Ketika Bahasa Adat Dikriminalisasi Negara
Nahrawi Salamudin tak bisa menyembunyikan raut kecewanya usai mendengar hasil sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore pada Rabu, 8 Oktober 2025. Ia kecewa karena tuntutan jaksa antara empat, enam, sampai tujuh bulan penjara, tak sesuai dengan fakta sidang. Alih-alih meringankan ia dan sepuluh rekannya, jaksa justru memberi tuntutan berat bagi sebelas masyarakat adat Maba Sangaji yang memperjuangkan tanah adat dari perampasan perusahaan tambang PT Position.
Usai sidang, di hadapan wartawan dan pengacara, Nahrawi menegaskan ia dan sepuluh temannya tak merusak apa pun dan menyakiti siapa pun. Mereka hanya menyuarakan kerusakan hutan adat yang ikut berdampak pada pencemaran sungai dan tanaman petani di wilayah sekitar. Namun, warga Maba Sangaji di Halmahera Timur malah ditangkap polisi, diborgol, diseret, dan dikurung di rumah tahanan. Ia meminta agar disampaikan kepada negara bahwa mereka hanya memperjuangkan tanah adat dan lingkungan yang layak untuk masa depan anak-cucu.
Namun, suara itu tak sedikitpun didengar oleh negara. Karena buktinya, hingga sidang putusan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu, warga Maba Sangaji divonis lima bulan delapan hari penjara menggunakan UU Minerba. Sebelas masyarakat adat yang divonis bersalah itu, yakni Nahrawi, Umar, Salasa, Sahrudin, Alauddin, Yasir, Hamim, Sahil, Jamaludin, Julkadri, dan Indrasani.
Suara Adat yang Dibungkam
Kasus kriminalisasi masyarakat adat Maba Sangaji bermula ketika aktivitas PT Position mulai relatif meningkat di wilayah tersebut sejak 2024. Perusahaan ini memperoleh izin pertambangan pada 2017 seluas 4.017 hektare, yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat Maba Sangaji. Selain hutan adat, konversi lahan ini juga meliputi lahan pertanian yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.
Perampasan lahan itu membuat masyarakat Maba Sangaji tak terima, lalu melakukan protes. Mengenakan baju adat sambil membawa bendera adat, mereka mendatangi pihak perusahaan di tanah ulayat. Karena hutan tersebut berjarak sekitar 20 kilometer lebih dari kampung, warga adat harus membawa parang untuk melindungi diri dari binatang buas dan membersihkan jalan dari semak belukar, sebagaimana kebiasaan petani ke hutan. Sampai di tempat perusahaan beroperasi, warga membentangkan spanduk protes lalu menyelenggarakan ritual adat sekaligus membacakan denda adat di hadapan pihak perusahaan.
Namun, tindakan masyarakat adat tersebut di mata hukum justru dipahami sebagai perilaku kriminalitas karena membawa parang dan dituduh melakukan pemerasan lantaran meminta uang adat. Terutama dari sudut pandang aparat, tindakan membawa parang dipahami sebagai ancaman keamanan. Karena itu, pada tanggal 16 Mei 2025, sebanyak 27 warga Maba Sangaji ditangkap dan ditahan Polda Maluku Utara. Sebelas orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Penangkapan tersebut disertai dengan tuduhan seperti “premanisme” dan “kepemilikan senjata tajam”. Dalam siaran pers “Lindungi Perusahaan Nikel, Polda Malut Tangkap dan Kriminalisasi Warga Penolak Tambang di Halmahera” (19 Mei 2025), Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM menilai tuduhan ini tidak berdasar. Apalagi, tidak ada kerusakan pada infrastruktur pertambangan ataupun laporan korban jiwa. Tapi lebih miris, tiga warga dinyatakan positif narkoba sesuai hasil tes urine usai jadi tersangka.
Padahal dalam aksi itu, masyarakat hanya menyampaikan nilai-nilai adat yang telah diyakini sejak dari moyang mereka. Nilai tersebut tertuang dalam falsafah negeri Gamrange yang terdiri dari Ngaku re Rasai (persaudaraan), Budi re Bahasa (budi dan bahasa), Sopan re Hormat (sopan dan hormat), dan Mtat re Mimoy (takut dan malu).
