Tak Cukup Hilirisasi, Pentingnya Redesain Kebijakan Industri Nasional

R. Imam Kartaatmadja dan Noah Ikkyu Swadhesi
Oleh R. Imam Kartaatmadja - Noah Ikkyu Swadhesi
11 Mei 2026, 06:05
R. Imam Kartaatmadja dan Noah Ikkyu Swadhesi
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indonesia sepatutnya tidak menggantungkan diri pada impor produk di tengah kerentanan kondisi geopolitik saat ini. Gangguan sistem rantai pasok global merupakan kesempatan negara seperti Indonesia yang memiliki keunggulan komparatif dari pasokan bahan baku untuk memacu transformasi struktural secara berkelanjutan.

Konsepsi swasembada sumber daya alam dan ketahanan energi perlu diperluas. Utamanya, ke arah ketahanan sistem produksi berbagai barang strategis bernilai tambah tinggi. Tidak hanya untuk mensubstitusi impor, tetapi juga mempromosikan ekspor. 

Karenanya, Indonesia perlu menyelaraskan perencanaan pembangunan industri yang relevan dengan asumsi dan tantangan strategis global saat ini maupun tren di masa mendatang. 

Desain Rencana Pembangunan Industri Nasional

Evaluasi berkala lima tahunan terhadap Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 merupakan momentum tepat bagi pemerintah untuk mereposisi arah pembangunan nasional. Ini sesuai dengan tantangan dan kesempatan di masa mendatang, sekaligus akumulasi pembelajaran dalam satu dekade terakhir.

Dari akumulasi pembelajaran tersebut, Indonesia telah mengambil langkah positif untuk mengurangi ketergantungan ekspor komoditas mentah. Proporsi komoditas dalam ekspor turun dari 62,4% (2011–2014) menjadi 55,9% (2021–2023). 

Namun kemajuan ini tidak diikuti peningkatan kompleksitas produk ekspor. Economic Complexity Index (ECI) Indonesia justru menurun dalam satu dekade terakhir. Artinya, meski komoditas sudah diolah, tingkat pengolahannya masih minimal dan belum mencapai produk berteknologi tinggi dengan nilai tambah yang signifikan. 

Keterbatasan kapabilitas industri dalam negeri seringkali dijadikan kambing hitam di tengah ketiadaan kebijakan industri turunan. Di sisi lain terdapat impitan permintaan rantai nilai, utamanya dari Tiongkok.

Komoditas nikel misalnya, hilirisasi seringkali berhenti pada pengolahan menjadi produk NPI, FeNI, dan MHP. Meskipun Indonesia memasok 86% produk feronikel (FeNI) dunia pada 2024, ketiadaan kebijakan industri yang memadai–seperti bea keluar atas produk turunan nikel–cenderung berakibat pada minimnya insentif untuk mengembangkan hilirisasi dengan kompleksitas lebih tinggi. 

Sementara itu, manfaat pembangunan struktural yang lebih dalam justru diterima importir produk turunan nikel tersebut. Mereka mengembangkan produk teknologi dengan kompleksitas tinggi seperti baterai LFP.

Berbeda dengan Indonesia, Malaysia dan Vietnam mampu mendominasi pasar ekspor produk elektronik dan mesin berteknologi tinggi. Antara lain, microchip, peralatan laboratorium, komponen otomotif canggih, sehingga membuat peringkat ECI mereka jauh di atas Indonesia.

Pemerintah harus fokus meningkatkan kompleksitas jika ingin mencapai pertumbuhan untuk Indonesia Emas 2045. Negara yang mengekspor produk lebih kompleks cenderung tumbuh lebih cepat. Hal ini bukan semata karena nilai ekspornya lebih tinggi, melainkan karena proses produksi itu sendiri membangun kapabilitas, teknologi, dan jaringan yang sulit ditiru. 

Produk yang kompleks menciptakan pembelajaran, pertumbuhan, dan peningkatan produktivitas. Sedangkan produk sederhana, meskipun memiliki volume yang besar, memberikan dampak yang terbatas oleh diminishing returns.

Opini-Ekspor Utama Indonesia
Opini-Ekspor Utama Indonesia (Katadata)

Kebijakan Industri Nasional 2025-2029

Sebagai produk turunan dari RIPIN, KIN 2020–2024 secara eksplisit telah menekankan perlunya “meningkatkan diversifikasi, kompleksitas, dan nilai tambah produk ekspor.” Namun, isu tersebut hanya muncul satu kali dalam dokumen setebal 217 halaman; tanpa indikator terukur, definisi operasional, atau peta jalan.

