Nasib Pekerja Transportasi Online: Mitra atau Buruh?

Ari Wibowo dan Pierre Bernando Balo
Oleh Ari Wibowo - Pierre Bernando Ballo
4 Mei 2026, 08:05
Ari Wibowo dan Pierre Bernando Balo
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Paradoks ketenagakerjaan masih menganga lebar di jantung ekonomi digital kita. Jutaan pekerja transportasi daring (ojek online) masih terjebak dalam labirin ketidakpastian status. Secara terminologi bisnis, mereka dilabeli sebagai “mitra” yang dijanjikan otonomi dan fleksibilitas tanpa batas. Namun secara realitas operasional, mereka terikat dalam subordinasi yang ketat layaknya “buruh”, bekerja di bawah kendali kediktatoran algoritma.

Ilusi Kemitraan dan Kerentanan Struktural

Ketidakpastian perlindungan ini bukanlah asumsi sepihak, melainkan fakta empiris. Temuan dari laporan Fairwork Indonesia (2025), sebuah inisiatif riset global terkait standar kerja platform ekonomi, dengan tegas membuktikan bahwa kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja platform di Indonesia masih gagal memenuhi standar kerja layak (decent work).

Dalam sistem saat ini, status “kemitraan” acap kali difungsikan oleh perusahaan penyedia layanan aplikasi sebagai instrumen legal untuk mengeksternalisasi risiko operasional dan melepaskan diri dari kewajiban dasar ketenagakerjaan. Akibatnya, tercipta asimetri kuasa yang masif. Relasi yang diklaim sebagai hubungan sejajar antar-entitas (mitra), pada praktiknya berubah menjadi eksploitasi di mana platform memiliki kontrol absolut atas penentuan tarif, pembagian pesanan, hingga sanksi sepihak.

Urgensi Disahkan Rancangan Perpres

Dalam konteks kekosongan perlindungan hukum yang mengakar inilah, pengesahan Rancangan Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi sebuah keharusan mendesak. Draf regulasi ini diharapkan secara sistematis menawarkan kerangka perlindungan yang komprehensif, mencakup elemen-elemen fundamental berikut:

Pertama, Keadilan Distributif dan Transparansi Pendapatan. Ketimpangan bagi hasil adalah inti dari kemerosotan kesejahteraan pekerja. Tuntutan komunitas dan serikat Ojol untuk biaya platform, misalnya, menuntut pembatasan hak perusahaan maksimal sebesar 10%, dan menetapkan hak mutlak bagi pekerja minimal 90% dari nilai transaksi. Tuntutan lainnya juga menuntut kejelasan struktur biaya secara transparan dan secara tegas melarang platform membebankan biaya promo (subsidi pelanggan) ke pekerja. Aturan ini adalah intervensi absolut untuk mengakhiri defisit upah riil para pekerja.

Kedua, Mitigasi Risiko Operasional. Beroperasi di ruang publik menempatkan pekerja pada risiko kegagalan sistem maupun moral hazard konsumen. Kasus pesanan fiktif, ketidaksesuaian tonase barang dengan jenis layanan kendaraan, hingga pembatalan pesanan sepihak adalah kerugian finansial yang terus berulang. Perpres ini menjamin adanya penggantian kerugian bagi pekerja akibat insiden-insiden tersebut, memastikan bahwa biaya kegagalan transaksi tidak ditanggung oleh pihak yang paling rentan secara modal.

Ketiga, Kepastian Hukum dan Resolusi Sengketa. Praktik pemutusan akses sepihak (suspend atau putus mitra) tanpa ruang klarifikasi merupakan pelanggaran prinsip due process of law. Rancangan Perpres harus berisi kewajiban pemenuhan hak atas perlindungan dan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa. Platform juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dengan tenggat waktu tanggapan maksimal 3x24 jam sejak aduan diterima. Mekanisme ini krusial untuk mentransformasi “pengadilan algoritma” menjadi prosedur yang akuntabel.

Keempat, Perlindungan Keamanan Kerja. Sebagai garda terdepan dalam mobilitas warga, pekerja sangat rentan terhadap kekerasan fisik, verbal, maupun pelecehan seksual di jalanan. Adanya jaminan regulasi secara eksplisit mewajibkan hadirnya sistem pencegahan dan penanganan berlapis terhadap segala bentuk kekerasan bagi pekerja.

Kelima, Jaring Pengaman Sosial Holistik. Selama ini, ketidakjelasan status memblokir akses pekerja terhadap skema perlindungan sosial dari negara. Rancangan Perpres diharapkan bisa menerobos kebuntuan ini dengan memberikan kewajiban asuransi sosial yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP). Pekerja mobilitas tinggi dengan risiko kecelakaan fatal di jalan raya tidak boleh lagi dibiarkan membayar biaya medis dari kantongnya sendiri.

Survei terbaru yang dilakukan The PRAKARSA dan PSDK UGM (2026)  terhadap 597 pengemudi ojek daring di Jakarta dan Yogyakarta mencatat 76,21% responden memiliki jaminan sosial formal, sementara 23,79% sama sekali tidak terlindungi. Dari kelompok yang memiliki jaminan, bentuk perlindungan didominasi oleh jaminan kesehatan (84,52%) yang umumnya bersumber dari skema mandiri atau subsidi pemerintah. 

Namun, data menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan dengan risiko kerja aktual; jaminan kecelakaan kerja hanya menjangkau 24,09% responden, disusul oleh rendahnya kepemilikan jaminan hari tua (6,67%) dan asuransi jiwa (3,23%). Bukti empiris ini menegaskan adanya celah struktural, di mana tingginya angka kepemilikan jaminan belum merepresentasikan perlindungan komprehensif terhadap risiko kecelakaan lalu lintas harian maupun jaring pengaman ekonomi jangka panjang bagi pekerja platform.

Keenam, Pengakuan Hak Berserikat. Keseimbangan kuasa struktural hanya dapat diraih melalui negosiasi kolektif. Jaminan perlindungan hak berserikat memungkinkan pekerja membangun organisasi yang sah, diakui negara, dan memiliki daya tawar (bargaining power) yang rasional saat merumuskan kebijakan tarif maupun sistem kerja dengan penyedia aplikasi.

Membiarkan draf Rancangan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online menggantung di meja birokrasi sama halnya dengan membiarkan pemiskinan struktural bersembunyi di balik inovasi teknologi digital. Peringatan May Day 2026, paradigma negara tidak boleh hanya berpusat pada pekerja kerah putih atau manufaktur konvensional.

Pekerja transportasi daring adalah urat nadi kelancaran logistik dan roda ekonomi sirkular perkotaan. Kebijakan publik harus berlandaskan bukti (evidence-based) bahwa narasi “kemitraan” yang ada saat ini tidak cukup untuk menjamin kelayakan hidup. Negara harus segera mengesahkan Perpres tersebut demi mentransformasi nasib mereka: dari entitas yang seolah “mitra di atas kertas namun buruh di jalanan”, menjadi individu pekerja yang merdeka, berdaya, dan terlindungi secara hukum.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ari Wibowo dan Pierre Bernando Balo
Ari Wibowo
Peneliti di The PRAKARSA dan Pengajar di Fakultas Ekologi Manusia IPB University

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...