Menggugat Narasi HAM sebagai Produk Barat

M. Yunasri Ridhoh
Oleh M. Yunasri Ridhoh
4 Juli 2026, 08:05
M. Yunasri Ridhoh
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Adalah Susan Waltz, profesor kebijakan publik dari University of Michigan, yang dalam artikelnya "Reclaiming and Rebuilding the History of the Universal Declaration of Human Rights" mengajukan sebuah kritik menarik terhadap cara dunia memahami hak asasi manusia (HAM). Menurut Waltz, terlalu banyak orang menganggap HAM sebagai produk Barat. Padahal, anggapan tersebut lebih merupakan mitos politik daripada fakta sejarah.

Pandangan semacam itu rasanya juga cukup akrab di Indonesia. Setiap kali isu kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, kesetaraan gender, atau perlindungan kelompok minoritas diperbincangkan, selalu muncul suara yang mengatakan bahwa HAM tidak sesuai dengan budaya Indonesia karena berasal dari Barat. Akibatnya, substansi persoalan tenggelam oleh perdebatan mengenai asal-usul gagasan itu sendiri.

Pertanyaannya, benarkah HAM adalah produk Barat? Sekilas, anggapan tersebut memang terasa masuk akal. Konsep modern tentang hak asasi manusia berkembang melalui sejarah panjang Eropa, mulai dari Magna Carta, Revolusi Prancis, hingga akhirnya dirumuskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/DUHAM) pada 1948. Tidak mengherankan apabila banyak orang kemudian menyimpulkan bahwa HAM merupakan ekspor politik dan budaya Barat kepada dunia.

Akan tetapi, sejarah ternyata tidak sesederhana itu. Menurut Susan Waltz, penyusunan Deklarasi Universal HAM bukanlah proyek eksklusif negara-negara Barat. Dokumen tersebut merupakan hasil negosiasi panjang yang melibatkan berbagai negara dengan latar belakang politik, agama, dan budaya yang berbeda-beda. 

Faktanya, negara-negara non-Barat seperti India, Lebanon, Filipina, Mesir, Tiongkok, Chili, Panama, dan berbagai negara berkembang lainnya memiliki kontribusi yang sangat penting dalam proses penyusunan DUHAM. Mereka tidak hanya hadir sebagai peserta sidang, tetapi juga aktif mengusulkan rumusan, memperdebatkan substansi, hingga mencari titik temu atas berbagai perbedaan pandangan. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa lahirnya DUHAM merupakan hasil perjumpaan berbagai tradisi politik dan kebudayaan, bukan produk eksklusif satu kawasan dunia.

Bahkan, pada awal pembentukan sistem HAM internasional, negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan negeri-negeri barat lainnya justru tidak terlalu antusias terhadap agenda HAM. Masing-masing memiliki persoalan domestik dan kepentingan geopolitik yang dikhawatirkan akan terganggu apabila prinsip-prinsip HAM diterapkan secara konsisten. Sebaliknya, banyak negara kecil beserta kelompok masyarakat sipil tampil sebagai motor penggerak yang mendorong agar perlindungan hak asasi manusia memperoleh tempat yang lebih kuat dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tidak hanya itu, komisi yang menyusun DUHAM juga menunjukkan keragaman dunia. Di dalamnya terdapat perwakilan negara demokrasi Barat, negara sosialis, negara berkembang, negara mayoritas Muslim, maupun negara-negara Asia dan Afrika. Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa sejak awal HAM tidak dirancang sebagai instrumen dominasi Barat. Sebaliknya, ia lahir sebagai ikhtiar bersama untuk menemukan titik temu mengenai nilai-nilai kemanusiaan yang dapat diterima oleh berbagai bangsa, meskipun berasal dari tradisi politik, agama, dan kebudayaan yang berbeda.

Mari membaca Abdullahi Ahmed An-Na'im, seorang intelektual berkebangsaan Sudan, yang dalam bukunya Decolonizing Human Rights menawarkan cara pandang yang berbeda. Menurut An-Na'im, masalah terbesar HAM dewasa ini bukan terletak pada asal-usulnya, tetapi pada siapa yang berhak menafsirkan dan menerapkannya. 