Daftar industri prioritas mencakup hampir seluruh spektrum manufaktur dari pangan hingga dirgantara. Dengan cakupan yang sangat luas, alokasi sumber daya untuk pembangunan kapabilitas industri strategis menjadi sangat terbatas di tengah efisiensi fiskal. 

Selanjutnya, hilirisasi dalam KIN didefinisikan sebagai transformasi SDA menjadi “produk yang lebih bernilai tambah” tanpa pembahasan mengenai tingkat kompleksitas produk. Akibatnya, pengolahan nikel menjadi feronikel dan pengolahan nikel menjadi baterai lithium-ion dihitung sebagai pencapaian yang setara. Padahal dampaknya terhadap transformasi struktural sangat berbeda.

Penurunan ECI di tengah periode kebijakan industri yang aktif bukan berarti kebijakan industri tidak bekerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang terlalu umum dan tanpa syarat yang jelas tidak cukup untuk mendorong transformasi struktural yang diinginkan.

Rekomendasi untuk Kebijakan Industri Nasional

KIN 2025-2029 yang saat ini sedang dirumuskan adalah peluang untuk menutup kesenjangan arah maupun kapabilitas dalam desain kebijakan industri nasional. Merujuk pada konsepsi Mazzucato dan Rodrik (2026), kunci dalam menyusun kebijakan industri di era poli krisis seperti saat ini membutuhkan “Misi yang bersyarat”.  

Artinya, KIN harus memuat secara komprehensif mengenai arah pembangunan industri untuk pencapaian tujuan. Hal ini berupa penyelesaian tantangan strategis dan penciptaan nilai publik melalui dukungan kebijakan bersyarat (conditionalities) yang dievaluasi secara disiplin atas pencapaiannya. 

Opini-Kebijakan Industri Indonesia
Opini-Kebijakan Industri Indonesia (Katadata)

Pertama, menentukan misi pembangunan industri nasional. Tantangan konflik geopolitik di tengah krisis iklim perlu misi pembangunan industri yang tepat. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara industri hijau dengan kompleksitas produk ekspor teknologi hijau sebagai sasaran yang eksplisit dan terukur melalui indikator seperti ECI. 

Penetapan misi ini dapat memberikan kejelasan dan keleluasaan dukungan kebijakan industri yang tepat. Terutama dalam membangun ekosistem industri yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga inklusif bagi penciptaan pekerjaan berkualitas dan keberlanjutan lingkungan. 

Kedua, mendesain kebijakan industri dengan conditionalities. KIN 2025-2029 perlu mendesain agar insentif yang lebih besar diberikan kepada investasi yang menghasilkan produk dengan klasifikasi teknologi lebih tinggi. Bukan sekadar menyerap tenaga kerja, tetapi standar gaji yang tinggi. Bukan hanya meningkatkan nilai produksi, tapi dampak berganda (spillover) pada pembangunan berkelanjutan. 

Hal ini mencakup persyaratan dalam strategi pengadaan pemerintah program strategis pemerintah. Misalnya, PLTS 100 GW yang harus memastikan penyerapan produk dalam negeri dengan nilai TKDN tertinggi. 

Penerapan conditionalities ini perlu dilengkapi juga dengan mekanisme evaluasi yang ketat dan konsekuensi yang disiplin jika tidak tercapai.

Ketiga, menyiapkan ekosistem pendukung yang memadai. Produk manufaktur dengan kompleksitas tinggi membutuhkan kerangka institusi yang mengizinkan bahkan mendorong proses eksperimentasi. Budaya institusi yang menghukum setiap implikasi dari eksperimentasi pengembangan produk teknologi dan iterasi kebijakan–atas dasar “potensi kerugian negara”--seringkali menimbulkan ketakutan pengambilan risiko pengembangan industri bagi pimpinan BUMN dan birokrasi. 

Dengan demikian, perlu ada perbaikan regulasi yang membedakan secara tegas antara tindak pidana korupsi yang bermotif memperkaya diri dengan kerugian yang memang dapat timbul atas risiko eksperimentasi kebijakan industri. 

Satu dekade kebijakan industri mengajarkan bahwa mengolah sumber daya saja tidak cukup. Indonesia membutuhkan kebijakan yang tahu persis mau ke mana, berani menetapkan syarat, dan disiplin mengevaluasi hasilnya. 

Karenanya, kapabilitas dinamis pemerintah dalam kerangka whole-of nation-approach merupakan syarat paling penting untuk memastikan transformasi pembangunan industri nasional.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
R. Imam Kartaatmadja dan Noah Ikkyu Swadhesi
R. Imam Kartaatmadja
Peneliti Kebijakan Industri Hijau

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...