Mengapa Suara Kelompok Rentan Sering Terabaikan dalam Musrenbang?
Indonesia butuh sembilan tahun untuk menerjemahkan komitmen partisipasi masyarakat, dari norma menjadi panduan teknis. Ada dua regulasi yang ditelurkan pada 2017, yang menjadi fondasi keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 sebagai landasan hukum yang menegaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Namun, dua aturan tersebut belum memberikan panduan operasional. Terutama, mengenai bagaimana hak masyarakat untuk berpartisipasi yang diejawantahkan melalui pelaksanaan musrenbang secara inklusif dan bermakna. Khususnya, bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan warga lanjut usia (lansia).
Akibatnya, selama sembilan tahun ini, penyelenggaraan musrenbang sangat bergantung pada interpretasi dan komitmen masing-masing daerah. Alhasil, kualitas pelaksanaannya berbeda-beda.
Baru pada Januari 2026, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda, sekaligus menjadi landasan penyelenggaraan musrenbang yang inklusif dan bermakna. Pertanyaannya bukan hanya mengapa begitu lama, melainkan bagaimana selama ini musrenbang dilaksanakan?
Partisipasi Semu: Musrenbang yang Terkesan Formalitas
Selama ini, kehadiran kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan yang diwakili organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam musrenbang sering kali hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Ini sesuai temuan studi baseline tahun 2024 yang dilaksanakan dengan dukungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Program SKALA.
Penyebabnya karena dokumen perencanaan kerap sudah “diketok palu” sebelum diskusi berlangsung. Alhasil, masukan dari kelompok rentan tidak memiliki ruang untuk memengaruhi keputusan substantif.
Meskipun kepercayaan pemerintah provinsi terhadap OMS tercatat cukup tinggi, yakni mencapai 77%. Namun, mekanisme undangan musrenbang belum sepenuhnya mencerminkan representasi yang benar-benar inklusif.
Penyelenggara cenderung menggunakan pendekatan pragmatis. Hanya OMS dengan status legal atau memiliki relasi yang mapan dengan pemerintah daerah yang diundang. Hal ini karena mereka lebih mudah dijangkau.
Akibatnya, OMS baru dan belum memiliki relasi kuat dengan pemerintah daerah akan lebih sulit untuk masuk ke dalam ruang perencanaan pembangunan.
Keterbatasan akses dan akomodasi yang disediakan dalam penyelenggaraan musrenbang menjadi hambatan struktural bagi partisipasi penyandang disabilitas. Minimnya ketersediaan juru bahasa isyarat (JBI), akses fisik terhadap lokasi pertemuan, dan bentuk akomodasi lain yang diperlukan menyebabkan penyandang disabilitas tidak dapat berpartisipasi secara penuh dalam musrenbang.
Akibatnya, meskipun mereka hadir secara fisik, partisipasi tersebut bersifat simbolis karena mereka akan kesulitan untuk memberikan masukan selama musrenbang berlangsung.
Tantangan Kapasitas OMS dalam Partisipasi
Studi baseline yang dilakukan terhadap OMS perwakilan kelompok rentan sebelum terbitnya SE Parmas 2026 menunjukkan adanya sejumlah tantangan internal yang menghambat partisipasi bermakna.
Salah satu kesenjangan utama adalah pengetahuan teknokratik: banyak OMS belum memahami secara mendalam cara kerja anggaran maupun birokrasi. Dengan begitu, sulit memberikan masukan yang substantif dalam forum perencanaan.
Misalnya, pemahaman OMS seringkali minim mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, usulan yang mereka sampaikan berisiko tidak dapat dipertimbangkan karena berada di luar kewenangan pemerintah yang dituju.
Selain itu, OMS menghadapi persoalan regenerasi dan keberlanjutan. Minat anak muda untuk bergabung dalam organisasi sosial masih terbatas. Sementara visibilitas organisasi terutama melalui media sosial kerap bergantung pada keberadaan anggota muda yang cenderung lebih melek teknologi.
Di sisi lain, pendanaan donor yang tidak stabil menciptakan ketidakpastian terhadap keberlanjutan program dan organisasi. OMS kerap dipersepsikan kurang mampu menawarkan prospek karier bagi generasi muda.
Lebih lanjut, OMS yang tidak memiliki mekanisme regenerasi cenderung terjebak dalam representasi individu tertentu. Ketika sosok tersebut meninggalkan organisasi, jejaring, kredibilitas, kapasitas relasi OMS pun ikut melemah.
Ketergantungan pada individu juga tercermin dari relasi dengan aktor di pemerintah daerah yang kerap menjadi fondasi kolaborasi. Pola hubungan seperti ini sangat rentan terhadap rotasi dan mutasi birokrasi yang justru mengancam keberlangsungan kolaborasi.
Selain ketiga tantangan utama tersebut, OMS juga menghadapi tantangan geografis terutama di wilayah kepulauan, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, dan Maluku. Partisipasi OMS pada proses perencanaan yang dilakukan secara luring berimplikasi pada tingginya biaya yang harus mereka keluarkan di tengah himpitan pendanaan lembaga.
Mendorong Ko‑Kreasi Partisipasi Bermakna
Sebagai peraturan teknis, SE ini hadir sebagai upaya konkret untuk mengarahkan musrenbang. Dari forum seremonial menjadi ruang partisipasi yang substantif. Salah satu mandat kuncinya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyajikan dokumen rancangan awal, bukan dokumen final, dalam forum musrenbang.
Ketentuan ini secara langsung membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang berpotensi memengaruhi substansi kebijakan. Bukan sekadar menyetujui keputusan yang sudah terbentuk.
Melalui SE ini, ruang partisipasi masyarakat menjadi lebih luas karena pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan musrenbang berlangsung secara inklusif. Mulai dari penyelenggaraan forum di lokasi yang ramah bagi kelompok rentan, dengan dukungan akomodasi yang layak hingga penyediaan alternatif partisipasi daring dan juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah daerah juga wajib memberikan umpan balik atas usulan masyarakat sehingga terdapat kejelasan mengenai status dan tindak lanjut setiap usulan. Dengan demikian, SE ini menjadi instrumen untuk memastikan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna melalui proses yang aksesibel, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci
Hadirnya SE Parmas 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan partisipasi masyarakat benar‑benar inklusif dan bermakna. Namun, regulasi saja tidak cukup. Tantangan kapasitas OMS, hambatan geografis, serta kebutuhan regenerasi kader menunjukkan bahwa partisipasi bermakna membutuhkan penguatan kapasitas, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, kualitas proses perencanaan tidak hanya dilihat dari seberapa banyak peserta yang hadir. Namun, dari sejauh mana kelompok masyarakat—terutama perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia—memiliki kesempatan yang setara untuk bersuara dan didengar dalam proses pembangunan.
SE Parmas 2026 menjadi panduan konkret untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, pekerjaan rumahnya adalah bagaimana memastikan bahwa prinsip-prinsip dalam SE tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten, terutama dalam rezim efisiensi anggaran di daerah.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
