Kekerasan Menggantikan Nalar

Benny Maringan Saragih
Oleh Benny Maringan Saragih
22 April 2026, 06:05
Benny Maringan Saragih
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu, parlemen, atau konstitusi. Demokrasi juga ditentukan oleh kualitas ruang publik—tempat warga negara dapat menyampaikan kritik, menyatakan perbedaan pendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik tanpa rasa takut. Ketika ruang tersebut mulai diisi oleh intimidasi dan kekerasan, demokrasi tetap mungkin bertahan secara prosedural, tetapi kehilangan substansinya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andre Yunus harus dipahami dalam kerangka yang lebih luas dari sekadar tindak kriminal individual. Peristiwa ini membuka pertanyaan penting tentang relasi antara kekerasan, kekuasaan, dan kualitas demokrasi. Dalam sistem demokrasi yang sehat, konflik dan perbedaan pendapat diselesaikan melalui argumentasi rasional, debat publik, dan mekanisme hukum. Namun ketika kekerasan fisik menggantikan argumen, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kemunduran dalam praktik demokrasi itu sendiri.

Guillermo O’Donnell menyebut fenomena ketika demokrasi tetap berjalan secara formal tetapi mengalami kemunduran substansial sebagai delegative democracy—sebuah sistem yang secara institusional demokratis, tetapi secara praktik rentan terhadap konsentrasi kekuasaan dan pembatasan kritik. Dalam situasi seperti ini, simbol demokrasi tetap dipertahankan, tetapi ruang kebebasan perlahan menyempit.

Kasus Andre Yunus menjadi relevan untuk dibaca dalam kerangka tersebut, karena ia memperlihatkan bagaimana kekerasan dapat berfungsi sebagai alat komunikasi politik yang paling ekstrem.

Kekerasan sebagai Bahasa Politik

Penyiraman air keras terhadap Andre Yunus tidak hanya menghasilkan luka fisik, tetapi juga membawa makna simbolik yang sangat kuat. Air keras merusak tubuh secara permanen, menghancurkan identitas visual seseorang, dan meninggalkan trauma jangka panjang. Dalam konteks politik, bentuk kekerasan seperti ini tidak hanya menyasar korban secara personal, tetapi juga menyampaikan pesan kepada publik.

Hannah Arendt dalam On Violence (1970) menegaskan bahwa kekuasaan sejatinya lahir dari legitimasi dan persetujuan publik, bukan dari kekerasan. Kekerasan justru muncul ketika legitimasi melemah dan kekuasaan tidak lagi mampu mempertahankan dirinya melalui persetujuan masyarakat. Dengan kata lain, penggunaan kekerasan dalam ruang politik sering menjadi indikator krisis legitimasi.

Dalam perspektif ini, serangan terhadap Andre Yunus dapat dibaca sebagai bentuk teror sosial. Teror tidak memerlukan banyak korban untuk menciptakan dampak besar; cukup satu kasus yang brutal untuk menimbulkan ketakutan kolektif. Tubuh korban menjadi medium komunikasi yang menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa berbicara atau bersikap kritis memiliki risiko yang nyata.

Dampak paling serius dari teror semacam ini bukan hanya penderitaan korban, tetapi munculnya fenomena self-censorship atau sensor diri. Individu mulai menahan pendapatnya, menghindari isu sensitif, atau memilih diam demi keselamatan pribadi. Dalam kondisi ini, pembungkaman tidak lagi membutuhkan tindakan represif langsung dari negara, karena masyarakat telah membatasi dirinya sendiri.

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi modern sering terjadi melalui proses yang perlahan—bukan melalui kudeta atau pembubaran institusi secara drastis. Intimidasi terhadap individu kritis, delegitimasi oposisi, dan penggunaan tekanan informal terhadap ruang publik menjadi bagian dari pola tersebut.

Jika pola semacam ini dibiarkan, maka kekerasan tidak lagi menjadi anomali, melainkan berubah menjadi bagian dari praktik politik yang semakin normal.

Negara Hukum yang Melemah

Jika kekerasan merupakan gejala, maka respons negara merupakan indikator kesehatan demokrasi. Dalam negara hukum, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan secara cepat, transparan, dan tidak diskriminatif. Prinsip ini dikenal sebagai equality before the law, yaitu kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum.

A.V. Dicey (1982) dalam bukunya Introduction to the Study of the Law of the Constitution, menempatkan prinsip tersebut sebagai fondasi utama negara hukum modern. Tanpa kesetaraan di hadapan hukum, sistem hukum akan kehilangan legitimasi moralnya di mata masyarakat.

Dalam kasus Andre Yunus, persoalan tidak berhenti pada tindakan kekerasan itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana negara meresponnya. Ketika proses hukum berjalan lambat, tidak transparan, atau tidak memberikan kejelasan kepada publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan terkikis.

Masalah ini bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum. Ia juga berkaitan dengan persepsi publik terhadap keadilan. Jika masyarakat melihat bahwa kasus-kasus yang menyangkut individu kritis tidak ditangani secara serius, maka muncul kesan bahwa hukum bekerja secara selektif.

