Monopoli dan Ilusi Transisi Energi di Indonesia

Ali Afriandi
Oleh Ali Afriandi
16 Mei 2026, 08:20
Ali Afriandi
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Transisi energi saat ini dipromosikan sebagai solusi global untuk menghadapi krisis iklim. Pemerintah menghadirkan berbagai kebijakan dan narasi tentang energi hijau, net zero emission, kendaraan listrik, hilirisasi mineral, hingga pembangunan rendah karbon sebagai arah pembangunan masa depan. 

Dalam berbagai forum internasional, transisi energi dipandang bukan hanya sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Namun, juga sebagai peluang ekonomi untuk menarik investasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok energi dunia.

Di atas kertas, gagasan tersebut tampak menjanjikan. Transisi energi seolah menghadirkan harapan tentang masa depan yang lebih bersih, modern, dan berkelanjutan. Namun persoalan utama transisi energi di Indonesia sebenarnya bukan terletak pada penggunaan energi terbarukan itu sendiri, melainkan pada arah dan model pengelolaannya. 

Hingga hari ini, transisi energi lebih banyak dijalankan sebagai proyek industri dan investasi dibanding sebagai upaya membangun keadilan energi bagi masyarakat.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari struktur pengelolaan energi nasional yang sangat terpusat. Negara menempatkan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor strategis yang pengelolaannya didominasi oleh PLN. Dalam praktiknya, PLN tidak hanya berfungsi sebagai penyedia listrik, tetapi juga memiliki kendali besar terhadap jaringan, distribusi, pembelian listrik, hingga penentuan siapa yang dapat memproduksi dan menjual energi ke sistem nasional.

Akibatnya, ruang masyarakat untuk mengelola energi secara mandiri menjadi sangat terbatas. Berbagai inisiatif energi terbarukan berbasis komunitas, desa, koperasi, maupun masyarakat adat sering menghadapi hambatan regulasi, keterbatasan akses jaringan, dan ketergantungan pada kebijakan negara. Masyarakat akhirnya lebih banyak ditempatkan sebagai konsumen energi, bukan sebagai pihak yang memiliki kontrol terhadap sumber energi di wilayahnya sendiri.

Ironinya, kondisi ini terjadi di tengah melimpahnya potensi energi terbarukan di Indonesia. Energi matahari, angin, air, panas bumi, hingga biomassa tersebar di berbagai daerah dan seharusnya dapat menjadi dasar pengembangan sistem energi lokal yang mandiri dan berkeadilan. Namun dalam kenyataannya, pengembangan energi terbarukan masih didominasi proyek-proyek berskala besar yang berorientasi pada kepentingan industri dan investasi.

Di sinilah kritik terhadap transisi energi mulai menguat. Banyak pihak menilai bahwa transisi energi hari ini tidak benar-benar mengubah pola lama pengelolaan sumber daya alam. Yang berubah hanya jenis komoditas dan sumber energinya. 

Jika sebelumnya eksploitasi bertumpu pada batu bara, minyak dan gas, kini tekanan berpindah ke nikel, biomassa, kawasan industri hijau, dan proyek energi skala besar lainnya. Dengan kata lain, transisi energi dinilai hanya mengganti bentuk eksploitasi lama dengan eksploitasi baru.

Situasi tersebut terlihat jelas dalam ekspansi industri nikel untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik. Nikel dipromosikan sebagai komoditas penting untuk mendukung energi bersih global. Namun di balik narasi tersebut, perluasan tambang dan pembangunan kawasan industri justru memunculkan berbagai persoalan baru, mulai dari deforestasi, pencemaran lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat, hingga konflik lahan di berbagai daerah.

Paradoksnya, banyak kawasan industri nikel yang disebut sebagai bagian dari masa depan energi hijau justru masih bergantung pada PLTU batu bara captive untuk menyuplai kebutuhan listrik industri. Artinya, di tengah kampanye kendaraan listrik dan pengurangan emisi, pembangunan PLTU baru tetap berjalan untuk menopang industri hilirisasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap batu bara masih sangat tinggi.

