Membaca Ulang Batas di Ruang Publik

Rommy Fibri Hardiyanto
Oleh Rommy Fibri Hardiyanto
16 April 2026, 07:05
Rommy Fibri Hardiyanto
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kontroversi billboard film “Aku Harus Mati” memang telah mereda. Namun, gema perdebatan yang ditinggalkannya justru terasa semakin relevan hari ini, ketika ruang publik—baik fisik maupun digital—kian dipenuhi oleh konten visual yang saling berebut perhatian. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ruang publik tidak pernah benar-benar netral. Ia adalah arena tarik-menarik antara regulasi negara, logika industri, dan sensitivitas sosial yang terus berubah.

Poster yang telah dinyatakan lolos sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF) tiba-tiba berubah menjadi sumber kegelisahan publik. Respons keras bermunculan, tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari pemerintah daerah, kementerian, hingga kalangan medis. Pertanyaan klasik pun kembali mengemuka: jika sesuatu telah sah secara hukum, mengapa tetap ditolak secara sosial?

Dalam kerangka regulasi, tidak ada pelanggaran yang nyata. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman telah memberikan mandat jelas mengenai proses sensor, termasuk materi promosi. Secara administratif, sebuah karya yang telah lolos sensor berarti telah melewati mekanisme negara. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi sosial.

Isu ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan meningkatnya kesadaran publik terhadap kesehatan mental. Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus mengenai bunuh diri, depresi, dan kerentanan psikologis tidak lagi berada di ruang privat, melainkan telah menjadi perhatian publik yang serius. Peringatan dari otoritas kesehatan mengenai potensi copycat effect—yakni peniruan tindakan bunuh diri akibat paparan media—memberi dimensi baru dalam menilai konten visual. Apa yang dulu mungkin dianggap sebagai ekspresi artistik, kini harus dibaca dalam kerangka risiko sosial yang lebih luas.

Di sinilah jarak antara hukum dan rasa publik menjadi semakin nyata. Regulasi bekerja dengan kategori yang relatif tetap, sementara sensitivitas masyarakat bergerak dinamis, dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan bahkan algoritma media digital yang mempercepat penyebaran emosi kolektif.

Dari Ruang Terbatas ke Paparan Tanpa Batas

Persoalan menjadi lebih rumit ketika materi promosi tidak hanya hadir di ruang terbatas seperti bioskop, tetapi juga di ruang terbuka seperti billboard, bahkan kini meluas ke media sosial dan platform digital. Jika di bioskop terdapat mekanisme penyaringan—misalnya kewajiban klasifikasi Semua Umur (SU) untuk materi promosi di area publik—maka di luar ruang, logika tersebut nyaris tidak berlaku.

Billboard, seperti halnya linimasa digital, tidak menyediakan pilihan bagi audiens. Ia adalah bentuk forced exposure—paparan yang tidak bisa dihindari. Siapa pun, termasuk anak-anak dan kelompok rentan, akan melihatnya tanpa filter. Dalam konteks ini, standar etika seharusnya tidak lebih longgar, melainkan justru lebih ketat.

Pemikiran David Croteau dan William Hoynes menjadi relevan di sini: media tidak sekadar merefleksikan realitas, tetapi turut membentuknya. Visual yang ditampilkan di ruang publik bukan hanya menyampaikan pesan, tetapi juga mengonstruksi cara pandang masyarakat terhadap isu tertentu. Poster “Aku Harus Mati”, dengan demikian, bukan sekadar alat promosi, melainkan bagian dari produksi makna sosial tentang kematian, keputusasaan, dan penderitaan.

Sensitivitas Sosial di Era Disrupsi Media

Reaksi keras publik terhadap kasus ini tidak bisa dilepaskan dari perubahan lanskap media. Hari ini, satu gambar di billboard bisa dengan cepat bertransformasi menjadi viral di media sosial, memicu gelombang opini, bahkan tekanan politik dalam hitungan jam. Artinya, batas antara ruang fisik dan digital telah runtuh—dan dampaknya menjadi berlipat ganda.

Dalam perspektif teori sistem sosial Niklas Luhmann, situasi ini mencerminkan benturan antar sistem yang bekerja dengan logika berbeda. Sistem hukum menyatakan “boleh”, sistem kesehatan mengingatkan “berisiko”, sementara sistem publik merespons dengan “tidak pantas”. Tidak ada satu otoritas tunggal yang sepenuhnya menentukan—yang ada adalah negosiasi terus-menerus di antara berbagai sistem tersebut.

Sonia Livingstone mengingatkan bahwa konteks konsumsi media menjadi sama pentingnya dengan isi media itu sendiri. Konten yang mungkin dapat diterima dalam ruang privat atau dengan konteks naratif yang utuh (misalnya dalam film), bisa menjadi problematik ketika dipotong menjadi visual tunggal dan ditempatkan di ruang publik yang tak terhindarkan.

Sementara itu, Susanne Holmström menekankan pentingnya sensitivitas organisasi terhadap lingkungan sosialnya. Industri film, sebagai bagian dari ekosistem komunikasi, tidak bisa hanya mengandalkan logika kreatif dan pemasaran. Ia juga harus mampu membaca dinamika sosial yang lebih luas. Kegagalan membaca konteks ini tidak hanya berujung pada kritik, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Antara Ekspresi dan Regulasi

Namun demikian, penting untuk tidak terjebak pada pendekatan yang serba represif. Industri kreatif membutuhkan ruang untuk berekspresi. Kontroversi, dalam batas tertentu, adalah bagian dari dinamika kebudayaan yang sehat. Dari perdebatan semacam inilah masyarakat membangun refleksi kolektif tentang nilai dan batas.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata ada atau tidaknya kontroversi, melainkan ketiadaan kerangka regulasi yang adaptif. Hingga kini, media luar ruang—termasuk billboard dan ekosistem digital yang menyertainya—masih berada dalam wilayah abu-abu. Tidak ada standar klasifikasi usia yang tegas, tidak ada pedoman visual yang rinci, dan tidak ada mekanisme evaluasi yang responsif terhadap perubahan sosial.

Akibatnya, setiap kasus selalu diselesaikan secara reaktif: menunggu protes, lalu diturunkan. Pola ini bukan hanya tidak efisien, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi industri dan masyarakat. Di satu sisi, pelaku industri tidak memiliki panduan yang jelas. Di sisi lain, masyarakat merasa perlindungannya bergantung pada viralitas, bukan pada sistem. 

Menata Ulang Kepekaan di Ruang Publik

Kasus Aku Harus Mati pada akhirnya bukan sekadar soal satu poster. Ia adalah cermin dari tantangan yang lebih besar: bagaimana menata ulang batas-batas di ruang publik dalam era di mana media begitu melimpah, cepat, dan sering kali tak terkendali.

Yang dibutuhkan bukan sekadar pengetatan aturan, tetapi juga pembaruan cara pandang. Regulasi harus lebih adaptif, industri harus lebih sensitif, dan publik perlu terus membangun literasi dalam membaca media. Tanpa itu, kita akan terus terjebak dalam siklus yang sama: legal secara hukum, problematik secara sosial, dan diselesaikan secara sementara.

Di ruang publik hari ini, setiap gambar bukan hanya dilihat. Ia dirasakan, dimaknai, disebarkan, dan diperdebatkan. Dan justru karena itulah, kehati-hatian bukan lagi pilihan—melainkan kebutuhan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Rommy Fibri Hardiyanto
Rommy Fibri Hardiyanto
Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi UGM, Ketua Lembaga Sensor Film 2020-2024

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...