Ritual adat itu dilakukan karena perusahaan dianggap merusak hutan dan mencemari sungai Maba Sangaji yang diwariskan leluhur masyarakat Fagogoru di Halmahera Timur. Termasuk tidak sopan karena tak menghormati masyarakat adat.
Tapi, bahasa adat masyarakat Maba Sangaji ini tak ditanggapi secara dialogis untuk menciptakan pemahaman ataupun kesepakatan bersama. Bahasa adat di sini bukan sekadar ujaran verbal, melainkan sistem makna yang hidup dalam simbol, ritual, dan relasi sosial masyarakat. Karena itu, kasus ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi juga kegagalan komunikasi.
Dalam konteks ini, perusahaan dan penegak hukum terjebak dalam apa yang disebut Jürgen Habermas sebagai distorsi komunikasi. Bahasa yang seharusnya menjadi jembatan rasionalitas dan kejujuran, justru jadi samar untuk memfasilitasi kepentingan pragmatis. Dalam situasi seperti ini, komunikasi tidak lagi bertujuan untuk saling memahami, tetapi untuk memenangkan kepentingan.
Akhirnya, kriminalisasi selalu menjadi jurus ampuh untuk memperkuat legitimasi perampasan tanah adat yang sudah bertahun-tahun dijaga masyarakat. Fenomena ini tidak berdiri sendiri, dan sudah berulang kali terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN, 2024), menyebutkan terjadi perampasan 11,07 juta hektare wilayah adat selama sepuluh tahun terakhir di Indonesia, dan 925 orang mengalami kriminalisasi. Perampasan ini terjadi pada 121 kasus yang melibatkan 140 komunitas adat dari berbagai sektor, 29 konflik di antaranya terjadi akibat konsesi tambang.
Di Maluku Utara, selain warga Maba Sangaji, kriminalisasi masyarakat adat pernah terjadi pada O’ Hongana Manyawa, suku pedalaman di Halmahera pada 2014. Bahkan yang terbaru, pada Selasa, 10 Februari 2026, 14 warga Sagea-Kiya di Halmahera Tengah, dilayangkan surat pemanggilan oleh Polda Maluku Utara saat melakukan unjuk rasa penolakan perusahaan tambang PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia, yang diduga beroperasi secara ilegal.
Kasus perampasan tanah adat tersebut bisa jadi terus meningkat selama negara tak memberikan perlindungan yang wajar lewat UU Masyarakat Adat yang rancangannya hingga kini belum juga disahkan. Walau lewat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2), negara telah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, tapi kerap saja dipertentangkan dengan kepentingan investasi yang belakangan diatur secara spesifik dalam UU Minerba.
Dari situ pula, hak-hak adat, termasuk tanah, posisinya mulai terlihat kabur di mata negara. Hal ini nampak juga dalam kasus masyarakat adat Maba Sangaji. Dalam sidang, hakim menanyakan sertifikat tanah adat sebagai bukti legalitas kepemilikan masyarakat. Bahkan warga Maba Sangaji juga tak diakui sebagai masyarakat adat.
Padahal, jelas-jelas Desa Maba Sangaji di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, secara adat dipimpin oleh Gimalaha Maba Sangaji, yang setara dengan kepala kampung, di bawah kekuasaan Kesultanan Tidore. Itu mengapa, saat melakukan aksi protes di tanah ulayat, warga Maba Sangaji mengenakan pakaian adat, juga dipakai oleh sebelas warga di setiap kali sidang.
Bahkan, dalam sidang kasus tersebut, kuasa hukum warga Maba Sangaji telah menghadirkan saksi ahli dosen antropologi sosial Universitas Indonesia (UI), Geger Riyanto, untuk menjelaskan status masyarakat dan tanah adat. Menggunakan rujukan hasil Forum PBB, Geger memaparkan masyarakat adat adalah masyarakat yang punya keterikatan dengan suatu tempat, termasuk mencakup tanah dan laut, yang juga punya kontinuitas sejarah. Artinya, sudah hadir dan punya penghidupan di tempat itu, sejak lama sebelum kehadiran negara. Lulusan doktor jebolan Jerman ini, percaya masyarakat Maba Sangaji sudah hadir bahkan sebelum Belanda mendirikan negara kolonial di Indonesia.
