Tantangan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

Opini_Pramutia Haryati Haririma & Wahyu Manggala Putra
Oleh Pramutia Haryati Haririma - Wahyu Manggala Putra
7 Mei 2026, 07:05
Opini_Pramutia Haryati Haririma & Wahyu Manggala Putra
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

“Memang untuk dokter umum, sangat kami butuhkan sekali. Apalagi jarak antardesa sangat jauh. Jadi pada saat Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB), kami terpaksa meminjam (dokter) dari Puskesmas lain. (Tidak dapat dipungkiri) daya tarik untuk bekerja di tempat terpencil ini yang memang tidak ada.”

Keluhan Yesi Apriyanti, Kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Meranti di atas, menggambarkan wajah layanan kesehatan di banyak wilayah terpencil dan sangat terpencil di Indonesia. Tantangan geografis dan topografi, keterbatasan transportasi, minimnya akses listrik dan internet, hingga kurangnya SDM kesehatan, menjadi hambatan dalam memastikan layanan dasar menjangkau seluruh warga. 

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pembukaan formasi CPNS hingga program penugasan khusus. Namun, hasilnya nihil. Tidak satu pun insan muda kesehatan yang mendaftar untuk mengabdi di wilayah tersebut. Akses yang sulit dan insentif yang tak sepadan menjadi alasan utamanya.

Kondisi ini seolah menunjukkan bahwa persoalan ketimpangan layanan kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil tak hanya tentang akses infrastruktur belaka. Persoalan terkait lemahnya daya tawar dari pemerintah daerah untuk memastikan ketertarikan dan retensi SDM kesehatan (termasuk pada lulusan baru) juga masih menjadi catatan dalam memastikan akses layanan kesehatan berkeadilan di wilayah terpencil dan sangat terpencil.

Pentingnya Integrasi Layanan

Bicara daerah akses sulit, Kementerian Kesehatan mendefinisikannya ke dalam Daerah Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan (DTPK), Kawasan Hutan, serta Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang berada di wilayah kerja puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil. Wilayah ini dianggap memerlukan strategi pendekatan khusus dengan pengembangan modifikasi pelayanan kesehatan. 

Data dari Kementerian Kesehatan per November 2025 menunjukkan sebanyak 2.652 dari 10.300 atau seperempat puskesmas di Indonesia berlokasi di wilayah kerja terpencil dan sangat terpencil. 

Dengan keterbatasan akses geografis, sumber daya manusia, infrastruktur, dan pembiayaan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan di kawasan tersebut, tidak dapat berjalan secara sektoral dan terpisah. Tanpa integrasi layanan dan kolaborasi lintas sektor, masyarakat kerap menghadapi layanan yang terfragmentasi, dan sulit diakses. 

Dalam konteks inilah, integrasi layanan tidak cukup dipahami sebagai pemenuhan indikator kegiatan semata. Akan tetapi, merupakan kolaborasi lintas sektor dengan mengutamakan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil termasuk komunitas adat dengan pendekatan sosial-kultural yang adaptif.

Saat ini implementasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) menjadi fokus pelayanan kesehatan primer termasuk di wilayah terpencil dan sangat terpencil. Dukungan dari berbagai pihak tentunya sangat diperlukan agar akses layanan dapat terlaksana secara merata, sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan. 

Perbedaan budaya dan kepercayaan dalam memahami konsep kesehatan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi pelayanan primer di wilayah terpencil dan sangat terpencil. 

Modifikasi Pelayanan Kesehatan

Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer mencatat pada 2025, ada 15.611 penduduk yang telah menerima layanan kesehatan melalui salah satu model modifikasi pelayanan kesehatan yaitu Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) yang diselenggarakan di 31 lokasi di 16 provinsi. PKB dirancang untuk menjembatani pelaksanaan integrasi pelayanan kesehatan yang terjangkau dari desa hingga ke wilayah akses sulit. 

Hasil ini menjadi salah satu capaian yang ditorehkan oleh SDM kesehatan yang berjibaku di daerah terpencil dan sangat terpencil di pelosok negeri. Namun, ini juga menjadi tugas berat bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan aksesibilitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. 

Sebab di balik capaian tersebut, masih banyak masyarakat yang bermukim di wilayah terpencil dan sangat terpencil belum mampu menjangkau pelayanan kesehatan primer yang bermutu dan sesuai standar.

