BRICS dan Jalan Baru Ekonomi Indonesia
Keanggotaan Indonesia dalam BRICS bukan sekadar tambahan dalam daftar forum internasional. Keanggotaan ini membawa peluang sekaligus tanggung jawab. Pemerintah perlu menjelaskan manfaat yang hendak dicapai, pihak yang menerima manfaat, risiko yang mungkin timbul, serta cara mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian, BRICS tidak berhenti sebagai keberhasilan diplomasi, tetapi menjadi kebijakan yang manfaatnya dapat dinilai masyarakat.
Stakeholder Theory yang diperkenalkan Freeman (1984) menempatkan kepentingan para pemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks BRICS, mereka mencakup pemerintah, pelaku usaha, pekerja, UMKM, konsumen, investor, dan masyarakat. Karena itu, keberhasilan keanggotaan Indonesia tidak cukup dinilai dari peningkatan transaksi perdagangan atau jumlah investasi. Yang lebih penting adalah manfaat yang diterima para pemangku kepentingan dan kemampuan pemerintah mempertanggungjawabkan hasilnya.
KTT BRICS ke-18 di New Delhi, 12–13 September 2026, mengangkat tema Building for Resilience, Innovation, Cooperation and Sustainability. Agenda BRICS mencakup perdagangan, keuangan, energi, pangan, digitalisasi, teknologi, dan rantai pasok.
Indonesia menjadi anggota penuh sejak 1 Januari 2025. Pemerintah menyebut BRICS kini mencakup sekitar 49,5% populasi dunia, 40% PDB global, dan 26% perdagangan global. Besarnya cakupan tersebut menunjukkan besarnya peluang sekaligus tuntutan tata kelola.
Memperkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola
Ukuran pertama keberhasilan BRICS adalah akuntabilitas. Pemerintah perlu menetapkan indikator untuk menilai hasil keanggotaan Indonesia. Indikator tersebut antara lain nilai investasi yang benar-benar terealisasi, ekspor yang berhasil masuk ke pasar anggota, jumlah UMKM yang memperoleh akses pasar, tenaga kerja yang terserap, serta transfer teknologi yang diterima. Pertemuan dan nota kesepahaman merupakan proses. Hasil akhirnya harus terlihat dalam data dan dapat diverifikasi.
Kutuk (2026) menunjukkan bahwa kualitas beberapa indikator tata kelola di negara-negara BRICS cenderung mengalami konvergensi, tetapi pengendalian korupsi tidak menunjukkan pola yang sama. Artinya, berada dalam satu forum tidak otomatis membuat kualitas institusi antarnegara menjadi sama.
Osei et al. (2025), melalui penelitian terhadap 386 perusahaan manufaktur BRICS selama 2010–2022, juga menemukan hubungan antara mekanisme tata kelola, CSR, dan praktik etika perusahaan. Peluang bisnis karena itu tetap membutuhkan institusi dan pengendalian yang menjaga integritas.
Bagi dunia usaha Indonesia, keanggotaan BRICS berarti bertambahnya pilihan pasar dan mitra bisnis. Namun, perusahaan tetap perlu melakukan due diligence sebelum bertransaksi, antara lain dengan memeriksa identitas dan kepemilikan mitra, reputasi, kepatuhan hukum, risiko sanksi, isi kontrak, risiko nilai tukar, dan kualitas informasi keuangan.
Pemerintah juga perlu memperkuat kepabeanan, standardisasi produk, sistem pembayaran lintas negara, serta perlindungan investasi agar peningkatan transaksi tidak memperbesar risiko penipuan dan penyalahgunaan.
Temuan Bistyantri dan Kurniasih (2026) memberikan pelajaran dari sisi pengelolaan keuangan negara. Dengan Data Envelopment Analysis atas data 2000–2023, penelitian tersebut menunjukkan efisiensi fiskal Indonesia relatif baik dibanding sejumlah negara BRICS, tetapi kualitas tata kelola tetap penting bagi efisiensi belanja.
