Air Keras dan Ketakutan yang Mengatur Suara Kritis
Kamis malam, 12 Maret 2026, pukul 23.37 WIB, di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, sebuah sepeda motor melaju di tengah lalu lintas yang mulai lengang. Sejak beberapa waktu sebelumnya, pergerakan pengendara itu telah diikuti. Dari arah berlawanan, sebuah motor mendekat.
Dalam hitungan detik, cairan berwarna merah disiramkan ke tubuh pengendara itu sebelum pelaku melarikan diri. Jaket hitam yang ia kenakan meleleh, helm yang menutup kepalanya ikut melepuh, dan luka bakar menjalar dari wajah hingga dada serta kedua tangannya.
Pengendara itu adalah Andrie Yunus, aktivis KontraS. Ia tidak berada di ruang konflik, tidak pula di tengah kerusuhan. Ia berada di ruang sipil—di jalan kota, di malam biasa—hingga kekerasan itu datang tanpa peringatan.
Peristiwa ini memang telah berlalu beberapa minggu. Dalam arus pemberitaan yang cepat, ia mungkin mulai menghilang dari perhatian. Namun justru dalam jarak itulah, kita dapat melihatnya dengan lebih jernih: bukan semata sebagai serangan terhadap satu orang, melainkan sebagai isyarat yang lebih luas—tentang bagaimana rasa takut bekerja, dan bagaimana ia perlahan mengatur siapa yang berani bersuara.
Hingga tulisan ini disusun, kejelasan mengenai pelaku dan proses hukum masih menyisakan pertanyaan. Penetapan sejumlah tersangka belum sepenuhnya menjelaskan keseluruhan peristiwa, termasuk kemungkinan adanya dimensi tanggung jawab yang tidak sepenuhnya tampak di permukaan.
Dalam situasi seperti itu, ketakutan tidak lagi berdiri sendiri sebagai efek psikologis, tetapi diperkuat oleh kemungkinan bahwa kekerasan dapat terjadi tanpa kejelasan konsekuensi.
Dalam waktu yang tidak terlalu jauh, peristiwa serupa muncul dalam bentuk yang berbeda. Seorang jurnalis menerima kiriman kepala babi dan bangkai hewan setelah liputan investigasinya. Di tempat lain, seorang aktivis lingkungan mendapat teror berupa bangkai ayam disertai ancaman langsung setelah menyuarakan kritiknya.
Pola semacam ini sulit dibaca sebagai peristiwa yang sepenuhnya acak. Ia lebih menyerupai rangkaian tekanan yang, dalam berbagai bentuk, kerap muncul ketika kritik yang disampaikan secara terbuka bersinggungan dengan kepentingan yang terusik oleh suara kritis.
Dalam kerangka seperti ini, kekerasan tidak selalu dimaksudkan untuk menghentikan seseorang secara langsung. Ia bekerja lebih halus, tetapi justru lebih luas jangkauannya. Satu peristiwa cukup untuk menciptakan bayangan ketakutan yang menjalar—bukan hanya pada korban, tetapi pada siapa pun yang menyaksikan atau mengetahui.
Di titik inilah, peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibaca melampaui bentuk luarnya. Yang diserang bukan hanya tubuh, bukan hanya individu, tetapi juga kondisi yang memungkinkan seseorang berpikir dan berbicara dengan bebas. Ketakutan tidak lagi menjadi efek samping dari kekerasan, melainkan bagian dari cara kerja yang lebih dalam.
Pada abad ke-17, di tengah Eropa yang masih diliputi konflik agama dan sensor pemikiran, Baruch Spinoza mengalami pengucilan dari komunitasnya dan hidup dalam tekanan karena pandangan-pandangannya tentang kebebasan berpikir. Ia bahkan tidak sepenuhnya aman dari ancaman fisik, sementara karya-karyanya dibatasi oleh otoritas keagamaan dan politik pada masanya.
Dalam Tractatus Theologico-Politicus (1670), ia menegaskan bahwa tujuan negara bukanlah mengendalikan pikiran manusia, melainkan menjamin agar setiap orang dapat berpikir dan menyatakan pendapatnya tanpa rasa takut. Bagi Spinoza, kebebasan berpikir bukan ancaman bagi negara, justru menjadi syarat bagi ketertiban dan stabilitasnya.