Selektivitas hukum berbahaya karena merusak prinsip dasar demokrasi konstitusional. Ketika hukum tajam terhadap sebagian pihak tetapi tumpul terhadap pihak lain, maka legitimasi sistem hukum akan mengalami delegitimasi sistemik.

Lebih jauh lagi, melalui bukunya berjudul The Politics of Collective Violence, Charles Tilly (2003) menunjukkan bahwa dalam banyak sistem politik modern, kekerasan tidak selalu dilakukan secara langsung oleh negara. Kekerasan dapat dijalankan oleh aktor non-negara yang beroperasi di sekitar struktur kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, negara tidak perlu melakukan represi secara terbuka; cukup dengan tidak bertindak secara tegas, maka efek intimidasi tetap tercipta.

Model kekuasaan seperti ini sering disebut sebagai otoritarianisme hibrida—sebuah sistem yang secara formal mempertahankan institusi demokrasi, tetapi secara praktik menggunakan mekanisme informal untuk mengontrol ruang publik.

Normalisasi Ketakutan

Demokrasi jarang runtuh melalui satu peristiwa besar. Ia biasanya melemah secara perlahan melalui proses normalisasi. Ketika kasus kekerasan terhadap individu kritis tidak diselesaikan secara tuntas, masyarakat perlahan mulai menganggapnya sebagai hal yang biasa.

Normalisasi semacam ini sangat berbahaya karena mengubah standar demokrasi. Apa yang sebelumnya dianggap tidak dapat diterima perlahan menjadi dapat ditoleransi. Publik menurunkan ekspektasi terhadap keadilan, dan ketidakadilan mulai dipahami sebagai bagian dari realitas politik sehari-hari.

Michel Foucault (1977) melalui karyanya Discipline and Punish: The Birth of the Prison menjelaskan bahwa kekuasaan modern sering bekerja bukan melalui paksaan terbuka, tetapi melalui internalisasi kontrol sosial. Ketika masyarakat merasa bahwa berbicara terlalu kritis dapat membawa risiko serius, mereka akan secara sukarela membatasi dirinya sendiri.

Dalam kondisi seperti ini, ketakutan menjadi mekanisme kontrol yang sangat efektif. Ia tidak memerlukan undang-undang represif atau kebijakan otoriter yang eksplisit. Cukup dengan menciptakan contoh yang menakutkan, masyarakat akan belajar untuk menyesuaikan diri.

Jika proses ini berlangsung terus-menerus, dampaknya adalah apatisme politik. Ketika masyarakat merasa bahwa sistem tidak bekerja dan keadilan sulit dicapai, partisipasi publik cenderung menurun. Kritik melemah, pengawasan terhadap kekuasaan berkurang, dan ruang publik menjadi semakin sepi.

Demokrasi di Persimpangan

Kasus penyiraman air keras terhadap Andre Yunus lebih dari sekadar tragedi individual. Ia adalah indikator tentang kondisi demokrasi yang sedang berada di persimpangan.

Di satu sisi, demokrasi masih memiliki institusi formal yang berfungsi—pemilu, parlemen, dan sistem hukum. Namun di sisi lain, kualitas kebebasan sipil dan keamanan bagi individu yang bersuara mulai dipertanyakan.

Demokrasi tidak hilang dalam satu malam. Ia terkikis sedikit demi sedikit—melalui kekerasan yang dibiarkan, hukum yang melemah, dan masyarakat yang perlahan terbiasa dengan ketidakadilan.

Oleh karena itu, tantangan terbesar bukan hanya menemukan pelaku kekerasan, tetapi juga memastikan bahwa sistem hukum bekerja secara transparan dan akuntabel. Tanpa penegakan hukum yang kuat, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar prosedur formal tanpa perlindungan nyata terhadap kebebasan warga negara.

Pelajaran yang bisa diambil adalah pentingnya menjaga ingatan dan keberanian serta merawat nalar yang sehat. “Ingatan” memastikan bahwa kasus seperti ini tidak dilupakan, sementara “keberanian” mendorong tindakan untuk mencegahnya terulang, “merawat nalar” itu penting untuk menjaga agar demokrasi tidak terperosok menjadi arena propaganda, manipulasi opini bahkan tirani mayoritas. 

Tanpa ketiga hal ini, demokrasi hanya akan menjadi ruang kosong yang diisi oleh kebisingan, kegaduhan, penyebaran hoaks, politik kebencian dan rakyat bukan lagi warga negara yang deliberatif, melainkan sekedar massa yang digiring  oleh algoritma dan narasi instan.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan institusi politik, tetapi oleh keberanian masyarakat untuk mempertahankan ruang kebebasan dan rasionalitas publik. Tanpa ingatan kolektif, keberanian sipil, dan nalar kritis, demokrasi dapat tetap berdiri secara institusional, tetapi runtuh secara substantif.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Benny Maringan Saragih
Benny Maringan Saragih
Analis Kebijakan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...