Namun, penegak hukum dalam penanganan kasus ini tampak tidak independen dan dipengaruhi kepentingan tertentu, sehingga apa yang disampaikan para ahli, tak dipahami. Padahal sebagai manusia, yang memiliki kelebihan dari makhluk lain, penegak hukum punya modal bahasa yang menjadi salah satu simbol kebudayaan. Seperti kata Koentjaraningrat, kebudayaan merupakan kesatuan dari gagasan simbol-simbol dan nilai-nilai yang mendasari hasil karya dan perilaku manusia. Tapi tak dimungkiri, simbol dan nilai terkadang hanya dipahami sesuai dengan kepentingan.
Kuasa Perusahaan Tambang
Perusahaan tambang selalu saja punya posisi dominan karena tak berdiri tunggal, terlebih sejak menjadi program hilirisasi nikel pemerintah Indonesia. Selain para pemain oligarki, negara turut memberi legitimasi lewat proyek strategis nasional (PSN). Karena itu, pemerintah pusat sering menginstruksikan pemerintah daerah untuk membeking investasi yang beraktivitas di daerah bersangkutan.
Dalam kasus ini, terlihat dari intervensi Pemerintah Halmahera Timur, yang diduga mengirimkan perwakilannya menemui sebelas masyarakat adat di tahanan dan meminta untuk menandatangani surat pernyataan mengakui kesalahan mereka. Setelah itu, sebelas warga tersebut bakal dijamin dapat keringanan hukum. Namun, masyarakat adat menolak menandatangani pernyataan tersebut.
Jejak relasi pemerintah dengan perusahaan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara ini, juga pernah diungkap oleh Transparency International Indonesia (TII) melalui hasil riset pada 2024 lalu. Riset ini menemukan hubungan aktor pemerintah daerah, seperti wakil bupati hingga kepala desa, yang kerap terlibat memfasilitasi pembebasan lahan.
Relasi dengan pemerintah itu, ujung-ujungnya didukung oleh penegak hukum. Tak heran, usai menerima laporan saat itu, pihak Polda langsung menangkap warga Maba Sangaji yang datangi pihak perusahaan, kemudian dalam waktu yang cepat ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah tuduhan bahkan hingga diadili di meja hijau oleh hakim Pengadilan Negeri.
Keterlibatan deretan aktor di balik perusahaan tambang itu dapat dilihat menggunakan kaca mata relasi kuasa ala Michel Foucault. Tak jarang aktor negara dan korporasi secara sistematis menggambarkan perselisihan tersebut sebagai “gangguan investasi,” dengan mengedepankan “tindakan premanisme” dan “ancaman senjata tajam” sambil mengaburkan pelanggaran hak atas tanah dan degradasi lingkungan. Pada konteks itulah, seperti kata Foucault, kuasa pengetahuan diberlakukan.
Apalagi, kata-kata tersebut polisi sampaikan lewat pembingkaian media massa. Kemudian, diperkuat oleh represi kognitif, yang menjadi stigma seperti tuduhan narkoba yang tidak berdasar merusak legitimasi aksi protes masyarakat yang dilakukan secara damai. Framing polisi dalam peristiwa ini nampak menekankan tindakan kriminal, namun jarang mengakui atau mengabaikan kerusakan ekologis yang diderita masyarakat.
Menurut Gamson dan Modigliani, pembingkaian media dapat secara signifikan memengaruhi dukungan kebijakan dengan melonggarkan risiko tertentu dan mengorbankan risiko lain, seperti hak asasi manusia dan distribusi sumber daya yang adil. Di Halmahera Timur, tuduhan mengganggu investasi secara efektif menggeser wacana dari pelanggaran hak-hak masyarakat adat, menjadi keharusan penegakan hukum dan ketertiban, sehingga mempersempit ruang sipil untuk menuntut ekosistem lingkungan yang sehat dan kelangsungan budaya.
Padahal, masyarakat adat wajarnya mendapat perlindungan di negara ini, setidaknya terhindar dari perampasan dan eksploitasi atas nama apa pun. Tapi jika negara terus gagal memahami bahasa adat, maka yang hilang bukan hanya tanah, melainkan juga masa depan keadilan itu sendiri.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