Dalam praktik hubungan internasional, HAM tidak jarang digunakan sebagai instrumen politik oleh negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi, diplomatik, maupun militer. Atas nama HAM, mereka merasa memiliki otoritas moral untuk menentukan standar bagi masyarakat lain, tanpa selalu memahami konteks sosial, budaya, maupun sejarah negara yang dinilai.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat di berbagai belahan dunia yang memandang HAM sebagai bentuk kolonialisme baru. Bukan karena mereka menolak penghormatan terhadap martabat manusia, melainkan karena mereka merasa nilai-nilai tersebut datang bersama relasi kuasa yang tidak setara.

Di sinilah An-Na'im mengajukan gagasan tentang dekolonisasi HAM. Dekolonisasi yang dimaksud tidak sama dengan menolak prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. Sebaliknya, ia ingin membebaskan HAM dari dominasi tafsir tunggal yang selama ini sering diproduksi oleh aktor-aktor global yang lebih kuat. 

Menurutnya, penghormatan terhadap HAM tidak akan pernah berhasil apabila hanya dipaksakan melalui tekanan internasional, laporan tahunan, ataupun sanksi politik. Hak asasi manusia hanya akan hidup apabila diterima sebagai kebutuhan oleh masyarakat yang menjalankannya.

Begini, coba bayangkan apabila seluruh aturan mengenai HAM disusun dengan sangat baik, konstitusi menjamin berbagai hak warga negara, bahkan negara telah meratifikasi hampir seluruh instrumen HAM internasional. Apakah semua itu otomatis membuat masyarakat saling menghormati? Tentu tidak. Sebab penghormatan terhadap martabat manusia tidak lahir hanya karena adanya aturan hukum.

Demikianlah. Hukum dapat melarang diskriminasi. Konstitusi dapat menjamin kebebasan beragama. Pengadilan dapat menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hak asasi manusia. Akan tetapi, tidak satu pun aturan itu mampu memaksa seseorang menghormati orang lain apabila kesadaran sosialnya tidak pernah tumbuh.

Karena itu, An-Na'im menekankan pentingnya transformasi budaya. Penghormatan terhadap hak asasi manusia harus dibangun melalui pendidikan, dialog, pengalaman hidup bersama, dan partisipasi masyarakat. HAM tidak cukup hidup di ruang sidang ataupun dokumen hukum. Ia harus hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Tine Destrooper. Dalam kajiannya mengenai perjalanan norma HAM, Destrooper menjelaskan bahwa nilai-nilai HAM tidak pernah berpindah begitu saja dari New York atau Jenewa ke berbagai negara. 

Setiap masyarakat menerjemahkan kembali nilai-nilai tersebut sesuai dengan pengalaman sejarah, bahasa, budaya, dan kebutuhan sosialnya. Dengan demikian, HAM tidak dipahami sebagai seperangkat norma yang dipaksakan dari luar, tetapi sebagai nilai yang memperoleh makna baru ketika berdialog dengan tradisi lokal.

Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang cukup besar untuk melakukan hal tersebut. Pancasila menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai salah satu dasar kehidupannya. Berbagai tradisi lokal juga mengajarkan penghormatan terhadap sesama dan penyelesaian konflik secara damai. Semua itu merupakan modal sosial yang dapat memperkuat perlindungan HAM tanpa harus kehilangan jati diri kebangsaan.

Sayangnya, perdebatan mengenai HAM di Indonesia masih terlalu sering berhenti pada dikotomi Barat dan Timur. Seolah-olah kita hanya memiliki dua pilihan, menerima HAM secara utuh sebagai produk Barat atau menolaknya demi mempertahankan budaya sendiri. Padahal, kedua pilihan tersebut sama-sama menyederhanakan persoalan. Yang pertama mengabaikan pentingnya konteks lokal. Yang kedua mengabaikan kenyataan bahwa setiap kebudayaan juga memiliki tradisi penghormatan terhadap martabat manusia.

Karena itu, hemat saya pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukanlah apakah HAM merupakan produk Barat. Sebab sejarah menunjukkan bahwa pembentukan HAM modern merupakan hasil kerja kolektif berbagai bangsa dengan pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Barat memang memberikan kontribusi penting, tetapi bukan satu-satunya pemilik gagasan tersebut.

Bagi saya, pertanyaan yang jauh lebih mendesak adalah mengapa kita masih terjebak memperdebatkan dari mana HAM berasal, sementara tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana membuat penghormatan terhadap martabat manusia tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
M. Yunasri Ridhoh
M. Yunasri Ridhoh
Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...