GEDSI sebagai Syarat dalam Kebijakan Energi Nasional

Aulia Sabrini Saragih
Oleh Aulia Sabrini Saragih
20 Agustus 2026, 08:05
Aulia Sabrini Saragih
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berambisi membangun 100 Gigawatt GW Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) melalui skema 1 Megawatt (MW) di setiap desa. Rencana ini dianggap sebagai batu loncatan menuju energi terbarukan. Namun, di balik angka yang ambisius itu muncul pertanyaan baru, dari mana lahan seluas sekitar satu hektar untuk setiap MW akan diperoleh?

Jawaban atas pertanyaan ini dapat berarti hilangnya lahan pertanian, ruang hidup masyarakat adat, wilayah tangkap nelayan, hingga ruang ekonomi perempuan yang selama ini bergantung pada sumber daya alam (SDA). Persoalannya bukan pada teknologi PLTS itu sendiri, melainkan pada bagaimana kebijakan energi masih dirancang dengan pendekatan one size fits all, tanpa mempertimbangkan keragaman.

Indonesia saat ini dalam momentum penggodokan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026-2035. RUEN seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki cara pandang tersebut. Selama ini kebijakan energi lebih banyak berfokus pada target bauran, persoalan teknis, serta investasi. 

Padahal, keputusan mengenai pensiun operasi PLTU, pengembangan energi terbarukan, maupun penambangan nikel selalu menghasilkan dampak yang berbeda bagi setiap kelompok masyarakat. Perempuan di wilayah pesisir menghadapi kerentanan yang berbeda dengan perempuan di kawasan lingkar tambang. Belum lagi penyandang disabilitas, masyarakat adat, nelayan, petani, masyarakat pesisir, hingga pekerja di sektor fosil tentunya menghadapi peluang dan masalah yang berbeda. 

Artinya, energi tidak pernah bersifat netral.

Riset SMERU yang bertajuk "Towards Inclusive Energy Transition in Indonesia" (2025) mengungkapkan bahwa transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE) berpotensi membawa dampak sosial-ekonomi yang tidak terdistribusi secara merata bagi rumah tangga yang dikepalai perempuan, dan rumah tangga dengan penyandang disabilitas karena menanggung beban yang lebih berat.

Namun, yang lebih memprihantinkan dalam kajian SMERU terungkap, bahwa rumah tangga dengan penyandang disabilitas memiliki tingkat kemiskinan awal paling tinggi yaitu sebesar 19,28%. Mereka tetap mengalami tingkat kemiskinan terburuk dibandingkan kelompok lain dalam semua skenario NZE.

Persoalan tersebut menunjukkan bawah tantangan transisi energi bukan hanya terletak pada implementasi, tetapi juga pada desain kebijakannya

Momentum revisi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035 seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki cara pandang tersebut. Selama ini, kebijakan energi lebih banyak berfokus pada target bauran energi, pengembangan teknologi, serta investasi. Sementara dimensi keadilan sosial masih diposisikan sebagai pelengkap, bukan sebagai ukuran keberhasilan kebijakan.

Padahal, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, telah mewajibkan pengarusutamaan gender dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan. Namun dua dekade berlalu, pendekatan tersebut belum benar-benar tercermin dalam kebijakan di sektor energi.

RUEN sebelumnya yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 tahun 2017 memang menyebutkan pentingnya memperhatikan dampak sosial. Namun, tidak tersedia indikator yang memastikan bagaimana perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, maupun kelompok rentan lainnya benar-benar dilibatkan dan dilindungi dalam proses transisi energi. 

Ketiadaan indikator tersebut bukan hanya sekadar persoalan administratif. Dalamnya telah terlihat di berbagai agenda transisi energi. Penelitian Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyimpulkan bahwa dalam merespons agenda pemensiunan PLTU, pemerintah belum sepenuhnya memiliki kebijakan serta kapasitas yang melindungi hak pekerja terdampak. 

Di sisi lain, catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan betapa Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi kerap berujung pada hilangnya rasa aman, hak atas mata pencaharian, dan hak atas lingkungan yang sehat akibat perampasan lahan. 

Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar siapa yang menikmati manfaat transisi energi, melainkan siapa yang harus menanggung dampaknya.

Karena itu, revisi RUEN seharusnya tidak berhenti pada penetapan target bauran energi ataupun daftar proyek prioritas. RUEN perlu menjadikan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) sebagai indikator wajib dalam seluruh siklus kebijakan energi. Artinya, setiap kebijakan energi harus disusun berdasarkan data terpilah menurut gender, disabilitas, usia, dan kelompok sosial lainnya. 

Setiap proyek perlu melalui penilaian dampak sosial yang mampu mengidentifikasi kelompok paling rentan sejak tahap perencanaan. Partisipasi publik juga harus bermakna, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, sehingga perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta komunitas lokal memiliki ruang yang setara dalam menentukan masa depan wilayahnya.

Di saat yang sama, pemerintah perlu memastikan perlindungan terhadap pekerja sektor energi fosil melalui program reskilling, upskilling, dan jaminan sosial yang memadai. 

Pendekatan tersebut juga harus menjadi pertimbangan dalam setiap proyek energi baru, termasuk rencana pembangunan PLTS skala besar di desa-desa.

Transisi energi yang adil bukan hanya berbicara mengenai pembangunan teknologi baru, tetapi juga memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang mendapatkan dampak  merugikan.

Pada akhirnya, keberhasilan transisi energi tidak dapat diukur semata dari jumlah gigawatt yang berhasil dibangun atau berapa besarnya investasi yang masuk. Keberhasilannya ditentukan oleh siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang dilindungi dari dampaknya.

RUEN 2026-2035 akan menjadi arah pembangunan energi Indonesia selama satu dekade mendatang. Jika GEDSI kembali diposisikan sebagai pelengkap administratif, Indonesia hanya sedang mengganti sumber energinya tanpa mengubah ketidakadilan yang selama ini menyertainya. 

Indonesia tidak hanya membutuhkan transisi energi yang rendah karbon, tetapi juga transisi energi yang berkeadilan dan hanya mungkin terwujud apabila pengarusutamaan GEDSI menjadi fondasi, bukan sekadar catatan kaki, dalam RUEN mendatang.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Aulia Sabrini Saragih
Aulia Sabrini Saragih
Program Officer Publish What You Pay (PWYP) Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...