Tepung Pemadam Cermin Masalah Mendasar Penanganan Karhutla

Azrin Rasuwin
Oleh Azrin Rasuwin
14 September 2026, 05:45
Azrin Rasuwin
Katadata/Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketika hutan dan lahan terbakar, kita mulai mencari apa saja yang bisa memadamkan api. Air, helikopter, water bombing, modifikasi cuaca, dan kini tepung berbahan ubi atau singkong ikut masuk dalam perbincangan. Bahkan muncul istilah “ubi bombing” sebagai alternatif untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gagasan itu tentu menarik untuk diuji. Inovasi dalam penanggulangan bencana tidak pernah salah. Masalahnya adalah waktu. Mengapa pembicaraan tentang berbagai alternatif pemadaman baru menjadi ramai ketika kebakaran sudah meluas?

Pada 24 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan bahan pemadam berbasis tepung ubi atau singkong setelah mendapat paparan mengenai inovasi tersebut dalam rapat penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Presiden meminta agar bahan tersebut dikembangkan dalam skala besar. 

Beberapa hari kemudian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan penggunaannya masih dalam tahap kajian dan uji coba, khususnya untuk mengetahui efektivitasnya pada kebakaran skala besar.

Perdebatan tentang tepung sesungguhnya bukan soal tepung. Ia adalah cermin dari problem yang jauh lebih mendasar, yaitu antisipasi kebakaran belum menjadi pusat kebijakan negara.

Karhutla tahun ini seharusnya tidak datang sebagai kejutan. BMKG telah memberikan peringatan mengenai musim kemarau dan meningkatnya risiko kekeringan. 

El Nino juga telah menjadi indikator penting yang seharusnya digunakan untuk memetakan wilayah rentan dan menyiapkan tindakan pencegahan. Kita memiliki catatan panjang mengenai kawasan gambut, konsesi,desa, dan bentang lahan yang berulangkali mengalami kebakaran.

Kita sudah mengetahui bahwa api berpotensi datang. Tetapi kita baru sibuk memikirkan cara memadamkannya setelah api menyala. Inilah paradoks tata kelola karhutla Indonesia.

Karhutla berbeda dari gempa bumi atau tsunami. Gempa dapat terjadi tanpa peringatan yang cukup. Lokasi dan waktunya sulit diprediksi. Karhutla sebaliknya berkembang bertahap, berulang setiap musim, sangat dipengaruhi keputusan manusia, dan risikonya dapat dipetakan. 

Karhutla seharusnya menjadi bencana yang paling rasional untuk dicegah. Tetapi, kebakaran hutan dan lahan tak pernah berhenti. Siklus tersebut terus berulang bahkan membesar.

Pada Juli 2026, hampir 95.000 hektare lahan di Indonesia terbakar. Luasan tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan total kerusakan dalam enam bulan sebelumnya. Lonjakan itu terjadi ketika suhu rata-rata bulanan mencapai rekor tertinggi dalam 35 tahun terakhir. Data Map Biomas Fire Monthly 2026 mencatat hampir 20.000 hektare lahan mengalami kebakaran berulang.

BNPB melaporkan karhutla sebagai bencana yang mendominasi kejadian di sejumlah wilayah. Enam provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat menjadi prioritas penanganan. Di Kalimantan Barat bahkan status tanggap darurat masih diberlakukan, sementara beberapa wilayah lain mempertahankan status siaga darurat.

Negara bergerak dengan segala kekuatannya. Personel gabungan dikerahkan. Helikopter diterbangkan. Water bombing dilakukan. Modifikasi cuaca diupayakan. Pemerintah daerah membuka posko. Semua tampak sibuk. Tetapi justru kesibukan itulah yang menyimpan persoalan. Negara baru terlihat sangat sibuk ketika api sudah menyala.

Indonesia sejatinya memiliki hampir semua institusi yang diperlukan untuk memutus siklus karhutla. Ada BMKG yang membaca cuaca dan iklim. Ada Kementerian Kehutanan yang mengelola kawasan hutan dan memiliki perangkat pencegahan kebakaran. Ada Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Ada BNPB dan BPBD yang memiliki mandat kebencanaan.

Beberapa instansi pun seharusnya dapat berkontribusi untuk mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum yang memiliki kapasitas terkait tata air, termasuk pengelolaan sumber daya air yang penting bagi ekosistem gambut. Instansi lainnya seperti TNI dan Polri, pemerintah daerah, dan perusahaan pemegang konsesi.

Kita tidak kekurangan lembaga yang sejatinya bisa mencegah karhutla. Tetapi, di situlah masalahnya. Terlalu banyak lembaga yang bekerja dengan batas kewenangannya masing-masing. Karhutla memiliki satu lanskap risiko, tetapi negara mengelolanya melalui banyak kotak kelembagaan.

Banyak aktor, satu lanskap risiko, tetapi terputus dari kepemilikan risiko. Kalimat ini penting karena risiko tidak pernah tunduk kepada struktur organisasi pemerintah. Api tidak mengenal batas kabupaten. Asap tidak berhenti di perbatasan provinsi. Kekeringan gambut tidak mengikuti batas kewenangan kementerian. Sementara anggaran, kewenangan, dan tanggung jawab masih terlalu sering mengikuti batas administratif.

Inilah salah satu kesenjangan utama dalam pengelolaan karhutla. Ada fragmentasi kewenangan, ketidakselarasan antara risk ownership dan pembiayaan, jarak antara early warning dan early action, serta ketimpangan kapasitas daerah dan tingkat tapak. Kita mempunyai early warning, tetapi belum sepenuhnya memiliki early action. Informasi tersedia, tetapi belum otomatis menggerakkan tindakan.

BMKG dapat memperkirakan kekeringan. Satelit dapat mendeteksi titik panas. Peta risiko dapat menunjukkan desa dan lanskap yang rentan. Namun, siapa yang bergerak? Dengan uang siapa? Pada hari apa? Dengan target apa? Jika jawaban atas pertanyaan tersebut belum jelas, maka peringatan dini hanya akan menjadi informasi. Padahal informasi risiko seharusnya mempunyai konsekuensi kebijakan.

Jika risiko meningkat, patroli harus meningkat. Jika gambut mulai mengering, pembasahan harus dilakukan. Jika wilayah tertentu diprediksi sangat rentan, peralatan dan personel harus ditempatkan lebih awal. Jika titik panas muncul di lokasi prioritas, ground check harus dilakukan segera. Dan jika semua itu membutuhkan biaya, anggaran harus tersedia sebelum keadaan darurat.

Masalahnya, pembiayaan karhutla masih lebih banyak mengikuti logika respons daripada pencegahan. Berbagai sumber dana sebenarnya tersedia mulai dari APBN, APBD, Dana Desa, Dana Siap Pakai BNPB, dana cadangan bencana, pembiayaan perusahaan, hingga dukungan mitra. 

Namun, persoalannya bukan hanya kekurangan uang. Masalah yang lebih mendasar adalah financing mismatch. Kita relatif lebih mudah menyediakan biaya ketika api sudah besar. Dana untuk menjaga sumber air, membasahi gambut, atau menempatkan personel patroli beberapa bulan bahkan tahun sebelum puncak kemarau belum tentu bisa bergerak dengan cepat. 

Ironisnya, ketika risiko semakin besar, kapasitas pembiayaan kebencanaan justru menghadapi tekanan. Sejak 2020 hingga 2026, anggaran yang dialokasikan kepada BNPB cenderung terus menurun setiap tahunnya.

Anggaran BNPB tahun ini turun menjadi sekitar Rp491 miliar dari Rp2,01 triliun pada tahun sebelumnya. Bandingkan dengan anggaran pagu anggaran program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang awalnya ditetapkan sebesar Rp335 triliun.

Karhutla masih dipandang sebagai keadaan darurat, sehingga anggaran akan terus mengikuti api. Padahal karhutla juga mesti dipandang sebagai risiko yang dapat dikelola, sehingga anggaran harus mengikuti risiko sebelum api muncul. 

Karena itu, reformasi karhutla tidak cukup dengan memperkuat operasi pemadaman. Yang harus dibangun adalah arsitektur pembiayaan berbasis risiko.Risiko berada dalam satu lanskap, tetapi sumber dananya untuk pencegahan tersebar pada banyak anggaran Kementerian/Lembaga.

Pencegahan harus ditempatkan sebagai investasi, bukan biaya. Pembiayaan pencegahan harus dimulai beberapa tahun sebelum bencana terjadi. Arsitektur pembiayaan harus mengikuti tingkat risiko. 

Dalam kondisi normal, tersedia pembiayaan pencegahan rutin yang mencukupi. Ketika risiko meningkat, tersedia pembiayaan early action. Ketika kebakaran terjadi, mekanisme respons darurat bergerak. Ketika bencana membesar, tersedia pembiayaan untuk penanganan dan pemulihan.

Di sinilah logika kebijakan perlu dibalik. Jangan menunggu kebakaran untuk menyediakan uang. Jangan menunggu api untuk menyediakan teknologi. Jangan menunggu asap untuk melakukan koordinasi. Dan jangan menunggu bencana untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab.

Karhutla 2026 seharusnya menjadi titik balik. Negara harus mengubah paradigma dari pemadaman menjadi pencegahan, dari respons menjadi manajemen risiko, dari sektoral menjadi berbasis lanskap, dan dari anggaran berbasis kejadian menjadi pembiayaan berbasis risiko.

Keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana, berapa banyak api yang berhasil dicegah sebelum menjadi bencana.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Azrin Rasuwin
Azrin Rasuwin
Akademisi dan Anggota Dewan Pengurus Kaleka

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...