Dalam konteks itu, teror terhadap suara kritis tidak perlu selalu dibaca sebagai upaya membungkam secara langsung. Ia bisa bekerja lebih efektif justru ketika tidak diulang. Cukup satu atau dua peristiwa untuk menciptakan efek yang lebih luas: orang mulai menimbang ulang kata-katanya, mempertimbangkan ulang sikapnya, dan dalam diam, membatasi dirinya sendiri. Di sanalah kekuasaan bekerja tanpa harus selalu menampakkan wajahnya.
Jika dibaca lebih jauh, situasi semacam ini tidak hanya berbicara tentang individu yang diserang, tetapi juga tentang kondisi kekuasaan itu sendiri. Ketika ketakutan mulai berfungsi sebagai cara untuk mengatur ruang publik, yang berubah bukan hanya perilaku warga, tetapi juga karakter kekuasaan yang mengelolanya.
Ibnu Khaldun, dalam Muqaddimah yang ia tulis pada abad ke-14 (1377), menggambarkan bagaimana kekuasaan bergerak dalam siklus yang tidak selalu stabil—sebuah pemahaman yang tidak lahir dari jarak, melainkan dari kedekatannya dengan dinamika politik pada masanya.
Ia menjelaskan bahwa kekuatan politik bertumpu pada ashabiyyah, solidaritas sosial yang memberi legitimasi dan daya tahan bagi sebuah kekuasaan. Namun ketika solidaritas itu melemah, kekuasaan cenderung berubah watak: dari yang semula mendapatkan dukungan, menjadi yang berusaha mempertahankan diri.
Dalam kondisi ketika legitimasi tidak lagi cukup kuat untuk menjaga keteraturan, kekuasaan cenderung bergeser dari persuasi ke paksaan—dari upaya meyakinkan, menjadi upaya mengendalikan. Dalam fase semacam itu, tekanan, pembatasan, dan berbagai bentuk pengendalian menemukan ruangnya, termasuk melalui cara-cara yang bekerja secara tidak langsung.
Apa yang terlihat dalam berbagai teror terhadap suara kritis hari ini dapat dibaca dalam kerangka tersebut. Ia bukan hanya persoalan keamanan individu, tetapi juga penanda tentang bagaimana ruang publik sedang diatur: bukan melalui dialog, melainkan melalui kemungkinan risiko yang harus diperhitungkan oleh setiap suara.
Dalam situasi seperti ini, yang paling berubah seringkali bukan jumlah suara yang terdengar, melainkan kualitas keberanian di baliknya. Orang masih berbicara, tetapi dengan batas-batas yang mulai disadari. Kalimat disusun dengan lebih hati-hati, sikap diambil dengan lebih banyak pertimbangan, dan dalam banyak kasus, sebagian suara memilih untuk tidak muncul sama sekali.
Di titik itulah, teror menemukan efektivitasnya yang paling dalam. Ia tidak membutuhkan pengulangan yang terus-menerus, karena dampaknya telah bekerja di dalam pikiran. Ketakutan menjadi mekanisme yang mengatur dirinya sendiri, dan ruang publik perlahan berubah—bukan karena semua orang dibungkam, tetapi karena semakin banyak yang memilih untuk menahan diri.
Dalam situasi seperti ini, yang diuji bukan hanya ketahanan individu, tetapi juga keberanian kolektif untuk tetap menjaga ruang di mana suara dapat hadir tanpa rasa takut—ruang yang hanya dapat bertahan jika ia dijaga bersama—dalam solidaritas, dalam keberanian untuk tidak saling meninggalkan, dan dalam kesediaan untuk tetap bersuara meski risiko tidak sepenuhnya hilang.
Jika kita kembali pada peringatan Spinoza, maka persoalannya tidak berhenti pada kekerasan itu sendiri. Ia menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: apakah negara masih menjaga kondisi yang memungkinkan warganya berpikir dan berbicara dengan bebas, atau justru membiarkan rasa takut mengambil alih fungsi tersebut.
Negara yang menjaga kebebasan berpikir memperkuat dasar keberadaannya. Sebaliknya, ketika ketakutan mulai menjadi bahasa yang tak terlihat dalam ruang publik, yang terancam bukan hanya individu yang diserang, tetapi juga fondasi yang membuat negara itu layak dipertahankan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
