Kontroversi Komunitas Lari Entourage dan Batas Kapasitas Fiskal Pariwisata Bali
Kontroversi komunitas lari Entourage di Canggu pada Juli 2026 diperdebatkan sebagai persoalan diskriminasi. Dari sudut ekonomi, kasus itu lebih berguna dibaca sebagai indikator: sebuah kawasan menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar, sementara instrumen fiskal dan regulatif pemerintah daerah hanya menjangkau sebagian kecil darinya.
Mulailah dari angka yang paling sederhana. BPS Bali mencatat 6.948.754 kunjungan wisatawan mancanegara langsung sepanjang 2025, naik 9,72% dibanding tahun sebelumnya. Dengan tarif Pungutan Wisatawan Asing sebesar Rp150.000 per kunjungan, potensi penerimaan kotor instrumen itu berada di kisaran Rp1,04 triliun.
Realisasinya Rp369 miliar, atau 34,8%. Pada 2024, dari sekitar 6,3 juta kunjungan, hanya 2,1 juta wisatawan yang membayar, dengan penerimaan sekitar Rp319 miliar. Target APBD Perubahan 2025 sebesar Rp500 miliar tidak tercapai, dan untuk 2026 Pemprov Bali menetapkan sasaran kepatuhan 60% dengan menggandeng maskapai, konsulat, serta agen perjalanan daring.
Selisih dua pertiga antara potensi dan realisasi biasanya dijelaskan sebagai masalah teknis: sistem pembayaran belum terintegrasi, sosialisasi kurang, titik pungut terbatas. Penjelasan itu benar sejauh menyangkut sebab langsung.
Yang jarang dibicarakan adalah implikasinya. Bila instrumen paling sederhana yang pernah dirancang Bali—yaitu pungutan tetap per kepala dengan basis data kedatangan yang sudah tersedia di imigrasi—hanya berhasil menagih sepertiga wajib bayar, sulit berharap instrumen yang jauh lebih rumit akan bekerja lebih baik.
Dan justru instrumen yang rumit itulah yang menentukan. Nilai ekonomi terbesar di Canggu, Pererenan, atau Ubud tidak berpindah tangan di gerbang bandara. Ia berpindah melalui sewa vila, transaksi tanah, komisi platform pemesanan, jasa manajemen properti, dan usaha yang dijalankan oleh pemegang izin tinggal terbatas.
Sebagian aliran itu diselesaikan di luar yurisdiksi pajak daerah, melalui pembayaran ke rekening luar negeri, penyamaran kepemilikan lewat perjanjian pinjam nama, serta usaha akomodasi yang tidak terdaftar sebagai objek pajak hotel. Pemerintah daerah menanggung biaya kepadatan, sampah, air, dan jalan, tetapi tidak memegang basis data siapa memiliki apa.
Ketimpangan itu terbaca pula pada sisi pendapatan rumah tangga. Upah minimum kabupaten Badung 2026 ditetapkan Rp3.791.002, tertinggi di Bali. Padahal itu berada di wilayah yang sekaligus menanggung tekanan harga tanah dan sewa paling berat.
Inflasi umum tidak menangkap persoalan ini, karena tanah adalah aset, bukan barang konsumsi. Sedangkan indeks harga konsumen tidak dirancang untuk mengukur kenaikan nilai aset. Akibatnya, tekanan yang paling dirasakan warga—yaitu harga tanah dan sewa jangka panjang—tidak muncul dalam indikator yang dipakai untuk menghitung upah.
Konversi lahan memberi gambaran fisik dari proses yang sama. Kanwil BPN Bali mencatat hilangnya 6.521,81 hektare sawah antara 2019 dan 2024, penyusutan 9,19%, dengan Denpasar dan Gianyar sebagai wilayah terparah. Angka itu sendiri diperdebatkan. Pejabat BPN yang menyampaikannya menilai laju tersebut masih dalam batas normal.
Di sisi lain, Walhi Bali memperkirakan kehilangan sekitar 2.000 hektare per tahun, jauh di atas rata-rata versi BPN. Selisih estimasi sebesar itu sendiri sudah menjadi persoalan kebijakan, sebab tanpa angka yang disepakati tidak ada dasar untuk menghitung daya dukung.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 melarang secara absolut pemberian izin alih fungsi lahan pertanian, termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan. Instrumen itu penting, tetapi statusnya sementara sambil menunggu peraturan daerah sebagai payung permanen. Begitu pula efektivitasnya bergantung pada kepatuhan sembilan pemerintah kabupaten dan kota yang penerimaannya justru bersandar pada investasi properti.
Di titik inilah kasus Entourage relevan secara ekonomi. Ruang yang batas keanggotaannya ditentukan oleh pasar, bukan oleh regulasi publik, adalah tanda terbentuknya enklave.
Enklave muncul ketika sebuah kawasan menghasilkan surplus yang mengalir ke jaringan di luar wilayah, sementara kewajiban terhadap wilayah itu bersifat sukarela. Sepertiga kepatuhan PWA adalah ukuran kuantitatif dari kesukarelaan tersebut.
Namun, perbaikan yang masuk akal bukan penambahan tarif baru. Ada tiga pekerjaan yang lebih mendasar. Pertama, memindahkan titik pungut ke hulu, yakni ke tahap pemesanan tiket dan akomodasi, sehingga kepatuhan tidak bergantung pada kesadaran wisatawan di bandara.
Kedua, memindahkan basis pajak dari pengunjung ke aset. Caranya dengan pendataan kepemilikan manfaat atas tanah dan properti, registrasi wajib akomodasi sewa jangka pendek, serta penindakan terhadap perjanjian pinjam nama yang selama ini menjadi celah utama.
Ketiga, mengaitkan penerimaan dengan wilayah yang menanggung biaya. Hal ini agar dana yang masuk ke pendapatan asli daerah kembali ke subak, air bersih, pengelolaan sampah, dan hunian terjangkau di kawasan yang paling tertekan.
Perdebatan publik tentang Bali terlalu lama berputar pada jumlah kunjungan. Angka 6,9 juta hanya menjelaskan volume permintaan.
Pertanyaan kebijakan yang sebenarnya jauh lebih sederhana dan jauh lebih sulit: dari nilai yang dihasilkan pulau ini setiap tahun, berapa bagian yang benar-benar bisa ditagih oleh negara? Lalu, siapa yang selama ini tidak tertagih?
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
