan Jaksa. Pembahasan soal pemilihan sistem operasi Chrome OS baru muncul di WAG “Mas Menteri” enam bulan setelah Nadiem menjadi Menteri.

Penting juga dicatat, rapat 6 Mei 2020 yang disebut-sebut menjadi momen kongkalikong untuk pemilihan Chrome OS, terdiri dari dua kali rapat. Rapat pertama yang dihadiri Nadiem membahas kelebihan dan kekurangan Chrome OS dibanding Windows yang sebelumnya dipakai Kementerian Pendidikan. 

Di rapat pertama ini, Nadiem menyetujui rekomendasi tim Kemendikbud bahwa setiap sekolah akan mendapatkan 14 laptop berbasis Chrome OS dan 1 laptop berbasis Windows OS. Keputusan baru kemudian dibuat di rapat kedua yang tidak dihadiri Nadiem, untuk sepenuhnya menggunakan laptop berbasis Chrome OS. 

Bukti percakapan antara Nadiem dan konsultan IT Ibrahim Arief (Ibam) juga jelas menunjukkan bahwa Nadiem tak serta-merta memilih laptop dengan sistem operasi Chrome OS. Dalam salinan chat terbaca bahwa ia justru meminta perbandingan antara Chromebook dan laptop berbasis Windows, termasuk pro-kontra di luar negeri. Ia bahkan cenderung memilih tidak menggunakan Chromebook, jika tidak semua murid bisa mendapatkan laptop karena terkendala pasokan barang.

Kerugian negara akibat penggelembungan harga (mark up)

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan negara menderita kerugian sekitar Rp2,1 triliun dari kasus ini. Rinciannya, Rp 600 miliar berasal dari biaya pengadaan fitur pengelolaan perangkat Chrome Device Management (CDM) milik Google yang dianggap mubazir. Sedangkan Rp1,5 triliun sisanya dari nilai pembelian laptop jenis Chromebook dari para vendor yang ditengarai telah digelembungkan.

Angka fantastis ini perlu diuji betul kesahihan dan akurasinya. Apalagi jika benar seperti diungkapkan Nadiem di Pengadilan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya memasukkan dana pembelian laptop Chromebook senilai Rp1,5 triliun sebagai unsur penghitungan kerugian negara. 

Hal ini pun memunculkan pertanyaan: mengapa audit baru dilakukan BPKP setelah Nadiem ditahan? Dan bukankah auditor negara ini sebelumnya sudah dua kali melakukan audit dengan kesimpulan tidak ditemukan kejanggalan apa pun?

Pertanyaan paling mendasar adalah bagaimana BPKP kemudian menghitung besaran kerugian negara itu, dengan mengasumsikan harga pembelian setiap laptop seharusnya hanya Rp4,3 juta? Bukan Rp5,6 juta seperti yang dikeluarkan Kemendikbud.

Dalam kesaksian di persidangan, empat vendor produsen laptop (Acer, Asus, Dell, Advan) dan satu distributor menyatakan bahwa harga pokok penjualan (HPP) dari prinsipal ke distributor saja di kisaran Rp4,3-5 juta. Ini masih harus ditambah dengan margin keuntungan untuk distributor dan reseller sebelum ke tangan pembeli (end user), sehingga harga di pasaran normalnya mencapai Rp5-7 juta. 

Ketika para vendor itu ditanya apakah harga asumsi BPKP tersebut harga wajar? “Kalau dengan harga itu, lebih baik kami tidak jualan. Karena tidak ada profit,” kata mereka. Yang mengejutkan, salah seorang di antaranya mengatakan telah menyampaikan kisaran harga ini kepada BPKP. Penjualan itu pun prosesnya dilakukan melalui e-katalog LKPP secara transparan. 

Dari fakta persidangan itu, kalkulasi kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan perlu secara tajam diuji majelis hakim. Apalagi menurut Nadiem, negara justru diuntungkan berkat penghematan anggaran Rp1,2 triliun. Berhubung, laptop Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome OS dan aplikasi kerja Google (untuk penulisan, presentasi, dll) yang gratis. Sehingga, negara tidak perlu membayar lisensi dan biaya langganan per tahun, seperti yang berlaku pada sistem operasi dan aplikasi kerja lainnya yang berbayar.

