Karhutla Berulang: Saat Menjaga Ekosistem Belum Menjadi Pilihan Ekonomi
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan nasional pada 2026. Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla mencapai sekitar 202.004 hektare sepanjang Januari-Juli 2026. Sekitar 57% berada di kawasan hutan dan 43% di area penggunaan lain (APL). Angka ini meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun non-El Nino. Pada semester I-2026, SiPongi mencatat kenaikan luas kebakaran sebesar 366% dibandingkan semester I-2025.
Tekanan iklim memperbesar risiko tersebut. BMKG pada Dasarian II Agustus mencatat El Niño telah mencapai intensitas sangat kuat, dengan indeks Niño 3.4 sebesar +2,99. Sebanyak 76,5% wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau, sementara 90,79% wilayah mengalami curah hujan rendah. Artinya, kondisi meteorologis memang membuat lanskap lebih mudah terbakar. Namun cuaca saja tidak menjelaskan mengapa api terus muncul di lanskap yang sama dan mengapa sebagian praktik penggunaan lahannya tetap bertahan.
Karhutla, karena itu, perlu dibaca sebagai persoalan ekonomi, bukan semata persoalan pemadaman. Gambut menjadi contoh yang paling konkrit. Ekosistem ini menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar, tetapi menjadi sangat rentan terbakar ketika dikeringkan. Dalam kondisi kering, api dapat menjalar di bawah permukaan dan sulit dipadamkan.
Di Riau, misalnya, Kementerian Kehutanan mencatat 15.738,9 hektare terbakar sepanjang Januari-Juli 2026. Sekitar 14.423,5 hektare di antaranya berada di lahan gambut. Ini berarti lebih dari sembilan dari setiap sepuluh hektare yang terbakar di Riau berada pada ekosistem gambut.
Namun, menyalahkan petani atau masyarakat sebagai sumber persoalan juga terlalu sederhana. Di banyak lanskap, pilihan ekonomi sudah dibentuk oleh infrastruktur, pasar, pembiayaan, dan industri yang telah tersedia. Komoditas yang memiliki pembeli tetap, rantai pasok panjang, akses input, dan kepastian harga akan lebih mudah dipilih dibandingkan komoditas yang secara ekologis lebih sesuai tetapi pasarnya belum terbentuk.
Di sinilah ketimpangan antara ekonomi ekstraktif dan ekonomi restoratif terlihat. Praktik yang meningkatkan tekanan terhadap ekosistem telah menjadi bagian dari sistem ekonomi yang relatif lengkap. Sedangkan praktik restoratif masih sering berkembang sebagai proyek atau inisiatif berskala kecil.
Ketika harga turun atau pembeli berhenti menyerap produk, rumah tangga akan memilih sumber penghidupan yang paling mampu memberikan kepastian pendapatan. Keputusan tersebut rasional pada tingkat rumah tangga, meskipun secara kolektif dapat meningkatkan risiko ekologis pada tingkat bentang alam.
Oleh karena itu, pencegahan karhutla perlu bergerak dari ekonomi pemadaman menuju ekonomi pencegahan dan restorasi. Negara tetap membutuhkan anggaran untuk memadamkan kebakaran, tetapi kebijakan fiskal dan ekonomi juga harus membuat pilihan menjaga ekosistem layak secara ekonomi sebelum api muncul.
Pertama, pembiayaan perlu diarahkan untuk menurunkan biaya dan risiko transisi menuju kegiatan ekonomi yang sesuai dengan karakter ekologis lanskap. Instrumen pembiayaan lingkungan dan kredit usaha yang telah tersedia dapat diarahkan lebih afirmatif kepada usaha yang mempertahankan tata air gambut dan mengembangkan komoditas berbasis lanskap basah. Dukungan semacam ini penting karena manfaat restorasi membutuhkan waktu, sementara rumah tangga tetap menghadapi kebutuhan pendapatan dalam jangka pendek.
Kedua, negara perlu ikut menciptakan permintaan. Pengadaan pemerintah dan kontrak pembelian jangka menengah dapat digunakan untuk menyerap komoditas dari lanskap rawan karhutla, seperti sagu dan hasil perikanan rawa. Pemerintah juga dapat mendorong kemitraan dengan industri untuk memperkuat pengolahan dan rantai pasarnya.
Tanpa kepastian pembeli, risiko beralih ke kegiatan ekonomi restoratif akan terus ditanggung terutama oleh masyarakat, sementara manfaat berupa pengurangan risiko kebakaran, penyimpanan karbon, perlindungan air, dan kualitas lingkungan dinikmati secara lebih luas.
Ketiga, manfaat ekologis perlu diterjemahkan menjadi insentif fiskal. Daerah yang mempertahankan gambut, hutan, dan fungsi hidrologis menyediakan jasa ekologis yang manfaatnya melampaui batas administrasinya. Namun, kontribusi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam sistem penerimaan dan transfer fiskal.
Indonesia sebenarnya telah memiliki pengalaman dengan transfer anggaran berbasis ekologi. Skema seperti Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) menunjukkan bahwa kinerja lingkungan dapat digunakan sebagai dasar pemberian insentif fiskal. Tantangannya adalah memperluas dan memperkuat pendekatan tersebut, terutama pada daerah rawan karhutla, serta memastikan pendanaannya cukup stabil agar tidak berhenti sebagai inovasi atau proyek percontohan.
Ketiga instrumen tersebut perlu bekerja dalam kerangka bentang alam. Kebakaran tidak mengikuti batas antara kawasan hutan, perkebunan, konsesi, dan lahan masyarakat. Data 2026 menunjukkan kebakaran terjadi baik di kawasan hutan maupun APL. Karena itu, pembiayaan, insentif ekonomi, tata air, dan pencegahan kebakaran juga perlu dirancang dengan melihat keterhubungan ekologis antarkawasan. Penegakan hukum terhadap pembakaran dan kelalaian tetap diperlukan, tetapi tidak dapat menggantikan upaya mengubah struktur insentif yang menentukan bagaimana lahan digunakan.
Pertanyaan mendasar dari karhutla yang terus berulang akhirnya bukan hanya bagaimana memadamkan api lebih cepat, tetapi mengapa menjaga lahan tetap basah, produktif, dan sehat belum memberikan keuntungan yang cukup bagi mereka yang hidup di atasnya.
Ekonomi restoratif menawarkan titik berangkat untuk menjawab persoalan tersebut. Pendekatan ini menempatkan pemulihan ekosistem sebagai bagian dari aktivitas ekonomi dan sumber penghidupan. Tantangannya adalah membangun sistem pembiayaan, pasar, dan fiskal yang membuat pilihan tersebut dapat bertahan tanpa terus bergantung pada proyek.
Selama pilihan restoratif lebih mahal, lebih berisiko, dan memiliki pasar yang lebih kecil daripada pilihan yang meningkatkan tekanan terhadap ekosistem, karhutla akan terus menjadi siklus yang berulang. Api mungkin dapat dipadamkan tahun ini, tetapi tanpa perubahan kalkulasi ekonomi, ia akan kembali menemukan bahan bakarnya pada musim kemarau berikutnya.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