Prinsip ini perlu diterapkan pada agenda BRICS. Setiap program harus memiliki tujuan, indikator, penanggung jawab, risiko yang teridentifikasi, pengendalian, dan evaluasi hasil. Arah ini sejalan dengan New Delhi Declaration 2026 yang menempatkan Supreme Audit Institutions sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan good governance, termasuk melalui audit yang berorientasi pada hasil, berbasis data, dan memperhatikan dampak (BRICS, 2026).
Menjadikan Manfaat sebagai Nilai Publik
Bagi masyarakat, keberhasilan BRICS tidak terlihat dari jumlah pertemuan internasional. Masyarakat akan merasakannya melalui kesempatan kerja, pendapatan, harga barang, peluang usaha, dan ketersediaan kebutuhan pokok. Karena itu, pemerintah perlu menelusuri manfaat kerja sama BRICS sampai kepada penerima akhirnya. Peningkatan perdagangan belum cukup disebut berhasil apabila tidak diikuti peningkatan produksi, nilai tambah, atau kesempatan kerja di dalam negeri.
Pipatnarapong et al. (2025) menemukan hubungan antara tanggung jawab sosial perusahaan dan kepatuhan pajak pada perusahaan di Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. Temuan tersebut relevan bagi perusahaan Indonesia yang memperluas bisnis ke negara-negara BRICS.
Ekspansi bisnis tidak seharusnya hanya mengejar keuntungan dan efisiensi biaya, tetapi juga memperhatikan kepatuhan pajak dan tanggung jawab sosial. Waked et al. (2025) menunjukkan bahwa mekanisme tata kelola, termasuk keahlian komite audit, berkaitan dengan kinerja emisi perusahaan di negara-negara BRICS. Pengawasan yang baik karena itu menjadi bagian dari keberlanjutan bisnis.
Perspektif tata kelola syariah memperkuat kebutuhan tersebut. Kerja sama ekonomi harus dijalankan dengan prinsip amanah, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Keuntungan perusahaan dan negara merupakan hal yang wajar, tetapi pencapaiannya tidak boleh dilakukan dengan memindahkan risiko secara tidak adil kepada masyarakat. Keterbukaan informasi, pengendalian konflik kepentingan, kepatuhan, dan perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah harus menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama.
Azis et al. (2026) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki ketahanan ekonomi yang relatif kuat, tetapi tetap menghadapi kerentanan struktural karena hubungan ekonomi yang tidak seimbang dan potensi ketergantungan terhadap mitra tertentu. Karena itu, diversifikasi melalui BRICS tidak boleh berubah menjadi ketergantungan baru.
Indonesia perlu memperkuat kemampuan produksi domestik dan tetap mempertahankan pilihan mitra yang beragam. Prinsip kehati-hatian ini penting agar manfaat kerja sama tidak berubah menjadi risiko jangka panjang.
Penutup
BRICS memberikan Indonesia peluang untuk memperluas pasar, menarik investasi, memperoleh teknologi, dan memperkuat kerja sama dengan berbagai negara. Namun, peluang tersebut tidak otomatis menjadi manfaat.
Pemerintah perlu memastikan setiap kerja sama memiliki tujuan yang jelas, indikator yang terukur, pengendalian risiko, serta mekanisme evaluasi. Dunia usaha juga perlu mengimbangi peluang pasar dengan kepatuhan dan tata kelola yang memadai.
Pada akhirnya, jalan baru yang dibuka BRICS harus membawa Indonesia pada posisi yang lebih kuat, bukan pada ketergantungan baru. Keberhasilannya dapat dilihat ketika kerja sama internasional menghasilkan manfaat yang nyata bagi dunia usaha dan masyarakat, sementara prosesnya tetap transparan, akuntabel, berisiko terkendali, dan sejalan dengan prinsip keadilan serta kemaslahatan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