Pemborosan anggaran dari pengadaan fitur CDM

Lontaran Nadiem bahwa pengadaan fitur pengelolaan perangkat CDM senilai Rp600 miliar yang tidak masuk dalam audit BPKP, namun diperhitungkan Jaksa sebagai kerugian negara senilai total Rp2,1 triliun, menarik ditelisik lebih jauh. Apa yang menjadi dasar penilaian Jaksa bahwa CDM tidak bermanfaat, sehingga negara dirugikan?

Chrome Device Management (CDM) adalah solusi berbasis cloud dari Google yang memungkinkan administrator TI mengelola perangkat berbasis Chrome OS (Chromebook, Chromebox, Chromebit) secara terpusat. Dengan kepemilikan lisensi sistem pengontrol ini, maka Kemendikbud dapat melakukan pengawasan atas penggunaan laptop yang dibatasi hanya untuk keperluan belajar. Selain itu dapat dilakukan pemblokiran secara terpusat agar siswa tidak terpapar judi online, pornografi, dan aplikasi gim.

Berdasarkan data dari CDM itulah, faktanya tercatat sebanyak 85% dari seluruh laptop Chromebook masih aktif dipakai sampai 2025—empat tahun setelah diadakan, dengan rata-rata penggunaan aktif 300-600 ribu per bulan. Pada 2024, saat asesmen/ujian nasional bahkan penggunaannya hampir 1 juta. Audit BPKP pada 2023 juga mencatat sebanyak 86% murid menggunakan Chromebook untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan 58% guru menggunakannya untuk pembelajaran berbasis IT. 

Perlu juga dicatat, laptop berbasis Chrome OS awalnya direncanakan untuk penguatan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan transformasi digital pendidikan. Namun, datangnya badai pandemi Covid-19, memaksa perangkat ini untuk bisa segera digunakan sebagai alat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) agar proses belajar-mengajar tidak terhenti. Hingga kini, Chrome OS juga digunakan di sekolah-sekolah di berbagai negara, seperti AS, Inggris, Australia, Jepang, India, Filipina, Brasil, Meksiko, hingga Kenya. 

Kajian teknis yang dilakukan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi bersama tim Kemendikbud menyimpulkan bahwa Chrome OS merupakan pilihan terbaik. Meski begitu, ia pun menyampaikan bahwa Chrome OS hanya bisa digunakan di wilayah yang terhubung dengan internet. 

Karena itulah, seperti digariskan dalam Petunjuk Pelaksanaan (September 2020) dan Petunjuk Teknis (Februari 2021) yang dikeluarkan Kemendikbud, laptop Chromebook berbasis Chrome OS hanya ditujukan untuk wilayah yang sudah dialiri listrik dan memiliki akses internet memadai. Bukan ditujukan untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum

Fakta lain yang terungkap, proses pengadaan laptop dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan prosesnya pun melibatkan Jamdatun Kejaksaan Agung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan prosesnya sesuai aturan yang berlaku. 

Atas permintaan Nadiem, BPKP juga telah melakukan audit pada 2023 dan 2024 untuk pengadaan tahun 2020 dan 2021-2022. Hasil kedua audit itu menyatakan tidak ditemukan kejanggalan, khususnya penggelembungan (mark up) harga pembelian. Pendampingan sejumlah institusi pun menggugurkan tuduhan adanya niat jahat (mens rea) di balik proses pengadaan ini. 

Hal lain yang juga dicurigai adalah terbitnya Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang pada lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. Tudingan ini janggal, mengingat peraturan ini baru diterbitkan Nadiem pada 11 Februari 2021, atau tujuh bulan setelah keluar rekomendasi tim untuk penggunaan Chrome OS. Pengadaan tahun 2020 pun sudah selesai dilaksanakan saat itu.

