Data yang Berkuasa, Kepercayaan yang Dipertaruhkan

Haydin Haritzon
Oleh Haydin Haritzon
1 September 2026, 08:20
Haydin Haritzon
Katadata/Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Antrean di SPBU dan perbincangan tentang bahan bakar bersubsidi mungkin tampak jauh dari isu tata kelola data. Namun keduanya semakin terkait: angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat ikut menentukan apakah seseorang dipandang layak menerima dukungan negara.

Isu ini bukan wacana abstrak. Sepanjang Agustus 2026, publik ramai mempertanyakan keakuratan desil DTSEN, sampai-sampai BPS harus berkali-kali memberi klarifikasi. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan desil bukan ukuran absolut kemiskinan, melainkan posisi relatif kesejahteraan. DTSEN per pertengahan 2026 mencakup lebih dari 290 juta record individu dan hampir 96 juta keluarga, rujukan tunggal bagi hampir seluruh program bantuan sosial di Indonesia.

Kritik ini bukan alasan untuk menghentikan DTSEN. Sebaliknya, upaya membangun data sosial-ekonomi yang terpadu adalah langkah maju setelah bertahun-tahun kebijakan berjalan dengan data yang tersebar dan terlambat diperbarui.

DTSEN: Basis Data yang Harus Terus Belajar

DTSEN sebaiknya dilihat sebagai fondasi yang masih dibangun, bukan daftar final yang sudah pasti benar. Kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat berubah cepat, sehingga data yang baik harus mengikuti perubahan itu lewat pembaruan, verifikasi, dan mekanisme keberatan yang mudah diakses.

Ada satu kelemahan yang jarang dibahas. Desil dirancang kuat di hulu, tapi nyaris tidak berperan di hilir, yaitu setelah bantuan cair. Begitu dana PKH, Sembako, atau subsidi masuk ke rekening penerima, tidak ada mekanisme sistematis yang mengecek apakah dana benar-benar sampai dan berdampak.

Data Perbankan: Modal yang Belum Dimanfaatkan

Indonesia tidak memulai dari nol. Bank Indonesia, OJK, dan LPS telah lama bekerja dengan data perbankan berskala besar untuk pengawasan, pengukuran risiko, dan penjaminan simpanan, terintegrasi lewat portal Pelaporan.id sejak akhir 2019. Namun integrasi itu dibangun untuk kebutuhan otoritas yang kewenangannya jelas dan spesifik. Untuk memperluas nilainya bagi akurasi DTSEN, perlu ada batas hukum, tujuan tegas, dan perlindungan yang ketat.

Skala data yang dipegang para regulator ini sangat besar. Per Mei 2026, rekening simpanan di bank umum mencapai 682 juta rekening (sumber: LPS). Di sisi kredit, negara memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Sepanjang 2025 tercatat lebih dari 332 juta permintaan informasi debitur, atau rata-rata sekitar 28 juta akses setiap bulan (sumber: OJK).

Kedua sisi data ini saling melengkapi. Informasi simpanan memberi sinyal kemapanan finansial rumah tangga; informasi kredit membaca struktur kewajiban dan akses seseorang terhadap pembiayaan formal.

Tetapi data finansial tidak boleh diubah menjadi rumus sederhana untuk menetapkan siapa “miskin” dan siapa “mampu”. Saldo tabungan tinggi tidak selalu berarti seseorang tidak layak dibantu; dana itu bisa disiapkan untuk pengobatan atau berasal dari penjualan aset yang tidak mencerminkan pendapatan berkelanjutan. Data finansial semestinya menjadi bahan konfirmasi, bukan palu penghakiman.

Bukan Hanya Menyaring, tapi Juga Memantau

Diskusi publik tentang desil hampir selalu berhenti di “siapa yang berhak menerima”. Padahal ekosistem data keuangan yang sudah matang bisa menjawab pertanyaan yang jarang diajukan, yaitu apa yang sebenarnya terjadi setelah bantuan cair.

Sebagian besar bansos dan subsidi disalurkan lewat rekening bank milik pemerintah atau bank Himbara. Artinya jejak datanya sudah ada, bukan sesuatu yang perlu “diintip” dari rekening pribadi warga. Pola transaksi pada rekening penyaluran, jika dianalisis secara agregat, bisa menjadi sinyal apakah dana langsung ditarik habis, indikasi kebutuhan darurat, atau mengendap dan tumbuh, menandakan terbentuknya bantalan kesejahteraan. 

