Siapa Membayar Harga Stabilitas Rupiah?
Bank Indonesia pada pertengahan Juni lalu memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%. Kebijakan tersebut ditempuh di tengah ketidakpastian ekonomi global, penguatan dolar Amerika Serikat, dan meningkatnya risiko inflasi akibat gejolak geopolitik untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah serta menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran yang ditetapkan Bank Indonesia.
Stabilitas rupiah memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Nilai tukar yang terjaga membantu mengendalikan inflasi impor, mempertahankan kepercayaan investor, dan menciptakan kepastian bagi pelaku ekonomi. Menurut Mishkin (2022), stabilitas moneter merupakan prasyarat penting bagi efektivitas keputusan investasi dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi karena mampu mengurangi ketidakpastian dalam aktivitas ekonomi.
Namun stabilitas tidak pernah hadir tanpa biaya. Sebagaimana manfaatnya dinikmati oleh seluruh perekonomian, biaya untuk menjaganya juga selalu muncul dalam bentuk tertentu. Persoalannya, biaya tersebut tidak selalu terdistribusi secara proporsional.
Dalam praktiknya, dampak awal kebijakan stabilisasi justru pertama kali dirasakan oleh sektor produktif melalui kenaikan biaya modal, tertundanya investasi, dan meningkatnya tekanan terhadap arus kas perusahaan. Pertanyaannya, siapa yang seharusnya membayar harga stabilitas rupiah?
Harga Stabilitas dan Tanggung Jawab Negara
Dalam teori ekonomi moneter, kenaikan suku bunga bekerja melalui jalur biaya modal. Ketika suku bunga meningkat, biaya pembiayaan ikut naik sehingga konsumsi dan investasi cenderung melambat.
Bernanke (2022) menjelaskan bahwa transmisi kebijakan moneter berlangsung melalui perubahan biaya kredit yang memengaruhi keputusan investasi sektor riil. Karena itu, semakin mahal biaya dana, semakin selektif dunia usaha dalam melakukan ekspansi dan investasi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Indonesia yang pembiayaan sektor usahanya masih sangat bergantung pada perbankan. OJK mencatat kredit perbankan tumbuh 7,74% secara tahunan pada November 2025, tetapi kenaikan biaya dana membuat pelaku usaha semakin selektif dalam berekspansi (OJK, 2026).
Kelompok yang paling rentan adalah UMKM yang masih mengandalkan kredit perbankan sebagai sumber utama pembiayaan, berbeda dengan korporasi besar yang memiliki akses lebih luas ke pasar modal dan berbagai instrumen keuangan lainnya.
Dari perspektif akuntansi keuangan, kenaikan suku bunga tidak berhenti pada perubahan indikator moneter. Dampaknya masuk langsung ke laporan keuangan perusahaan melalui peningkatan beban bunga, penurunan margin laba, dan berkurangnya ruang untuk melakukan ekspansi usaha.
Dalam kondisi demikian, manajemen cenderung memperkuat likuiditas dan menunda investasi baru sampai kondisi pembiayaan menjadi lebih kondusif. Dengan kata lain, biaya stabilitas mula-mula muncul dalam laporan keuangan perusahaan sebelum menjalar ke sektor riil yang lebih luas.
Di sinilah relevansi pemikiran Musgrave dan Musgrave (1989) mengenai fungsi negara di mana pemerintah tidak hanya memiliki fungsi stabilisasi, tetapi juga fungsi alokasi dan distribusi. Oleh karenanya, persoalan utama kebijakan stabilisasi bukanlah ada atau tidak adanya biaya, melainkan bagaimana biaya tersebut didistribusikan secara adil dan proporsional.
Karena itu, ketika kebijakan moneter menimbulkan tekanan pada sektor produktif, negara memiliki tanggung jawab untuk menggunakan instrumen fiskal dan kebijakan sektor riil guna mengurangi beban yang ditanggung pelaku usaha, UMKM, dan tenaga kerja.
Langkah Pemerintah Membayar Harga Stabilitas
Karena itu, biaya yang muncul akibat kebijakan stabilisasi tidak seharusnya sepenuhnya ditanggung oleh sektor produktif yang terdampak. Fungsi alokasi dan distribusi negara mengharuskan pemerintah hadir melalui APBN untuk mengurangi tekanan yang dihadapi industri, UMKM, dan tenaga kerja.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai siapa yang membayar harga stabilitas rupiah pada akhirnya tidak hanya dijawab oleh dunia usaha yang menghadapi kenaikan biaya pembiayaan. Namun, juga oleh pemerintah melalui berbagai instrumen fiskal dan kebijakan sektor riil.
Bentuk paling nyata dari kehadiran tersebut adalah pemberian insentif yang mampu menurunkan beban usaha. Dalam situasi biaya modal yang meningkat, pemerintah perlu mempertimbangkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh), pembebasan atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara selektif bagi sektor yang terdampak, insentif investasi, serta berbagai kebijakan yang dapat menjaga arus kas perusahaan dan UMKM.
Tujuannya bukan memberikan keistimewaan kepada pelaku usaha, melainkan menjaga kapasitas sektor produktif agar tetap mampu menciptakan investasi, produksi, dan lapangan kerja.
Pengalaman selama pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa instrumen fiskal semacam ini dapat digunakan secara efektif untuk menjaga keberlangsungan sektor usaha. Berbagai kebijakan seperti PPh Ditanggung Pemerintah, relaksasi PPh Pasal 22 Impor, percepatan restitusi PPN, dan insentif perpajakan lainnya terbukti membantu menjaga likuiditas perusahaan serta memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertahan pada masa tekanan ekonomi.
Rosid et. al (2023) menemukan bahwa insentif perpajakan selama pandemi berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan daya tahan sektor produktif. Temuan tersebut menegaskan bahwa insentif fiskal bukan sekadar pengurangan penerimaan negara, melainkan instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk menjaga kapasitas produksi, investasi, dan lapangan kerja ketika dunia usaha menghadapi tekanan yang berasal dari luar kendalinya.
Konsekuensi dari berbagai insentif tersebut tentu berupa berkurangnya penerimaan negara dalam jangka pendek. Namun biaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi sektor produktif yang terdampak kebijakan stabilisasi. Karena itu, ruang fiskal yang terbatas harus diimbangi dengan disiplin dalam belanja negara.
Program-program beranggaran besar, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Dalam tata kelola yang baik, setiap rupiah APBN harus memberikan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.
Penutup
Menjaga stabilitas rupiah merupakan mandat yang tidak dapat diabaikan. Tanpa nilai tukar yang stabil dan inflasi yang terkendali, biaya ekonomi yang harus ditanggung masyarakat dapat jauh lebih besar. Karena itu, kebijakan moneter yang menjaga kredibilitas rupiah tetap memiliki landasan yang kuat.
Namun dalam perspektif tata kelola ekonomi, keberhasilan stabilisasi rupiah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjaga nilai tukar dan inflasi. Akan tetapi juga oleh kemampuan negara menjalankan fungsi alokasi dan distribusi untuk melindungi sektor produktif yang terdampak.
Pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah stabilitas memiliki harga, melainkan apakah negara telah cukup hadir untuk membayar harga tersebut melalui kebijakan fiskal yang tepat, terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