Kontradiksi inilah yang membuat banyak orang mulai mempertanyakan arah transisi energi di Indonesia. Di satu sisi, negara berbicara tentang energi bersih dan pengurangan emisi. Namun di sisi lain, proyek-proyek industri baru justru tetap dibangun dengan basis energi fosil. Akibatnya, transisi energi sering terlihat lebih sebagai perubahan citra pembangunan dibanding perubahan nyata terhadap sistem energi yang selama ini merusak lingkungan.

Persoalan lain yang semakin sering mendapat sorotan adalah praktik greenwashing. Banyak perusahaan mulai menggunakan label seperti “hijau”, “ESG”, “sustainable” dan “net zero” untuk membangun citra ramah lingkungan. Padahal dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang masih menghasilkan emisi tinggi, merusak lingkungan dan melakukan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.

Fenomena ini terlihat dalam berbagai sektor seperti industri sawit, biomassa, perdagangan karbon, hilirisasi nikel, hingga program co-firing biomassa di PLTU. Perusahaan tetap dapat memperoleh citra “hijau” melalui sertifikasi lingkungan, perdagangan karbon atau skema offset emisi, meskipun aktivitas produksinya masih menimbulkan kerusakan ekologis.

Biomassa misalnya dipromosikan sebagai energi terbarukan rendah emisi. Namun kebutuhan kayu dalam jumlah besar untuk mendukung program tersebut justru berpotensi meningkatkan tekanan terhadap hutan. 

Begitu pula perdagangan karbon yang sering diposisikan sebagai solusi krisis iklim. Padahal dalam praktiknya dapat berubah menjadi mekanisme yang memungkinkan perusahaan tetap menghasilkan emisi selama mampu membeli kompensasi karbon.

Kondisi ini menunjukkan bahwa transisi energi berisiko berubah menjadi pasar ekonomi baru yang dibungkus dengan narasi penyelamatan lingkungan. Energi hijau akhirnya berkembang bukan terutama untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat, tetapi sebagai ruang baru akumulasi investasi dan keuntungan industri.

Karena itu, kritik terhadap transisi energi bukan berarti menolak energi bersih. Kritik justru diarahkan pada model transisi yang belum menyentuh persoalan mendasar, yaitu ketimpangan penguasaan sumber daya dan akses energi. Pergantian teknologi tidak otomatis menghadirkan keadilan apabila tata kelolanya tetap terpusat, monopolistik, dan lebih berpihak pada kepentingan industri besar.

Padahal, secara substantif, transisi energi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pergantian energi fosil menuju energi terbarukan. Transisi energi juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memperluas partisipasi masyarakat dan membangun sistem energi yang lebih demokratis, adil, dan berkelanjutan.

Energi pada dasarnya adalah kebutuhan publik yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, pengelolaan energi tidak seharusnya hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga pada pemerataan akses, perlindungan lingkungan, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal. 

Negara perlu membuka ruang yang lebih besar bagi pengembangan energi berbasis komunitas, desa, koperasi dan masyarakat adat agar masyarakat memiliki kontrol yang lebih kuat terhadap sumber energi di wilayahnya sendiri.

Tanpa perubahan dalam struktur penguasaan energi, transisi energi hanya akan menjadi perpindahan bisnis dari energi fosil menuju energi hijau. Monopoli tetap bertahan, korporasi tetap mendominasi, sementara masyarakat tetap berada di posisi yang lemah.

Pada akhirnya, keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari meningkatnya investasi energi terbarukan atau berkurangnya penggunaan energi fosil semata. Transisi energi juga harus dinilai dari sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan sosial, melindungi lingkungan, memperluas akses energi, dan mendistribusikan manfaat sumber daya alam secara lebih adil kepada masyarakat. 

Jika hal itu tidak tercapai, maka transisi energi hanya akan menjadi ilusi pembangunan hijau yang tampak indah dalam narasi, tetapi tetap menyisakan ketimpangan dan kerusakan di lapangan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ali Afriandi
Ali Afriandi
Manajer Riset dan Advokasi, Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup–Satwa Liar (PERISAI)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...