Pola ini bisa membantu mendeteksi kebocoran atau bukti keberhasilan program yang selama ini sulit diukur selain lewat survei berkala yang mahal dan lambat.

Ini fungsi yang berbeda dari validasi desil di hulu dimana desil menjawab “siapa yang berhak”, data transaksi penyaluran menjawab “apakah bantuan itu bekerja”. Kecerdasan buatan berperan bukan untuk memutuskan siapa layak menerima, melainkan mengenali pola pada skala jutaan transaksi yang mustahil ditelusuri manual.

Peluang kolaborasi lintas lembaga di sini juga belum banyak digarap. Otoritas seperti BI, OJK, dan LPS sama-sama memegang potongan informasi hilir yang saling melengkapi, mulai dari arus dana dalam sistem pembayaran hingga data simpanan pada tingkat rekening. 

Bila negara merancang mekanisme berbagi informasi yang terbatas, terukur, dan berpayung hukum jelas kepada BPS atau Kemensos, hasilnya bukan sekadar validasi desil yang lebih akurat. Melainkan, siklus kebijakan yang tertutup rapi, dari seleksi, penyaluran, hingga evaluasi penerima bantuan.

Data Boleh Berguna, Privasi Tetap Utama

Undang-Undang Perbankan (UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998) melindungi keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, dengan pengecualian terbatas, dan “validasi kesejahteraan untuk program sosial” bukan salah satunya. 

Sejak amendemen 1998, data nasabah debitur tidak lagi termasuk cakupan rahasia bank yang seketat data simpanan. Dengan demikian, data kredit secara teknis lebih terbuka untuk dieksplorasi sebagai variabel pelengkap kebijakan publik.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU Nomor 27 Tahun 2022) mengingatkan bahwa pemrosesan data harus memiliki dasar sah, tujuan spesifik, serta dilakukan transparan dan aman. Gagasan memperkaya DTSEN dengan sinyal dari ekosistem keuangan tidak boleh diterjemahkan sebagai akses massal terhadap rekening warga. Setiap lembaga harus memiliki kewenangan tegas, dan batas akses harus jelas: siapa menerima informasi, untuk tujuan apa, dan berapa lama disimpan.

Namun batas hukum bukan satu-satunya tantangan. Ada resistensi yang lebih personal: kesediaan warga membiarkan negara “melihat” rekeningnya. Masyarakat relatif terbuka ketika petugas RT/RW mendata kondisi rumah, tapi rekening bank adalah ranah paling privat, tempat pasangan suami-istri pun kerap tidak saling terbuka. Padahal kelompok yang paling disasar kebijakan berbasis data finansial justru yang paling rentan secara literasi digital dan keuangan.

Membangun sistem yang secara hukum sah tidak otomatis membuatnya dipercaya publik. Komunikasi publik menjadi elemen yang tidak kalah penting dari payung hukum itu sendiri. 

Tanpa penjelasan jujur tentang apa yang diakses dan untuk tujuan apa, ruang kosong itu akan diisi prasangka, sebagaimana terlihat dari gelombang kesalahpahaman publik terhadap desil DTSEN sendiri. Karena itu, komunikasi yang proaktif, disampaikan sebelum kebijakan berjalan bukan sesudah kontroversi muncul, semestinya menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap rencana memanfaatkan data keuangan untuk tujuan sosial.

Tanggung Jawab Besar

Keberhasilan DTSEN pada akhirnya bukan diukur dari sebanyak apa data yang dikumpulkan, melainkan apakah bantuan menjadi lebih tepat. Baik di tahap penyaringan maupun setelah dana cair, tanpa membuat warga kehilangan kendali atas informasi pribadinya.

“With great power comes great responsibility.” Kalimat yang lekat dengan Spider-Man itu relevan bagi tata kelola data publik. Semakin besar kemampuan negara membaca dan mengolah kehidupan warganya, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menggunakan kemampuan itu secara tepat dan layak dipercaya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Haydin Haritzon
Haydin Haritzon
Postgraduate alumnus, Queen Mary University of London, School of Economics and Finance

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...