Selain itu, faktanya setiap tahun sejak era menteri-menteri terdahulu selalu ada sistem operasi (OS) yang di-lock sebagai bagian dari spesifikasi perangkat TIK untuk proses pengadaan komputer. Seperti tertuang dalam lampiran Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Tahun Anggaran 2020 yang diterbitkan Nadiem pada 24 Februari 2020, tercantum bahwa sistem operasi yang ditetapkan adalah Windows dan Linux. Ini sekaligus menunjukkan bahwa Chrome OS bukanlah satu-satunya preferensi Nadiem.

Keuntungan pribadi

Salah satu tuduhan serius yang didakwakan kepada Nadiem adalah dirinya menerima uang Rp809 miliar dari transaksi pengadaan CDM dan laptop Chromebook. Ia juga dianggap memiliki konflik kepentingan berhubung Google berinvestasi di Gojek yang didirikannya. 

Fakta historisnya, Google telah menjadi pemegang saham Gojek melalui induknya yaitu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sejak 2018. Nadiem pun telah melepaskan jabatannya di Gojek dan AKAB, sehari sebelum ia dilantik menjadi Menteri pada 23 Oktober 2019.

Google memang kembali mengucurkan dana investasi ke Gojek/AKAB pada 2020 dan 2021 saat pengadaan laptop Chromebook dilakukan. Namun, langkah korporasi ini ditempuh Google lebih pada tujuan untuk menghindarkan saham miliknya terdilusi akibat masuknya sejumlah investor global, seperti Sequoia, Tencent, Blackrock, JD, dan Temasek ke perusahaan rintisan teknologi ini. 

Adapun dana Rp809 miliar yang disebut-sebut sebagai keuntungan yang dinikmati Nadiem, ternyata hanyalah transaksi administratif internal korporasi menjelang penjualan saham perdana (IPO) GoTo pada 2021. Dana itu ditransfer AKAB untuk transaksi pembelian saham baru Gojek. Namun kemudian disetorkan kembali oleh Gojek ke AKAB untuk pelunasan utangnya. Jadi, dana Rp809 miliar itu sama sekali tidak mampir ke rekening Nadiem. 

* * *

Lima keraguan di atas yang muncul dari sederet fakta persidangan tentu wajib dicari tahu jawabannya oleh majelis hakim sebelum memutus perkara ini. Jika masih ada keraguan, maka asas hukum pidana in dubio pro reo berlaku. Keputusan hakim wajib berpihak pada hal-hal yang menguntungkan terdakwa, bahkan membebaskannya, seperti juga telah diserukan oleh Presiden Prabowo dan Benjamin Franklin. 

Kesalahan menjatuhkan hukuman tanpa bukti-bukti yang solid, hanya akan mematikan spirit inovasi dalam birokrasi pemerintahan. Sungguh ironis, sebelum menjadi menteri, Nadiem justru diganjar sederet penghargaan internasional sebagai pemimpin inovatif global, di antaranya penghargaan bergengsi Nikkei Asia Prize, lalu 50 inovator paling berpengaruh versi Bloomberg, dan Time 100 Next yang manabalkannya sebagai 100 pemimpin global yang sedang membentuk masa depan.

Semoga majelis hakim terhindar dari kesalahan fatal dalam memutus perkara ini. Sebab, jika ini terjadi maka kecenderungan para pejabat publik untuk menghindari risiko tinggi (risk averse) dari keharusan melakukan inovasi, seperti diungkapkan oleh Profesor Sandford Borins dalam tulisannya “The Challenge of Innovating in Government”, seolah mendapatkan legitimasinya. 

Karena itu, pakar Manajemen Publik dari Universitas Toronto ini pun mengingatkan bahwa sangat penting adanya mekanisme proteksi demi terciptanya ekosistem inovasi yang kondusif, sebagai kunci keberhasilan birokrasi modern. 

Kesimpulan serupa diungkapkan oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang pentingnya menciptakan ruang aman untuk eksperimen dan adanya toleransi terhadap risiko kegagalan. Tanpa itu, pemerintahan hanya akan dipenuhi oleh para birokrat mandul yang memilih bermain aman dan miskin terobosan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Metta Dharmasaputra
Metta Dharmasaputra
Co-founder, CEO Katadata

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...