Penguatan komitmen pemerintah melalui pengembangan modifikasi pelayanan kesehatan diperlukan untuk dapat memberikan akses layanan penuh bagi masyarakat yang tinggal di wilayah akses sulit seperti DTPK, Kawasan Hutan, dan KAT, sehingga pemenuhan kebutuhan akan kesehatan dapat terjangkau secara optimal. 

Modifikasi layanan kesehatan tentu sangat diperlukan menyesuaikan dengan kondisi dan permasalahan di masing-masing wilayah. Hal ini mengingat adanya karakteristik yang berbeda-beda dari seluruh bentang wilayah terpencil dan sangat terpencil di Indonesia. 

Enam cakupan area yang perlu dititikberatkan guna mengoptimalkan layanan kesehatan adalah melalui tata kelola pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, sistem informasi kesehatan, perbekalan kesehatan, dan pembiayaan kesehatan.

Tata kelola pelayanan kesehatan yang belum memadai di daerah terpencil dan sangat terpencil perlu ditingkatkan melalui percepatan pemenuhan infrastruktur serta penguatan kemitraan dengan berbagai pihak. 

Optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana tidak hanya membuka akses layanan yang lebih terjangkau oleh masyarakat, tetapi juga mempercepat implementasi integrasi pelayanan kesehatan yang komprehensif. Untuk itu, dukungan kolaboratif lintas sektor menjadi sangat penting dalam pemenuhan infrastruktur.

Bicara pelayanan kesehatan, implementasi kebijakan dapat dimodifikasi secara kontekstual melalui berbagai model. Misalnya, pelayanan kesehatan bergerak, pelayanan kesehatan gugus pulau, tempat tunggu kelahiran, pelayanan kesehatan berbasis telekesehatan dan telemedisin, serta modifikasi kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan wilayah. 

Berbagai bentuk modifikasi tersebut memungkinkan layanan kesehatan tetap hadir meski adanya keterbatasan sumber daya dan bentang pegunungan, perairan hingga hutan menjadi pembatas.

Tentunya, integrasi layanan ini tidak dapat berjalan secara optimal tanpa penguatan SDM kesehatan. Keterbatasan SDM di daerah terpencil dan sangat terpencil perlu ditangani melalui sejumlah pendekatan, seperti penugasan khusus, pemindahtugasan, pemberian insentif, serta peningkatan kapasitas SDM. 

Upaya tersebut juga perlu ditopang oleh sistem informasi kesehatan yang mampu menghubungkan pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas hingga posyandu, yang didukung oleh infrastruktur digital publik yang mampu memperkuat kualitas pelayanan kesehatan serta aksesibel bagi masyarakat di kawasan DTPK, Kawasan Hutan, dan KAT.

Pada saat bersamaan, ketersediaan dan distribusi perbekalan kesehatan, seperti obat-obatan hingga logistik kesehatan lainnya, memerlukan modifikasi yang dapat mendekatkan jangkauan distribusi perbekalan kesehatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil. 

Seluruh strategi ini akhirnya sangat bergantung pada pembiayaan kesehatan yang diharapkan dapat memberikan afirmasi anggaran bidang kesehatan, dispensasi, insentif bagi fasilitas pelayanan kesehatan di DTPK. 

Pembiayaan ini tentunya perlu dirancang secara inovatif, adaptif, serta inklusif, dengan tidak hanya mendukung operasional semata, tetapi turut mengupayakan kesinambungan aspek pelayanan, SDM, hingga logistik Kesehatan.

Tugas menjangkau daerah akses sulit di DTPK, Kawasan hutan dan KAT tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Perlu kolaborasi pentahelix, mulai dari mitra pembangunan kesehatan, akademisi, pihak pihak swasta, hingga media, untuk mengembangkan modifikasi pelayanan kesehatan dalam rangka penguatan dan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di DTPK, kawasan hutan dan KAT. 

Dengan demikian, hak atas kesehatan tidak menjadi privilese kelompok urban, melainkan hak yang setara bagi seluruh warga, termasuk mereka yang hidup di daerah terpencil dan sangat terpencil.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Opini_Pramutia Haryati Haririma & Wahyu Manggala Putra
Pramutia Haryati Haririma
Ketua Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Daerah Tertinggal Perbatasan Kepulauan, Kementerian Kesehatan

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...