Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikecam buruh lantaran menetapkan upah minimum kota atau UMK 2020 menggunakan surat edaran, bukan surat keputusan seperti tahun-tahun sebelumnya. Kekhawatiran Ridwan Kamil bakal ada relokasi industri besar-besaran dari Jawa Barat menjadi alasan di balik keputusannya itu.

Mantan Walikota Bandung ini menyebutkan bahwa terjadi gelombang relokasi, pengurangan tenaga kerja, hingga penutupan pabrik selama 2016-2019. Kajian pemda juga menunjukkan, terdapat 83 ribu orang kehilangan pekerjaan dalam lima tahun terakhir.

"Pemerintah dituding sebagai penyebab ketika terjadi PHK besar-besaran dan angka pengangguran tinggi," tulis Ridwan Kamil dalam unggahan di akun Instagram miliknya, beberapa waktu lalu.

Penetapan UMK melalui surat edaran dilakukan guna memberikan keleluasaan bagi industri padat karya yang tak mampu memenuhi ketentuan kenaikan upah. Industri padat karya dapat menaikkan upah di bawah penetapan UMK melalui perundingan dengan buruh tanpa dikenakan pidana.

"Kalau polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tak sanggup dan kolaps," kata dia.

(Baca: Protes Kebijakan Upah Ridwan Kamil, Buruh Ancam Mogok Kerja)

Ia juga menyatakan kekhawatiran bakal terjadi relokasi industri dari Jabar ke wilayah lain. Tak hanya Jabar, ancaman relokasi industri juga dihadapi Banten lantaran upah miinimum yang tinggi.

Upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat pada tahun depan sebenarnya ditetapkan hanya Rp 1,81 juta. Namun, dua kota industri di Jabar yakni Bekasi dan Karawang memiliki UMK tertinggi di Indonesia mencapai Rp 4,6 juta.

Perincian UMK Jawa Barat bisa dilihat dalam databoks di bawah ini.

Sementara UMP Banten pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 2,46 juta dengan UMK tertinggi di Cilegon sebesar Rp 4,24 juta.

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia atau Inaplas menyatakan ada delapan pabrik plastik di wilayah Banten dan Jawa Barat yang berencana relokasi ke Jawa Tengah. Upah minimum yang diterapkan di kedua wilayah ini dinilai sudah terlalu tinggi hingga membebani perusahaan.

"Industri plastik kan rata-rata karyawannya lebih dari 500 orang, jadi kenaikan upah sangat terasa," ujar Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman.

Rencana relokasi industri juga diungkapkan Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo. Ketua Umum Aprisindo Eddy Widjanarko menyebut, terdapat 10 perusahaan alas kaki yang akan berpindah dari Banten ke Jawa Tengah.

"Penyebab perpindahan, karena UMK di Provinsi Banten terlalu tinggi, naik 9%. Jadi, ada sekitar 10 perusahaan yang pindah ke Jawa Tengah," kata Edy.

(Baca: Upah Minimum Naik, 8 Pabrik Plastik di Jabar dan Banten Akan Pindah )

UMP Jateng pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1,76 juta, terendah di Indonesia. Semarang menjadi kota dengan upah minimum tertinggi sebesar Rp 2,7 juta, sedangkan Banjarnegara yang terendah Rp 1,7 juta. 

Adapun wilayah yang memiliki kawasan industri, seperti Kendal menetapkan UMK sebesar Rp 2,26 juta. 

Kesenjangan Upah Melebar

Ketua Kadin Rosan Roeslani menjelaskan, penetapan standar upah yang tinggi berdampak terhadap hengkangnya perusahaan industri ke daerah dengan standar upah lebih rendah. Banyak pelaku usaha merasa terbebani dengan upah yang tinggi lantaran memiliki banyak tenaga kerja.

"Akibatnya ada pergesaran, pengusaha pindahkan pabrik ke Jawa Tengah yang UMK-nya lebih murah," kata Rosan.

Ia menyebut UMK Karawang dan sejumlah kota yang sudah memiliki standar upah tinggi masih terus meningkat seiring dengan kebijakan pengupahan. Kenaikan upah yang merata secara persentase membuat kesenjangan antardaerah kian lebar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015, penetapan kenaikan upah minimum saat ini dilakukan dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,51% yang kemudian diikuti oleh sebagian besar daerah untuk menetapkan UMP dan UMK.

Kenaikan upah minimum dalam lima tahun terakhir selalu mencapai di atas 8% seperti terlihat dalam grafik di bawah ini.  

Ekonom INDEF Rusli Abdullah menjelaskan, masalah kesenjangan upah antar daerah terjadi secara alamiah karena perbedaan komponen hidup laik atau KHL. KHL menjadi salah satu komponen dalam menentukan upah minimum. 

Sebelum terdapat PP pengupahan, penentuan upah minimum lebih banyak menggunakan perhitungan harga kebutuhan barang dan jasa buruh yang masuk dalam kriteria KHL. Penentuannya dilakukan secara tripartit, antara pengusaha, buruh , dan pemerintah. 

"Sejumlah kota di Jawa Tengah KHL-nya lebih rendah dari Bekasi atau kota lain di Jawa Barat. KHL ini mencakup harga makanan, transportasi dan sebagainya," jelas dia.

Menurut dia, kota yang memiliki kawasan industri yang terbangun masif akan mengalami permintaan tinggi. Akibatnya, berbagai harga kebutuhan juga meningkat. Belum lagi, masalah konsurisme.

"Ketimpangan upah pasti terjadi, tapi tantangan pemerintah bagaimana agar tidak melebar," jelas dia.

Bersambung ke halaman berikutnya.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami