Mengamankan Independensi Bank Indonesia di Era Baru UU P2SK

Roby Rushandie
Oleh Roby Rushandie
12 Juni 2026, 06:05
Roby Rushandie
Katadata/ Amosella
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2013 silam, Darmin Nasution menulis sebuah buku yang berjudul “Bank Sentral Itu Harus Membumi”. Pesan dari buku tersebut sederhana, tapi tegas yakni bank sentral harus bertransformasi menjadi “menara air” yang mengalirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Bukan “menara gading” yang terisolasi dalam angka-angka agregat makroekonomi. 

Baru-baru ini DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat tambahan bagi BI yakni mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja. Mandat tambahan tersebut mendorong bank sentral lebih membumi dan memiliki dampak yang lebih nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 

Akan tetapi tanpa pengaman yang tegas, terdapat risiko benturan kepentingan antara stabilitas dan pertumbuhan yang justru malah berdampak negatif bagi masyarakat.

Kebijakan Moneter dan Ketimpangan

Dalam perkembangannya, sejumlah penelitian telah menaruh perhatian pada dampak kebijakan moneter terhadap ketimpangan. Riset Bank Dunia (2021) menemukan adanya korelasi antara tingkat independensi bank sentral dengan tren peningkatan ketimpangan pendapatan di berbagai negara. 

Ketika kebijakan moneter sepenuhnya diisolasi dari sasaran ketenagakerjaan, beban untuk meredam guncangan ekonomi sepenuhnya menjadi beban kebijakan fiskal. Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pemerintah cenderung merespons tekanan ini melalui deregulasi pasar tenaga kerja atau pemangkasan program sosial.

Kebijakan tidak konvensional seperti Quantitative Easing (QE) atau Program Pembelian Aset (Asset Purchase Programs) turut berdampak pada ketimpangan kekayaan. Uji empiris dari 49 negara mengonfirmasi bahwa QE berkontribusi pada peningkatan ketimpangan (Çerçil dan Aksaray, 2025). 

Temuan menarik dari riset ini adalah meski dampak pelonggaran kuantitatif terhadap ketimpangan pendapatan relatif bersifat sementara, dampaknya terhadap ketimpangan kekayaan (wealth inequality) cenderung persisten. Hal ini terjadi karena injeksi likuiditas mengerek harga aset finansial yang kepemilikannya cenderung terkonsentrasi pada kelompok masyarakat kelas atas.

Dalam perspektif ini, masuknya sasaran penciptaan lapangan kerja ke dalam mandat BI melalui UU P2SK dapat dilihat sebagai upaya penyeimbang institusional. Langkah ini membuka ruang harmonisasi antara stabilitas harga dan ketahanan sektor riil. 

Meskipun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada ketersediaan instrumen evaluasi yang transparan. Hal ini agar setiap intervensi moneter dapat diukur dampak distribusionalnya terhadap berbagai lapisan masyarakat, bukan sekadar pada agregat pertumbuhan makro.

Terapkan Mandat Secara Hierarkis

Perluasan mandat bank sentral membawa potensi benturan kepentingan antara menekan inflasi dan mendorong pertumbuhan. Untuk menghindari benturan kepentingan tersebut, Indonesia dapat menerapkan model desain mandat yang diterapkan European Central Bank dan Bank of England, yang menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama. 

Sedangkan dukungan terhadap pertumbuhan dan lapangan kerja dijalankan sepanjang tidak mengganggu mandat utama tersebut. Dengan kata lain, mandat baru BI sebaiknya tidak dilaksanakan secara sejajar, melainkan secara hierarkis.

Dalam model hierarkis ini, stabilitas harga dan nilai tukar tetap ditempatkan sebagai sasaran utama sekaligus prasyarat mutlak. Sementara itu, mandat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja dieksekusi secara optimal pada ruang yang tersedia setelah stabilitas makroekonomi tercapai. 

Hierarki yang tegas ini sangat krusial sebagai fondasi institusional bagi BI untuk menolak tekanan politik yang menuntut kebijakan moneter ekspansif demi memacu pertumbuhan jangka pendek. Kondisi ini merupakan sebuah langkah populis yang secara historis berisiko memicu lonjakan inflasi dan justru melemahkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Perlunya Instrumen Evaluasi yang Objektif

UU P2SK juga memberi kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Indonesia apalagi jika hasil evaluasi tersebut wajib ditindaklanjuti. Klausul tersebut tentunya berisiko melemahkan independensi BI. 

Untuk mencegah subjektivitas evaluasi, diperlukan instrumen evaluasi yang akuntabel dan transparan serta dapat dipantau publik. Instrumen tersebut bisa berupa scorecard yang tentunya harus mencakup metrik terkait mandat pertumbuhan inklusif. 

Misalnya, sejauh mana kebijakan bank sentral mampu mendorong pertumbuhan kredit secara riil ke sektor UMKM, berapa estimasi penciptaan lapangan kerja layak yang dihasilkan, serta bagaimana dampaknya terhadap ketimpangan. Tanpa metrik yang jelas, evaluasi oleh DPR berisiko menekan BI untuk menjalankan kebijakan moneter longgar terutama menjelang tahun politik, sebuah langkah populis yang mengorbankan stabilitas jangka panjang.

Pagar Pengaman Pembelian SBN oleh BI di Pasar Perdana

UU P2SK juga membuka ruang bagi BI untuk membeli SBN di pasar perdana dalam kondisi krisis atau ketika terdapat masalah sistem keuangan yang mengancam perekonomian nasional. Kewenangan ini dapat menyediakan fleksibilitas dalam kondisi luar biasa. 

Namun, jika tidak dipagari secara ketat, instrumen tersebut dapat menimbulkan risiko fiscal dominance, yakni ketika kebijakan moneter terlalu jauh mengikuti kebutuhan pembiayaan fiskal pemerintah. Risiko utamanya bukan semata hiperinflasi, melainkan pelemahan kredibilitas kebijakan moneter, dan tekanan terhadap rupiah.

Karena itu, pembelian SBN di pasar perdana harus menjadi instrumen terakhir, bersifat sementara, transparan, memiliki batas waktu, dan diaudit secara terbuka. Alokasinya perlu diprioritaskan untuk stabilisasi sistem dan perlindungan kelompok rentan, bukan untuk pembiayaan defisit rutin, bailout korporasi besar, atau program populis yang tidak terkait langsung dengan kedaruratan ekonomi dan sosial.

Berlakunya UU P2SK menandai era baru kebijakan moneter. Keberhasilan kebijakan moneter akan diukur dari seberapa membumi bank sentral dalam mencapai pembangunan yang inklusif. 

Namun independensi bank sentral mutlak tetap dijaga dengan pengaman yang tegas. Hal ini agar kebijakan moneter tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek yang pada akhirnya justru dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Roby Rushandie
Roby Rushandie
Manajer Riset dan Pengetahuan The PRAKARSA

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...